Wartantt.com,
MABAR - Di kantor Bupati Manggarai Barat (MABAR), massa aksi unjuk rasa damai Keuskupan Ruteng
dan Senat Mahasiswa STKIP Ruteng yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP)
itu diterima oleh Wakil Bupati Mabar, Maria Geong.
Dalam
aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati Mabar, menuntut hal sebagai berikut :
1.Mendesak
kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk segera menyerahkan Pantai Pede
kepada Pemda Mabar. Sebagai kosekuwensi dari penegakan peraturan
perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 dan surat edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertangal 13
September 2016 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah surat
pernyataan di bacakan.
2.
Menuntut Pemerintah Manggarai Barat untuk segera mengambil ahli semua aset
Pemda Manggarai Barat teristimewah Pantai Pede dan harus dipergunakan untuk
kesejateraan masyarakat yang berlandaskan pada lingkungan hidup, sosiologis dan
budaya manggarai dan harus dijadikan ruang publik.
3.
Mendesak pemerintah Manggarai Barat untuk segera mencabut semua jenis perijinan
dan rekomendasi yang berkaitan dengan Pantai Pede.
4.
Menolak kehadiran PT.SIM di Pantai Pede berdasarkan UU No 8 tahun 2003 dan
surat edaran Mendagri No 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertanggal
13 September 2016.
5.
Meminta DPRD Manggarai Barat untuk segera membentuk tim untuk menuntut surat
Mendagri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede.
6.
Meminta DPRD Manggarai Barat untuk bersama-sama massa aksi untuk turun ke
Pantai Pede untuk memberhentikan segala bentuk aktifitas terkait privatisasi di
Pantai Pede.
7.
Menyeruhkan kepada semua elemen masyarakat untuk melawan semua bentuk
persengkongkolan antara pemerintah dan pengusaha.
Menanggapi
tuntutan tersebut, Wabup, Maria Geong di hadapan massa aksi mengatakan tuntutan
massa aksi akan disampaikan kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
Dirinya
belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan massa aksi karena Bupati Mabar
masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saya
belum bisa mengambil keputusan, tuntutan massa aksi akan disampaikan saat
Bupati Mabar usai tiba dari tugas kedinasan,” ujarnya.
Menurutnya,
Pantai Pede adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprop) NTT. Oleh karena
itu hak pengelolahan pantai Pede ada ditangan Gubernur NTT. Sehingga, tuntutan massa
aksi akan disampaikan kepada Bupati Mabar untuk kemudian Bupati menyampaikan
kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Usai
berorasi di Kantor Bupati Mabar, massa aksi menuju Kantor DPRD Mabar dan di
sambut Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun dan Wakil Ketua DPRD Mabar, Fidelis
Syukur.
Dalam
Aksinya di Kantor DPRD Mabar, massa meminta seluruh anggota DPRD Mabar untuk
bersama-sama menuju Pantai Pede. Mendengar permintaan massa aksi, Ketua DPRD
Mabar melakukan rapat kilat 4 menit dan memutuskan untuk bersama massa aksi ke
Pantai Pede.
Terlihat
beberapa anggota DPRD Mabar yang ikut bersama massa aksi ke Pantai Pede yakni
Belasius Jeramun, Abdul Ganir, Fidelis Syukur, Bernadus Jerahun, Agus Galut,
Edi Endi, Saweri Gading, Hendrikus Hampur, dan Pius Daru.
Massa
aksi yang tiba di lokasi Pantai Pede Pukul 13.20 Wita langsung membongkar pagar
dinding milik PT. SIM (Sarana Investama manggabar).
Massa
aksi bersama anggota DPRD Mabar tiba di Pantai Pede pada pukul 13.20 Wita dan
langsung membongkar pagar dinding milik PT. Sarana Investama Manggabar, sempat
terjadi keributan namun dapat di amankan oleh pihak Polres Mabar.
Massa
aksi akhirnya meninggalkan Pantai Pede setelah mendapat kesepakatan bersama
pihak DPRD Mabar untuk menghentikan aktifitas pembangunan fasilitas Hotel oleh
PT. SIM.
DPRD
Mabar berencana akan memanggil Bupati Mabar dalam waktu dekat untuk memberi
penjelasan terkait persoalan Pantai Pede dan membicarakan tuntutan para elemen
aksi tolak privatisasi Pantai Pede.
KOMENTAR