wartantt - Bertempat di Aula
Gunung Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (Rabu, 29/3), Dewan Korpri Nasional yang diwakili oleh narasumber Kabag Hukum, Sujarwo bersama dengan narasumber lainnya dari Kementerian ASN, Nurmandjito melakukan sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri sebagai bentuk kepedulian Korpri terhadap anggotanya yang sedang terkena kasus peradilan atau hukum.
Sosialisasi tersebut ditujukkan terhadap sekitar 200 ASN yang bekerja di lingkup Pemkab TTS serta SKPD TTS, baik dari pejabat struktural maupun staf/anggota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Salmun Tabun.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kab. TTS (Salmun Tabun) menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban dalam melayani setiap keluh kesah masyarakat di lingkup wilayah masing-masing, sehingga apabila masih terdapat komplain masyarakat terkait masalah yang tidak terselesaikan, berarti ASN belum dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kab. TTS (Salmun Tabun) menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban dalam melayani setiap keluh kesah masyarakat di lingkup wilayah masing-masing, sehingga apabila masih terdapat komplain masyarakat terkait masalah yang tidak terselesaikan, berarti ASN belum dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik.
"Selama bekerja, ASN harus dapat
meningkatkan kedisiplinan baik dalam menjalankan tupoksi, kedisiplinan waktu,
dan kedisiplinan dalam melayani masyarakat" jelas Salmun. Sekda TTS juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan
agar para ASN di lingkup Pemkab TTS mengetahui hak dan kewajiban ASN
masing-masing.
Sementara itu, Kabag Hukum Dewan Pengurus Korpri
Nasional, Sujarwo mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang hadir di Aula Gunung Mutis bahwa Korpri merupakan lembaga ASN yang
telah dikuatkan secara hukum melalui salah satu pasal di UU ASN no. 5 Tahun
2014.
"Sekretariat Korpri wilayah Provinsi maupun kota/kabupaten harus bersifat mandiri tanpa ada intervensi kepengurusan dari Sekretariat Korpri di atasnya baik provinsi maupun pusat" tambah Sujarwo.
Narasumber lainnya dari Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpan RI, Nurmandjito yang juga merupakan Ketua Departemen kajian dan Sosialisasi Hukum menjelaskan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dari Kesatuan Korps Pegawai Indonesia baik dari segi regulasi dan program kegiatan. "Kita masih kalah dengan kesatuan TNI dan POLRI yang memiliki kepedulian dan regulasi yang jelas untuk peduli satu sama lainnya, misalkan saat terjadinya salah satu anggota kesatuan meninggal dunia, TNI maupun Polri menggelar upacara pemakaman. Hal itu belum ada di kita (Korpri)"jelasnya
Berkaitan dengan LKBH, bagi setiap ASN yang sedang bermasalah dengan hukum, Korpri melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) berupaya untuk mendampingi ASN tersebut dalam proses hukum yang dilaluinya. "Selain memberikan bantuan hukum terkait tugas birokrasi, LKBH Korpri dapat memberikan layanan gratis bagi anggota Korpri yang ingin melakukan konsultasi hukum" Jelas Nurmandjito
Dalam akhir penjelasannya, Nurmandjito menekankan bahwa LKBH Korpri dipandang penting untuk dibentuk agar dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggota KORPRI yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata ataupun Tata Usaha Negara.
"Sekretariat Korpri wilayah Provinsi maupun kota/kabupaten harus bersifat mandiri tanpa ada intervensi kepengurusan dari Sekretariat Korpri di atasnya baik provinsi maupun pusat" tambah Sujarwo.
Narasumber lainnya dari Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpan RI, Nurmandjito yang juga merupakan Ketua Departemen kajian dan Sosialisasi Hukum menjelaskan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dari Kesatuan Korps Pegawai Indonesia baik dari segi regulasi dan program kegiatan. "Kita masih kalah dengan kesatuan TNI dan POLRI yang memiliki kepedulian dan regulasi yang jelas untuk peduli satu sama lainnya, misalkan saat terjadinya salah satu anggota kesatuan meninggal dunia, TNI maupun Polri menggelar upacara pemakaman. Hal itu belum ada di kita (Korpri)"jelasnya
Berkaitan dengan LKBH, bagi setiap ASN yang sedang bermasalah dengan hukum, Korpri melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) berupaya untuk mendampingi ASN tersebut dalam proses hukum yang dilaluinya. "Selain memberikan bantuan hukum terkait tugas birokrasi, LKBH Korpri dapat memberikan layanan gratis bagi anggota Korpri yang ingin melakukan konsultasi hukum" Jelas Nurmandjito
Dalam akhir penjelasannya, Nurmandjito menekankan bahwa LKBH Korpri dipandang penting untuk dibentuk agar dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggota KORPRI yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata ataupun Tata Usaha Negara.
KOMENTAR