Jakarta - Pengampunan pajak atau tax amnesty yang
bergulir sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul
24.00. Berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun.
Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.
Dengan adanya deklarasi harta tersebut, ke depan penerimaan pajak akan meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun ke depan perlu melakukan klasifikasi terhadap jenis-jenis harta yang sudah dideklarasikan tersebut.
"Lakukan mapping terhadap jenis harta, diklasifikasikan dalam negeri atau luar negeri, kas atau setara kas, inevstasi, tanah atau bangunan. Profilling, cocokan profil wajib pajak sebelum tax amnesty dan harta setelah tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo
Selain itu, pengawasan pun perlu ditingkatkan dan memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak pun dihimbau untuk lebih peduli terhadap pembayaran pajaknya.
"Awasi penghasilan yang mungkin timbul dari harta tersebut, lalu pastikan pajaknya dibayar. Lakukan himbauan-himbauan dan audit. Itu strategi internal di luar perbaikan undang-undang, regulasi, dan administrasi," tutur Prastowo.
Ditjen Pajak pun perlu mengejar potensi pajak dari wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. "Kalau mengawasi ini bisa jangka panjang, tapi tugas Ditjen Pajak mengejar potensi harta tambahan yang belum dilaporkan oleh yang tidak ikut tax amnesty," tutup Prastowo.
Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.
Dengan adanya deklarasi harta tersebut, ke depan penerimaan pajak akan meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun ke depan perlu melakukan klasifikasi terhadap jenis-jenis harta yang sudah dideklarasikan tersebut.
"Lakukan mapping terhadap jenis harta, diklasifikasikan dalam negeri atau luar negeri, kas atau setara kas, inevstasi, tanah atau bangunan. Profilling, cocokan profil wajib pajak sebelum tax amnesty dan harta setelah tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo
Selain itu, pengawasan pun perlu ditingkatkan dan memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak pun dihimbau untuk lebih peduli terhadap pembayaran pajaknya.
"Awasi penghasilan yang mungkin timbul dari harta tersebut, lalu pastikan pajaknya dibayar. Lakukan himbauan-himbauan dan audit. Itu strategi internal di luar perbaikan undang-undang, regulasi, dan administrasi," tutur Prastowo.
Ditjen Pajak pun perlu mengejar potensi pajak dari wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. "Kalau mengawasi ini bisa jangka panjang, tapi tugas Ditjen Pajak mengejar potensi harta tambahan yang belum dilaporkan oleh yang tidak ikut tax amnesty," tutup Prastowo.
KOMENTAR