WartaNTT.com, SIKKA – Dana Desa yang dikucurkan
pemerintah pusat demi terciptanya desa yang lebih baik dan maju sehingga
kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sedikit tergerus nampaknya belum menunjukkan
hasil optimal, dimana porsi tantangan pengelolaan dana desa masih lebih besar
dibanding realita menikmati hasil secara utuh.
Informasi yang
dihimpun WartaNTT dalam kegiatan Rakor
Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2018, bertempat di aula Dinas PMD Kab Sikka,
Kamis (11/01/2018) bahwa anggaran Dana Desa TA 2017 yang dialokasikan pemerintah
pusat kepada 147 Desa pada 20 Kecamatan di Kab Sikka sebesar Rp. 116.353.320.998,- hanya terealisasi
sebesar Rp. 110.026.621.693,- atau tersisa sebesar
Rp. 6.326.699.305,- dimana sampai
dengan 10/01/2018 terdapat beberapa
desa yang Dana Desa Tahap II TA
2017 masih berada di rekening desa (belum dicairkan untuk digunakan) dan
terancam menjadi Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yakni Desa Runut,
Nangatobong dan Egon di Kec Waigete; Desa Namangkewa di Kec Kewapante; Desa
Koting B di Kec Koting; Desa Loke di Kec Tanawawo; Desa Lela di Kec Lela dan
Desa Napugera di Kec Mego dengan total anggaran sebesar Rp. 2.573.201.835,-.
Kepala Dinas PMD Kab Sikka, Robertus Ray,S.Sos dalam
kegiatan tersebut mengatakan “Fokus kegiatan Desa pada 4 program prioritas
kementerian Desa PDT RI adalah kewajiban yakni menentukan produk unggulan
kawasan perdesaan (prukades), pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga desa”.
“Untuk tahun 2018, Kab Sikka mendapatkan alokasi dana
desa sebesar Rp.124.247.800.000,-
atau mengalami kenaikan sebesar 6,8% yang rencana dicairkan dalam tiga tahap”.
“Dan perlu diingat bahwa sampai dengan saat ini masih
terdapat Desa yang belum memasukan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) baik dana
desa tahap I maupun tahap II TA 2017 sehingga diharapkan segera diselesaikan
dan tidak terulang di tahun 2018” ujarnya.
Robertus Ray melanjutkan “Terdapat beberapa perubahan
kebijakan dalam pemanfaatan Dana Desa 2018 antara lain akan dikeluarkan Surat
Edaran Bupati Sikka terkait pembayaran insentif bagi kader kesehatan di tingkat
Desa yang dibiayai dari Dana Desa 2018; Ditetapkan jumlah anggota Linmas per
Desa sebanyak 5 orang serta per Kelurahan paling banyak 10 orang; serta penghasilan
tetap (siltap) aparatur Desa (Kepala Desa dan Perangkat, BPD dan Kepala Dusun)
akan mengalami kenaikan namun tidak signifikan”.
“Selanjutnya pembagian anggaran perencanaan dana desa antara
Desa Induk dengan 34 Desa Persiapan pemekaran diatur dengan ketentuan
persentase anggaran Desa induk 70% dan Desa Pemekaran 30% bagi Desa Induk yang
memekarkan 1 desa; serta persentase anggaran Desa induk 50% dan Desa Pemekaran masing-masing
25% bagi Desa Induk yang memekarkan 2 desa”.
“Desa persiapan pemekaran agar melakukan koordinasi
dengan Desa Induk terkait pemeliharaan dan validasi data administrasi desa
serta penetapan batas-batas wilayahnya sehingga diperoleh peta wilayah Desa
masing-masing” ujarnya.
Tentunya memberikan anggaran yang fantastis tanpa
menyiapkan terlebih dahulu manajemen pengelolaan yang memadai hanyalah
menimbulkan masalah baru bagi desa, mulai dari anggapan aparatur desa yang
tidak cakap sampai dengan harus ikhlas mendekam dibalik jeruji besi akibat maladministrasi
dan upaya memperkaya diri secara sadar dan terencana. Sehingga diperlukan upaya
peningkatan kapasitas perangkat desa yang berinovasi meskipun peningkatan
kapasitas dan kualitas diri bukanlah perkara mudah. (Kris Kris)
KOMENTAR