Oleh: M Arief Khumaedy
Pancasila sebagai lem perekat bangsa Indonesia yang beragam. Semua tahu bahwa negara sejak negeri berdiri telah memiliki kekayaan terdiri dari suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama yang berbeda-beda. Penduduk Indonesia tinggal tersebar di gugusan di pulau-pulau Nusantara memiliki cara hidup yang berbeda. Mereka tinggalPulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua atau pulau pulau lebih kecil lainnya, yang jumlah lebih dari17.000 buah, diantaranya berjumlah13.466 buah pulau telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa dalam sidang United Nation Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) ke-10, 2012 di New York, AS (Kompas.com, 13/05/2016).
Beragamnya bangsa ini tercermin dari penduduk didalamnya yang banyak diantaranya terjadi persilangan (intersection)
dari suku, ras, bangsa, dan agama. Dalam satu pulau didiami tidak hanya
satu etnis, suku atau agama tertentu. Penduduk satu pulau terdiri dari
berbagai suku yang berbeda, seperti di Pulau jawa terdapat Suku Jawa,
Sunda, Betawi, Banten, begitu pula agama dan warna kulit/ras.Dalam satu
sukubangsa juga terdapat adat istiadat, budaya dan gaya atau style yang
berbeda. Sepertidi daerah yang berdekatan,antara Yogyakarta dan
Surakarta, suatu daerah yang hanya berjarak +/- 60 km. Kedua daerah ini
memiliki gaya yang berbeda dalam budayanya. Misalnya dalampergelaran
wayang kulit, terdapat gaya Solo (Surakarta) dan gayaNgayogyakarta
(Yogyakarta). Wayang Kulit Gaya Yogyakarta atau Wayang Kulit gagrag
Yogyakarta memiliki ciri bentuk, pola tatahan, dan sunggingan
(pewarnaan), lakon wayang (alur cerita), catur (narasi/percakapan), karawitan (gendhing, sulukan dan properti dalam
panggung), berbeda dengan gagrak Surakarta.
Perbedaan itu memang terdapat di
mana-mana. Apakah kita hendak memaksa menjadikan satu? Tentu tidak,
karena akan melawan sunatullah, hukum Tuhan.Hampir tidak kita jumpai di
dalam masyarakat di dunia ini adanya uniformitas mutlak. Sulit
ditemuisuatu bangsa di dunia yang hanya mengikuti satu agama saja.
Dinegara-negara arabtidak semua penganut Islam, terdapatpula
penganutagama Nasrani. Begitu pula dinegara-negara Eropa pun banyak
pengikut Islam. Di Indonesia, dalam satu suku bangsa pun juga
didalamnya terdapat penganut agama yang berbeda. Di Suku Jawa, selain
muslim juga terdapat komunitas pengikut Kristen seperti jemaat Gereja
Jawa Wetan yang terdapat di Jombang, Kota Pesantren di Jawa Timur.Di
Nusa Tenggara Timur terdapat juga kampung yang berpenduduk mayoritas
muslim. Adalah hal yang biasa di Wilayah Kabupaten dan kecamatan
terdapat pluralitas pemeluk agama. Jadi tidak hal yang aneh kondisi
beragam ini di Indonesia.
Jadi, perbedaan adalah sunatullah. Yang
mengikat adalah tenggang rasa, toleransi terhadap cara hidup dan
kehendak untuk hidup bersama. Di masa Rosulullah Muhammad SAWhidup sudah
ditemui kondisi beragam ini. Dalam komunitas kota Madinah saat itu
terdapat penganut lslam, Yahudi, dan Nasrani. Beliau mengajarkan
bagaimana hidup dalam masyarakat yang plural, seperti membuat
kesepakatan untuk hidup berdampingan melalui perjanjian Hudaibiyah pada
tahun 623 Masehi.Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Quraisy di
Hudaibiyah di dekat Makkah. Dalam perjanjian tersebut nabi setuju untuk
menghilangkan beberapa kata untuk dapat terjadinya kesepakatan untuk
hidup berdampingan, dengan kaum yang berbeda keyakinan tersebut.
Pelajaran dari Nabi dalam perjanjian Hudaibiyah, yang penuh dengan
semangat rahmat untuk orang lain (rahmatan lil alamiin) tersebut
sepertinya juga terjadipada Peristiwa kesepakatan bangsa kita untuk
hidup bersama sebagai bangsa melalui penetapan Pancasila sebagai dasar
negara.
Kita harus tetap optimis terhadap
keberlanjutan bangsa kita. Kita telah memiliki integralitas. Bangsa kita
telah banyak dirajut oleh tali-tali pengikat, telah diikat oleh sejarah
yang sama, yaitu pernah bersama menjadi korban penjajahan. Bangsa kita
telah memiliki perasaan sejarah yang sama sebagai satu bangsa, yaitu
membuat kesepakatan atau konsensus jauh sebelum peristiwa sidang BUPKI,
yaitu sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Konsensus ini telah
membentuk integrasi bangsa, berupa pengakuan bertumpah darah satu,
berbangsa satu dan berbahasa satu, sebagai gerakan nasionalisme
Indonesia di awal abad 20. Warga kita di seluruh pelosok tanah air
memiliki media budaya untuk bergembira bersama ketika mendengarkan
musik dangdut yang merakyat. Pertandiangan sepakbola telah menyatukan
kita sebagai bangsa, yang nampak dari bersatunya bangsa kita tanpa
memandang suku, ras dan agama mendukung Tim nasional sepak bola
Indonesia menghadapi Thailand dan Vietnam dalam laga pertama final Piala
AFF 2016. Dalam bidang lain kita lihat diberbagai daerah di Indonesia
dari Sabang sampai Papua banyak dtemui kuliner seperti masakan padang,
warung tegal, bubur Menado pecel lele dari lamongan.Semua budaya,
kreasi, olah raga, kegiatan ekonomi tersebut memperkuat jalinan kita
sebagai bangsa.
Pancasila sebagai dasar atau fondasi
rumah besar bangsa Indonesia. Semua potensi bangsa dapat memperkaya isi
muatan dalam Pancasila tersebut, dengan koridor lima Sila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Rumah tersebut sangat luas untuk dapat menampung segala
potensi kekayaan bangsa dari ras, agama, suku dan golongan. Nilai-nilai
dari agama-agama dapat masuk dalam rumah tersebut, khasanah seni budaya
suku bangsa dapat dikembangkan menjadi kekayaan bangsa.Kekayaan budaya
tersebut justru dapat menjadi potensi pariwisata untuk dipromosikan atau
dilihat wisatawan asing. Apabila kita rajin mengisi rumah besar
tersebut dengan hal-hal positif, dan dengan toleran menerima golongan
lain berpartisipasi mengisi rumah besar Indonesia tersebut. Maka
alangkah kayanya rumah kita, alangkah indahnya rumah kita, Indonesia.
Kita sudah integral sebagai bangsa.
Bangunan integral dengan penguatan berbagai rajutan tersebut perlu di
rawat. Semua pihak termasuk elit perlu menjaga ke“bhineka”an yang telah
menjadi “eka” dan perlu memperkuat ikatan sebagai bangsa untuk semakin
kokoh. Bukan sebaliknya membuka ikatan yang telah terjalin dengan baik
tersebut dengan membuka kembali atau memperbedakan suku, agama, ras, dan
antargolongan untuk kepentingan jangka pendek, seperti Pemilhan Kepada
Daerah. Perlu mempertimbangkan dengan sungguh untuk kepentingan jangka
pendek agar menghindari dari isu-isu golongan, agama, ras, secara
langsung atau tidak langsung.
Pada tanggal 1 Juni 2017 kemarin, peringatan
hari kelahiran Pancasila dilaksanakan, dengan mengacu pada Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir
Pancasila. Penetapan Hari lahir Pancasila berdasarkan pertimbangan bahwa
Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus
diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia, dari waktu ke waktu dan
dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan
Pancasila dapat senantiasa dijaga dan dilaksanakan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai anak bangsa, kita
perlu menanamkan dalam diri sendiri bahwa kita telah membuat kesepakatan
bahwa Pancasila sebagai dasar keberadaan negara kita, Republik
Indonesia.
Peringatan hari lahir Pancasila ini
hasil dari serangkaian rentetan peristiwa sejarah dari tanggal 29 Mei
1945 hingga 1 Juni 1945. Dimulai dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman
Wedyodiningrat pada sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai
dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara
Indonesia merdeka.Kemudian untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar
negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945,
yang pada waktu Ir. Soekarno sebagai anggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sejak pada tanggal 1 Juni
1945tersebut, rumusan Pancasila mengalami perkembangan hingga
menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh
Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Rumusan
Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan oleh Ir. Soekarno,
rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan final tanggal 18
Agustus 1945 merupakan satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai
Dasar Negara. Peristiwa rumusan final pada tanggal 18 Agustus telah
ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan
Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila.
*) Penulis adalah Staf Sekretariat Kabinet RI

KOMENTAR