Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu panik, tidak perlu ketakutan,
tidak perlu cemas, dan tidak perlu dag-dig-dug. Tindakan penahanan yang
dilakukan oleh Polres Bogor, Jawa Barat terhadap 12 tersangka perusakan
dan pembakaran sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Penyidik
Polres Bogor memiliki petunjuk hukum dalam menetapkan 12 orang tersebut
sebagai tersangka yakni buntut dari bentrokan antar ormas yang terjadi
di depan Mapolda Jawa Barat , yang terjadi akibat pemeriksaan Ketua FPI,
Habib Rizieq.
Bahkan petunjuk hukum yang dimiliki oleh Polres Bogor pun begitu kuat yakni ditambah dengan petunjuk ada sekitar 150 orang dari jamaah Majelis Arasyafar Pondok Pesantren At-Taqwa, Cikampak, Ciampea, Bogor, Jawa Barat yang sempat menanyakan lokasi dari Markas GMBI hingga terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI Bogor, Jawa Barat. Dan terhadap kuasa hukum FPI tidak perlulah mempertontonkan kelucuan yang luar biasa soal pengajuan penangguhan penahanan terhadap anak dibawah umur tersebut, karena itu memalukan.
Memalukan, dikarenakan Front Pembela Islam (FPI) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap anak dibawah umur yang ditahan oleh penyidik Polres Bogor. Hal ini disebabkan FPI sebagai ormas. Dikarenakan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bisa mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan hanyalah orang tua, wali atau lembaga terkait anak, di luar itu sama sekali tidak memiliki legal standing.
Sehingga, penyidik harus mengesampingkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ormas FPI terkait jaminan dari penangguhan penahanan. Jika kuasa hukum FPI tetap ngotot, apa dasar hukum penangguhan penahanan bisa diajukan oleh ormas, apa, apa???? Terlebih lagi penahanan anak dibawah umur tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni umurnya sudah ada yang 16 tahun, 17 tahun dan bahkan ada yang 18 tahun, kecuali jika umurnya masih 8-12 tahun yang memang tidak dapat ditahan. Jadi kuasa hukum FPI ini sebenarnya paham tidak siapa saja yang bisa mengajukan penangguhan penahanan? Kalau ormas macam FPI bisa mengajukan penangguhan penahanan, silakan belajar hukum lagi dulu!
Dan bahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor pun sudah sesuai dengan hukum acara pidana Pasal 17 KUHAP, yakni penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya petunjuk, yakni ada sekitar 150 orang dari jamaah Majelis Arasyafar Pondok Pesantren At-Taqwa, Cikampak, Ciampea, Bogor, Jawa Barat yang sempat menanyakan lokasi dari Markas GMBI hingga terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI Bogor, Jawa Barat.
Dan dalam hukum pidana ada kausalitas atau sebab-akibat, dalam hal ini saya melihat telah ada kausalitas terkait pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI Bogor. Kausalitasnya terlihat jelas dari adanya sekitar 150 orang yang menayakan dimana lokasi Markas GMBI hingga terjadinya aksi perusakan dan pembakaran Markas GMBI. Aksi pengrusakan dan pembakaran adalah akibat yang tidak bisa dilepaskan dari sebabnya yakni menanyakan lokasi Markas GMBI. Itulah bukti kausalitasnya! Karena jika argumen hukum saya mau dipatahkan, silakan dipatahkan, tapi jawab dulu yang dibawah ini:
Bahkan petunjuk hukum yang dimiliki oleh Polres Bogor pun begitu kuat yakni ditambah dengan petunjuk ada sekitar 150 orang dari jamaah Majelis Arasyafar Pondok Pesantren At-Taqwa, Cikampak, Ciampea, Bogor, Jawa Barat yang sempat menanyakan lokasi dari Markas GMBI hingga terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI Bogor, Jawa Barat. Dan terhadap kuasa hukum FPI tidak perlulah mempertontonkan kelucuan yang luar biasa soal pengajuan penangguhan penahanan terhadap anak dibawah umur tersebut, karena itu memalukan.
Memalukan, dikarenakan Front Pembela Islam (FPI) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap anak dibawah umur yang ditahan oleh penyidik Polres Bogor. Hal ini disebabkan FPI sebagai ormas. Dikarenakan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bisa mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan hanyalah orang tua, wali atau lembaga terkait anak, di luar itu sama sekali tidak memiliki legal standing.
Sehingga, penyidik harus mengesampingkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ormas FPI terkait jaminan dari penangguhan penahanan. Jika kuasa hukum FPI tetap ngotot, apa dasar hukum penangguhan penahanan bisa diajukan oleh ormas, apa, apa???? Terlebih lagi penahanan anak dibawah umur tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni umurnya sudah ada yang 16 tahun, 17 tahun dan bahkan ada yang 18 tahun, kecuali jika umurnya masih 8-12 tahun yang memang tidak dapat ditahan. Jadi kuasa hukum FPI ini sebenarnya paham tidak siapa saja yang bisa mengajukan penangguhan penahanan? Kalau ormas macam FPI bisa mengajukan penangguhan penahanan, silakan belajar hukum lagi dulu!
Dan bahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor pun sudah sesuai dengan hukum acara pidana Pasal 17 KUHAP, yakni penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya petunjuk, yakni ada sekitar 150 orang dari jamaah Majelis Arasyafar Pondok Pesantren At-Taqwa, Cikampak, Ciampea, Bogor, Jawa Barat yang sempat menanyakan lokasi dari Markas GMBI hingga terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI Bogor, Jawa Barat.
Dan dalam hukum pidana ada kausalitas atau sebab-akibat, dalam hal ini saya melihat telah ada kausalitas terkait pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI Bogor. Kausalitasnya terlihat jelas dari adanya sekitar 150 orang yang menayakan dimana lokasi Markas GMBI hingga terjadinya aksi perusakan dan pembakaran Markas GMBI. Aksi pengrusakan dan pembakaran adalah akibat yang tidak bisa dilepaskan dari sebabnya yakni menanyakan lokasi Markas GMBI. Itulah bukti kausalitasnya! Karena jika argumen hukum saya mau dipatahkan, silakan dipatahkan, tapi jawab dulu yang dibawah ini:
- Apa kepentingan dari sekitar 150 orang tersebut sehingga menanyakan dimana lokasi dari Markas GMBI setelah Polda Jawa Barat memeriksa Ketua FPI, Habib Rizieq?
- Mengapa sekitar 150 orang itu menanyakan di mana lokasi Markas GMBI bertepatan dengan pemeriksaan Ketua FPI, Habib Rizieq?
- Mengapa sampai begitu banyak (sekitar 150 orang), yang menanyakan di mana lokasi Markas GMBI?
- Apa yang menyebakan sekitar 150 orang tersebut tiba-tiba menanyakan di mana lokasi Markas GMBI?
- Mengapa tak lama setelah sekitar 150 orang itu menanyakan di mana lokasi Markas GMBI, terjadi pengrusakan dan pembakaran Markas GMBI?
KOMENTAR