Jakarta, CNN Indonesia
--
Badan Intelijen Negara menegaskan tidak punya kaitan
dengan isu penyadapan yang sempat disinggung oleh mantan presiden ke-6
Susilo Bambang Yudhoyono.
BIN melalui keterangan resminya menyatakan tidak punya sangkut paut dengan apa yang dinyatakan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (31/1).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ahok menyinggung soal informasi tentang komunikasi antara Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan SBY.
"BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," ujar Deputi VI BIN Sundawan Salya dalam keterangan resminya, Kamis (2/2),
BIN menyatakan informasi yang disinggung dalam persidangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ahok dan penasihat hukumnya.
Mereka pun dinilai tidak secara tegas menyebutkan apakah dugaan percakapan antara SBY dan Ma'ruf dilakukan dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
Ahok pun belakangan meminta maaf kepada Ma'ruf Amin dan melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti persidangan adalah berita yang bersumber dari media online tertanggal 7 Oktober 2016.
Sundawan menyatakan BIN punya kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun dia menegaskan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Isu penyadapan menjadi sorotan publik setelah SBY menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok di persidangan. Ma'ruf Amin yang saat itu menjadi saksi kasus Ahok dituding telah menjalin komunikasi dengan SBY. Kuasa hukum Ahok menyebut SBY telah menekan Ma'ruf agar menerbitkan fatwa atas pernyataan Ahok soal Al Maidah.
SBY membantah tudingan itu. Dia menilai tuduhan yang dilayangkan kuasa hukum Ahok tersebut tak lain merupakan bentuk intervensi percakapan pribadi yang didapat melalui penyadapan. Dia menyebut penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius.
"Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY dalam konferensi pers tanpa tanya-jawab, kemarin. (gil)
BIN melalui keterangan resminya menyatakan tidak punya sangkut paut dengan apa yang dinyatakan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (31/1).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ahok menyinggung soal informasi tentang komunikasi antara Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan SBY.
"BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," ujar Deputi VI BIN Sundawan Salya dalam keterangan resminya, Kamis (2/2),
BIN menyatakan informasi yang disinggung dalam persidangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ahok dan penasihat hukumnya.
Mereka pun dinilai tidak secara tegas menyebutkan apakah dugaan percakapan antara SBY dan Ma'ruf dilakukan dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
Ahok pun belakangan meminta maaf kepada Ma'ruf Amin dan melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti persidangan adalah berita yang bersumber dari media online tertanggal 7 Oktober 2016.
Sundawan menyatakan BIN punya kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun dia menegaskan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Isu penyadapan menjadi sorotan publik setelah SBY menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok di persidangan. Ma'ruf Amin yang saat itu menjadi saksi kasus Ahok dituding telah menjalin komunikasi dengan SBY. Kuasa hukum Ahok menyebut SBY telah menekan Ma'ruf agar menerbitkan fatwa atas pernyataan Ahok soal Al Maidah.
SBY membantah tudingan itu. Dia menilai tuduhan yang dilayangkan kuasa hukum Ahok tersebut tak lain merupakan bentuk intervensi percakapan pribadi yang didapat melalui penyadapan. Dia menyebut penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius.
"Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY dalam konferensi pers tanpa tanya-jawab, kemarin. (gil)
KOMENTAR