JAKARTA - Sejumlah akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta menilai keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses hukum dan perundangan adalah langkah tepat.
Dr A Sofyan Hanif Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, berpendapat langkah ini agar tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat kepada para anggota HTI.
“Sebagai kampus pemerintah tentunya kita setuju dan siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk pembubaran HTI melalui proses hukum dan perundangan. Hal ini sejalan dengan imbauan dari Menko Polhukam bapak Wiranto sebelumnya agar kampus dapat mencegah dan memonitor radikalisme”, katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/5/2017).
Hanif mengatakan kampus selama ini melakukan fungsi edukasi dan selalu mengingatkan kepada para mahasiswa agar beraktivitas secara positif.
“Kalau mau melakukan aktivitas ormas jangan di dalam kampus apalagi sampai menggunakan jaket almamater dan mengatasnamakan institusi kampus,” katanya.
Adapun Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr Yusron Razak menyebut, apa yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Menko Polhukam adalah hasil masukannya saat melakukan kegiatan “Coffee Morning bersama para Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan se-DKI Jakarta” beberapa waktu lalu.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah yaitu membubarkan organisasi HTI melalui proses hukum berdasarkan Undang-undang adalah merupakan hal yang positif. Bahwa penyelesaian kasus HTI harus diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Yusron Razak.
Ditambahkan Yusron, “Tidak boleh setiap orang atau kelompok ormas melakukan tugas polisi misalnya untuk menghakimi atau membubarkan sebuah kegiatan yang tengah berlangsung. Apabila hal ini yang terjadi maka dapat menimbulkan chaos. Sehingga apa yang dilakukan oleh Menkopolhukam sudah tepat. Karena tidak boleh ada seseorang yang melakukan penghukuman dan penghakiman sendiri", ujarnya kemudian
“Apa yang dilakukan pak Wiranto sudah benar sesuai dengan prosedur," kata Yusron kemudian.
“Kampus memiliki aturan internal yang melarang organisasi ekstra secara luas tidak boleh menyebarkan atribut, simbol-simbol dan bendera yang berkaitan dengan kegiatannya. Kampus hanya membina Dewan Mahasiswa, Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan. Ormas tidak dibenarkan melakukan aktivitas di dalam kampus apalagi dengan dengan membawa simbol-simbol dan atribut mereka, “ ujar Yusron.
Dr A Sofyan Hanif Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, berpendapat langkah ini agar tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat kepada para anggota HTI.
“Sebagai kampus pemerintah tentunya kita setuju dan siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk pembubaran HTI melalui proses hukum dan perundangan. Hal ini sejalan dengan imbauan dari Menko Polhukam bapak Wiranto sebelumnya agar kampus dapat mencegah dan memonitor radikalisme”, katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/5/2017).
Hanif mengatakan kampus selama ini melakukan fungsi edukasi dan selalu mengingatkan kepada para mahasiswa agar beraktivitas secara positif.
“Kalau mau melakukan aktivitas ormas jangan di dalam kampus apalagi sampai menggunakan jaket almamater dan mengatasnamakan institusi kampus,” katanya.
Adapun Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr Yusron Razak menyebut, apa yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Menko Polhukam adalah hasil masukannya saat melakukan kegiatan “Coffee Morning bersama para Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan se-DKI Jakarta” beberapa waktu lalu.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah yaitu membubarkan organisasi HTI melalui proses hukum berdasarkan Undang-undang adalah merupakan hal yang positif. Bahwa penyelesaian kasus HTI harus diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Yusron Razak.
Ditambahkan Yusron, “Tidak boleh setiap orang atau kelompok ormas melakukan tugas polisi misalnya untuk menghakimi atau membubarkan sebuah kegiatan yang tengah berlangsung. Apabila hal ini yang terjadi maka dapat menimbulkan chaos. Sehingga apa yang dilakukan oleh Menkopolhukam sudah tepat. Karena tidak boleh ada seseorang yang melakukan penghukuman dan penghakiman sendiri", ujarnya kemudian
“Apa yang dilakukan pak Wiranto sudah benar sesuai dengan prosedur," kata Yusron kemudian.
“Kampus memiliki aturan internal yang melarang organisasi ekstra secara luas tidak boleh menyebarkan atribut, simbol-simbol dan bendera yang berkaitan dengan kegiatannya. Kampus hanya membina Dewan Mahasiswa, Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan. Ormas tidak dibenarkan melakukan aktivitas di dalam kampus apalagi dengan dengan membawa simbol-simbol dan atribut mereka, “ ujar Yusron.
Menurut Yusron, Hitzbut Tahrir Indonesia tidak dibenarkan
berativitas di dalam kampus. Individu-individu HTI yang ada di dalam
kampus dapat dipantau kegiatannya namun untuk aktivitas di luar tidak
bisa dipantau oleh pihak kampus.
“Selama ini mereka (HTI) melakukan diskusi dan membawa ide pendirian “Khilafah Islamiah” dengan membawa dalil-dalil agama dan pelaksanaan ajaran agama Islam secara kafah. Namun demikian, pihak rektorat tidak bisa membubarkan diskusi karena kampus adalah bagian dari public discourse” ungkap Yusron.
Sementara itu, Edi Siregar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Universitas Satya Negara Indonesia mengatakan segala sesuatu yang berseberangan dengan dasar negara Pancasila harus dimusnahkan.
“Dasar negara menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi besar NKRI. Segala sesuatu di luar dasar NKRI bukan menjadi milik kita dan bukan karakter kita," katanya.
Namun demikian Edi menilai keterlibatan di gerakan ormas radikal bukanlah merupakan kesalahan dari mahasiswa, namun karena ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi mereka.
“Ibaratnya mahasiswa adalah buah dan kelompok-kelompok radikal adalah akar yang selalu berusaha untuk menghidupi buahnya," katanya Edi beranalogi tentang mahasiswa dan ormas radikal. (*)
“Selama ini mereka (HTI) melakukan diskusi dan membawa ide pendirian “Khilafah Islamiah” dengan membawa dalil-dalil agama dan pelaksanaan ajaran agama Islam secara kafah. Namun demikian, pihak rektorat tidak bisa membubarkan diskusi karena kampus adalah bagian dari public discourse” ungkap Yusron.
Sementara itu, Edi Siregar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Universitas Satya Negara Indonesia mengatakan segala sesuatu yang berseberangan dengan dasar negara Pancasila harus dimusnahkan.
“Dasar negara menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi besar NKRI. Segala sesuatu di luar dasar NKRI bukan menjadi milik kita dan bukan karakter kita," katanya.
Namun demikian Edi menilai keterlibatan di gerakan ormas radikal bukanlah merupakan kesalahan dari mahasiswa, namun karena ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi mereka.
“Ibaratnya mahasiswa adalah buah dan kelompok-kelompok radikal adalah akar yang selalu berusaha untuk menghidupi buahnya," katanya Edi beranalogi tentang mahasiswa dan ormas radikal. (*)
KOMENTAR