Memahami Fatwa Haram Medsosiah MUI

BAGIKAN:



Kupang. Perkembangan media sosial (medsos) saat ini sudah saat mengkhawatirkan. Atas dasar itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram dan panduan bermedia sosial. MUI melabelkannya dengan Fatwa Medsosiah.

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa yang dikeluarkan pihaknya merupakan pegangan sekaligus aPerkembangan media sosial (medsos) saat ini sudah saat mengkhawatirkan. Atas dasar itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram dan panduan bermedia sosial. MUI melabelkannya dengan Fatwa Medsosiah.

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa yang dikeluarkan pihaknya merupakan pegangan sekaligus acuan, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman.

"Supaya fatwa (MUI) ini ada tindak lanjutnya, supaya ada pertimbangan perundangan untuk dibuat DPR dan pemerintah," jelas Ma'ruf di Kantor Kementerian Komunikasi Informasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.

Medsos, menurutnya, sudah terlalu banyak dibanjiri berita bohong. "Adu domba, pornografi, dan kami rasakan medsos ini mengarah pada kebencian dan permusuhan," ujar Ma'ruf Amin.

MUI sebagai lembaga yang turut menjaga keutuhan dari perpecahan, berkewajiban mengantisipasi hal tersebut. Dia berharap, fatwa MUI ini dapat menjadi arah untuk umat menjaga persatuan dari bahaya medsos.

"Jadi, kita harus antisipasi agar tidak akan makin parah keadaan negara ini. Jadi, bagaimana fatwa (MUI) ini bisa menjadi arah dan bimbingan berbangsa. Kita ingin menjaga ukhuwah, dan tetap dapat saling mencintai, menyayangi," kata Ma'ruf.


Yang Diharamkan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, poin pertama yang diharamkan di medsos adalah melakukan gibah (bergunjing), fitnah, namimah (mengadu domba), dan menyebarkan permusuhan.

Kedua, bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. "Media sosial tidak boleh untuk kebencian, bullying atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan," ujar dia.

Ketiga yang dianggap haram, Asrorun menambahkan, adalah menyebarkan hoax serta informasi bohong, meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Kelima yang diharamkan adalah menyebarkan konten yang benar, tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

Selain itu, Asrorun juga mengatakan memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat, hukumnya haram.


Buzzer Haram
Lalu, bagaimana posisi para buzzer penebar hoax atau kabar bohong dalam pandangan MUI?

Aktifitas buzzer di medsos, yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi atau nonekonomi, hukumnya juga haram.

Demikian juga dengan orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya, termasuk haram.

"Media sosial memang bagus untuk lingkungan, tapi di sisi lain memunculkan disharmoni, masalah hukum, dan sebagainya. Karena itu, kami rasa penting untuk memberikan pandangan dari segi agama mengenai hal tersebut," tutur Asrorun.

Fatwa Medsosiah MUI diresmikan pada 13 Mei 2017 dan baru disahkan hari itu secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo.

Ma'ruf berharap, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah tepat di bulan Ramadan, setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.

"Ramadan ini waktu yang tepat akan hal ini. Karena kita mampu menahan diri menggunakan medsos dari hal-hal yang tidak baik," ujar Ma'aruf.


Internet Bersih
 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menilai fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos), dapat membantu pemerintah menangani konten-konten di internet.

Selain itu, ia mengharapkan, fatwa Medsosiah MUI ini dapat menjadikan jagat maya alias ranah internet bersih dari berbagai konten yang dianggap meresahkan.

"Fatwa ini seperti tambahan 'darah segar' untuk menangani konten-konten di dunia maya. Kami memiliki panel yang anggotanya dari berbagai pihak termasuk ada MUI juga. Nah, fatwa ini bisa juga menjadi rujukan panel tersebut untuk mengatur konten di internet," tutur Rudiantara saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Apalagi, menurutnya, pemerintah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur konten di internet, dengan dua tugas utama yaitu sosialisasi edukasi literasi dan pemutusan akses terhadap dunia maya. Kedua tugas tersebut, ia menambahkan, dapat sejalan dengan fatwa MUI.

"Ini baru awal. Setelah ini kami juga akan minta bantuan untuk sosialisasi ini (fatwa), mewujudkan fatwa MUI untuk mengelola dan me-manage konten-konten, terutama yang negatif, karena yang bisa menafsirkan fatwa ini kan MUI," tutur pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.










KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,32,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Memahami Fatwa Haram Medsosiah MUI
Memahami Fatwa Haram Medsosiah MUI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpbrm3ajxQI0j3E_7twOcgVE-PVkyZoDlTTmTVe0k6N-mAIG-xuMF7oJbF_iF6KChCw-_Z0Kq-75r139uhVCTdbfaIRjx8dL7TKCB9t0VDPIlAW2k0zFlvBsrhY2GMucB0uupEbvfB6wn7/s320/5.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpbrm3ajxQI0j3E_7twOcgVE-PVkyZoDlTTmTVe0k6N-mAIG-xuMF7oJbF_iF6KChCw-_Z0Kq-75r139uhVCTdbfaIRjx8dL7TKCB9t0VDPIlAW2k0zFlvBsrhY2GMucB0uupEbvfB6wn7/s72-c/5.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2017/06/memahami-fatwa-haram-medsosiah-mui.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2017/06/memahami-fatwa-haram-medsosiah-mui.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin