Kupang. "Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya
diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan
sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan
dan anak," tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Yohana Yembise dalam Deklarasi dan Kampanye Perlindungan Perempuan dan
Anak, Jumat (9/6) di Jakarta.
Acara deklarasi ini merupakan
tindak lanjut dari pertemuan rapat bersama Lembaga Masyarakat peduli
perempuan dan anak pada selasa lalu sebagai bentuk keprihatinan terhadap
berbagai kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dalam situasi
darurat saat ini. Menyikapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi
yang dilakukan oleh oknum atau masyarakat terhadap perempuan dan anak
karena tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku
serta telah menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya
dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan dan
mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian untuk mengusut tuntas
kasus tersebut.
Dalam deklarasi tersebut, sekitar 100
organisasi masyarakat dan organisasi perempuan hadir untuk
mengkampanyekan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang
dinilai kondisinya sudah darurat dengan memperkuat barisan aksi nyata
sebagai upaya pencegahan, penolakan, dan penghentian segala bentuk
kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, diskriminasi, dan persekusi
terhadap perempuan dan anak. Penegasan ini sebagai amanat dari Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan aksi yang harus
dilakukan oleh negara–negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi
Convention on the Elimination of all forms of discrimination Against
Women (CEDAW) tahun 1984.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yembise bersama Ketua Umum Bhayangkari, Trie
Tito Karnavian serta Para Ketua 100 organisasi perempuan melaksanakan
Deklarasi untuk mengkampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dari
berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan persekusi berbagai kasus
kekerasan dan aksi persekusi yang saat ini sedang ramai diberitakan oleh
sejumlah media massa, diantaranya kasus yang dialami PMA (15) di
Jakarta, Afi Nihaya Paradisa di Banyuwangi, Ibu Nuril di Lombok, dan
Dokter Fiera di Solok, Sumatera Barat menyita perhatian kita bersama.
Mereka dinilai telah melakukan penghinaan terhadap salah satu ketua
organisasi masyarakat.
Menteri Yohana menambahkan perlakuan
persekusi terhadap perempuan dan anak, meski tidak menimbulkan luka
fisik, namun perlakuan tersebut merendahkan martabat yang dapat
menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak. Mereka
dikhawatirkan akan menjadi kehilangan rasa percaya diri, dan menarik
diri dari lingkungan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.
Pada
acara hari ini, komitmen bersama dari berbagai elemen masyarakat dalam
rangka melindungi perempuan dan anak Indonesia, dituangkan dalam
“Deklarasi dan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak dari kekerasan,
eksploitasi dan persekusi” sebagai berikut : Kami para ibu dan anak anak
dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di tugu prolklamasi ingin
manyampaikan sikap 1. Kami menolak dan mengutuk kkekerasan terhadap
perempuan dan anak dengan segala bentuk aksinya karena tidak sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kami mengutuk tindakan main hakim sendiri terhadap perempuan dan
anak, segala sesuatu harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. 3.
Kami berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk
kekerasan fisik, psikis, psikologis, eksploitasi, intimidasi, persekusi
dan segala bentuk kekerasan lainnya yang berdampak negatif terhadap
korban. 4. Kami bertekad dan bersatupadu memberikan dukungan kepada
pihak yang berwenang untuk melaksanakan perlindungan terhadap perempuan
dan anak Indonesia, baik perlindungan sebelum maupun sesudah terjadi,
sehingga tercipta suasana harmonis, aman dan tertib di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). 5. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut
bersuara dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
kepada pihak yang berwenang sehingga tercipta keadilan sosial untuk
masyarakat Indonesia.
Sebagai penutup Yohana menambahkan
pernyataannya, "Saya mengharapkan dukungan, peran serta dari semua
pihak, dan mengajak ibu-ibu serta masyarakat untuk bersatu memerangi
segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan
terhadap perempuan dan anak. Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum
penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia,
khususnya hak asasi perempuan. Mari kita bersama bergandeng tangan dan
bahu-membahu melakukan aksi nyata sebagai bentuk penolakan terhadap
berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak."
Ia
juga menambahkan pentingnya peran dari laki-laki untuk memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang saat ini dikampanyekan
dengan "He for She" atas dasar kesepakatan internasional di PBB.
Demikian
dengan adanya deklarasi ini dapat memotivasi dan meyakinkan masyarakat
untuk tidak takut mencegah dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan
terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang sehingga
tercipta lingkungan dan situasi yang ramah perempuan dan anak di
Indonesia. (Iwin SB)
KOMENTAR