Kupang. "Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya 
diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan 
sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan 
dan anak," tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 
Yohana Yembise dalam Deklarasi dan Kampanye Perlindungan Perempuan dan 
Anak, Jumat (9/6) di Jakarta.
Acara deklarasi ini merupakan 
tindak lanjut dari pertemuan rapat bersama Lembaga Masyarakat peduli 
perempuan dan anak pada selasa lalu sebagai bentuk keprihatinan terhadap
 berbagai kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dalam situasi 
darurat saat ini. Menyikapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan
 dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi
 yang dilakukan oleh oknum atau masyarakat terhadap perempuan dan anak 
karena tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku 
serta telah menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya 
dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan dan 
mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian untuk mengusut tuntas 
kasus tersebut.
Dalam deklarasi tersebut, sekitar 100 
organisasi masyarakat dan organisasi perempuan hadir untuk 
mengkampanyekan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang 
dinilai kondisinya sudah darurat dengan memperkuat barisan aksi nyata 
sebagai upaya pencegahan, penolakan, dan penghentian segala bentuk 
kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, diskriminasi, dan persekusi 
terhadap perempuan dan anak. Penegasan ini sebagai amanat dari Peraturan
 Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan 
Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan aksi yang harus 
dilakukan oleh negara–negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi
 Convention on the Elimination of all forms of discrimination Against 
Women (CEDAW) tahun 1984.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan 
Perlindungan Anak Yohana Yembise bersama Ketua Umum Bhayangkari, Trie 
Tito Karnavian serta Para Ketua 100 organisasi perempuan melaksanakan 
Deklarasi untuk mengkampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dari 
berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan persekusi berbagai kasus 
kekerasan dan aksi persekusi yang saat ini sedang ramai diberitakan oleh
 sejumlah media massa, diantaranya kasus yang dialami PMA (15) di 
Jakarta, Afi Nihaya Paradisa di Banyuwangi, Ibu Nuril di Lombok, dan 
Dokter Fiera di Solok, Sumatera Barat menyita perhatian kita bersama. 
Mereka dinilai telah melakukan penghinaan terhadap salah satu ketua 
organisasi masyarakat.
Menteri Yohana menambahkan perlakuan 
persekusi terhadap perempuan dan anak, meski tidak menimbulkan luka 
fisik, namun perlakuan tersebut merendahkan martabat yang dapat 
menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak. Mereka 
dikhawatirkan akan menjadi kehilangan rasa percaya diri, dan menarik 
diri dari lingkungan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.
Pada
 acara hari ini, komitmen bersama dari berbagai elemen masyarakat dalam 
rangka melindungi perempuan dan anak Indonesia, dituangkan dalam 
“Deklarasi dan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak dari kekerasan, 
eksploitasi dan persekusi” sebagai berikut : Kami para ibu dan anak anak
 dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di tugu prolklamasi ingin 
manyampaikan sikap 1. Kami menolak dan mengutuk kkekerasan terhadap 
perempuan dan anak dengan segala bentuk aksinya karena tidak sesuai 
dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
2. Kami mengutuk tindakan main hakim sendiri terhadap perempuan dan 
anak, segala sesuatu harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. 3. 
Kami berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk 
kekerasan fisik, psikis, psikologis, eksploitasi, intimidasi, persekusi 
dan segala bentuk kekerasan lainnya yang berdampak negatif terhadap 
korban. 4. Kami bertekad dan bersatupadu memberikan dukungan kepada 
pihak yang berwenang untuk melaksanakan perlindungan terhadap perempuan 
dan anak Indonesia, baik perlindungan sebelum maupun sesudah terjadi, 
sehingga tercipta suasana harmonis, aman dan tertib di Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI). 5. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut
 bersuara dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak 
kepada pihak yang berwenang sehingga tercipta keadilan sosial untuk 
masyarakat Indonesia.
Sebagai penutup Yohana menambahkan 
pernyataannya, "Saya mengharapkan dukungan, peran serta dari semua 
pihak, dan mengajak ibu-ibu serta masyarakat untuk bersatu memerangi 
segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan 
terhadap perempuan dan anak. Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum 
penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia, 
khususnya hak asasi perempuan. Mari kita bersama bergandeng tangan dan 
bahu-membahu melakukan aksi nyata sebagai bentuk penolakan terhadap 
berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak." 
Ia 
juga menambahkan pentingnya peran dari laki-laki untuk memberikan 
perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang saat ini dikampanyekan 
dengan "He for She" atas dasar kesepakatan internasional di PBB.
Demikian
 dengan adanya deklarasi ini dapat memotivasi dan meyakinkan masyarakat 
untuk tidak takut mencegah dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan
 terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang sehingga 
tercipta lingkungan dan situasi yang ramah perempuan dan anak di 
Indonesia. (Iwin SB)
							    
							    
							    
							    
KOMENTAR