wartantt.com -- Tokoh muda
Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah untuk
segera mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI). Alasannya, teramat mahal harganya bila Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila harus drongrong dan
digantikan dengan sistem khilafah yang selama ini didengung-dengungkan
oleh HTI, ormas asal Timur Tengah.
"Cucuran keringat, air mata, darah dan nyawa menjadi taruhan saat para
ulama dan pahlawan kita memperjuangkan dan melahirkan Indonesia," ujar
Gus Cokro, Jumat (7/7/2017).
Gus Cokro yang juga Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad--salah satu sayap
NU--itu menambahkan, para ulama dan pendiri bangsa sudah susah payah
merajut kebhinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah
belah. Karena Indonesia adalah negara darussalam (damai) yang merangkul
semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya. Oleh karena itu
Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto
raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila
dan UUD 45.
"Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia," tegasnya
Agar langkah pemerintah tidak sia-sia dalam menbubarkan HTI, sambung
Gus Cokro, maka pemerintah harus tegas. Oleh karenanya harus memsiapkan
prosedur pembubaran HTI agar tidak bisa dikalahkan.
''Selain itu polisi juga harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI,
terutama di kampus-kampus. Karena sistem khilafah tidak dikrnal di
Indonesia. Apalagi Indonesia terdiri dari menganut Bhineka Tunggal Ika,
sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,''
ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil
Qoumas menilai pemerintah dinilai terlalu lama dalam menindaklanjuti
pembubaran dan pelarangan melalui mekanisme hukum. Lambannya pemerintah
dalam mengeksekusi langkah hukum membuat HTI tetap melakukan aktivitas
kegiatannya.
Gus Yaqut menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan
masalah krusial ini. Padahal, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei
lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan
langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI.
“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar
langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya.
Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak
membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945,” tegasnya.
Gus Yaqut mengatakan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian
terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun
2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, lanjut
Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah
dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
yang mengatur ormas.
“Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk
membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama.
Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya
nggak ada yang mampu berfikir kan pasti nggak. Ya intinya, pemerintah
harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan
kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan
negara," tandas Gus Yaqut.
Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, lanjut Gus
Yaqut, harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Lantaran
tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke
Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara massif.
“Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi
mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal
jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus
untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih
radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan
segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai
landasan untuk membubarkan HTI.
“Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan.
Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini
menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah,” tukas Gus Yaqut.
Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik
yang digunakan di Indonesia. Anehnya, meski menolak demokrasi, namun HTI
menginginkan kekuasaan. “Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan
yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan
kudeta, bubarkan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengimbau
Pemerintah agar dalam menyikapi usulan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang.
"Kalau Pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI, maka prosesnya
harus melalui prosedur hukum dan diputuskan oleh majelis hakim di
Pengadilan," ujar Jazilul Fawaid.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, soal
pembubaran Ormas sudah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang
Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke
Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis
dari Menteri Hukum dan HAM.
Permohonan pembubaran tersebut, kata dia, harus disertai bukti penjatu
KOMENTAR