wartantt.com --  Tokoh muda 
Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah untuk 
segera mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia 
(HTI). Alasannya, teramat mahal harganya bila Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila harus drongrong dan 
digantikan dengan sistem khilafah yang selama ini didengung-dengungkan 
oleh HTI, ormas asal Timur Tengah. 
 "Cucuran keringat, air mata, darah dan nyawa menjadi taruhan saat para 
ulama dan pahlawan kita memperjuangkan dan melahirkan Indonesia," ujar 
Gus Cokro, Jumat (7/7/2017).
 Gus Cokro yang juga Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad--salah satu sayap 
NU--itu menambahkan, para ulama dan pendiri bangsa sudah susah payah 
merajut kebhinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah 
belah. Karena Indonesia adalah negara darussalam (damai) yang merangkul 
semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya. Oleh karena itu 
Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto 
raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila 
dan UUD 45.
 "Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia," tegasnya
 Agar langkah pemerintah tidak sia-sia dalam menbubarkan HTI, sambung 
Gus Cokro, maka pemerintah harus tegas. Oleh karenanya harus memsiapkan 
prosedur pembubaran HTI agar tidak bisa dikalahkan. 
 ''Selain itu polisi juga harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI, 
terutama di kampus-kampus. Karena sistem khilafah tidak dikrnal di 
Indonesia. Apalagi Indonesia terdiri dari menganut Bhineka Tunggal Ika, 
sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,'' 
ujarnya. 
 Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil 
Qoumas menilai pemerintah dinilai terlalu lama dalam menindaklanjuti 
pembubaran dan pelarangan melalui mekanisme hukum. Lambannya pemerintah 
dalam mengeksekusi langkah hukum membuat HTI tetap melakukan aktivitas 
kegiatannya.
 Gus Yaqut menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan 
masalah krusial ini. Padahal, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei 
lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan 
langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI. 
 “Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar
 langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. 
Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak
 membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 
1945,” tegasnya.
 Gus Yaqut mengatakan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian
 terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 
2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, lanjut 
Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah 
dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 
yang mengatur ormas.
 “Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk 
membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. 
Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya 
nggak ada yang mampu berfikir kan pasti nggak. Ya intinya, pemerintah 
harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan 
kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan 
negara," tandas Gus Yaqut.
 Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, lanjut Gus
 Yaqut, harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Lantaran 
tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke 
Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara massif. 
 “Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi 
mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal
 jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus 
untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih 
radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila,” ujarnya.
 Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan 
segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai 
landasan untuk membubarkan HTI. 
 “Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. 
Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini 
menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah,” tukas Gus Yaqut. 
 Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik 
yang digunakan di Indonesia. Anehnya, meski menolak demokrasi, namun HTI
 menginginkan kekuasaan. “Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan
 yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan 
kudeta, bubarkan dulu,” tegasnya.
 Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengimbau 
Pemerintah agar dalam menyikapi usulan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir 
Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang.
 "Kalau Pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI, maka prosesnya 
harus melalui prosedur hukum dan diputuskan oleh majelis hakim di 
Pengadilan," ujar Jazilul Fawaid.
 Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, soal 
pembubaran Ormas sudah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang
 Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke 
Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis 
dari Menteri Hukum dan HAM.
 Permohonan pembubaran tersebut, kata dia, harus disertai bukti penjatu
							    
							    
							    
							    
KOMENTAR