WartaNTT.com, SIKKA – KPUD Sikka melalui Komisioner Alfonsus
Hilarius Ase, SH.,M.Hum mengembalikan
berkas perbaikan milik Partai Berkarya karena tidak memenuhi syarat minimal
keanggotaan Parpol di Kab Sikka yakni 314 anggota sampai dengan batas waktu
penyerahan perbaikan berkas bagi 14 Parpol, Jumat (1/12/2017) Pukul 24.00 WITA.
Kepada WartaNTT, Ketua Partai Berkarya Kab Sikka, Pega
Paulus,SE mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan berkas dimaksud.
“Tentunya saya bersama seluruh anggota Partai Berkarya
yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kab Sikka sangat terpukul atas peristiwa ini,
kami sudah
bekerja maksimal namun tidak mendapatkan sedikit
toleransi untuk melengkapi berkas apalagi terjadi gangguan jaringan internet dalam
proses download Kartu Tanda Anggota (KTA)”.
Komisioner Panwaslu Kab
Sikka selaku Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Aswan Abola, S.Sos
yang ditemui WartaNTT mengatakan “Permintaan Partai agar diberikan kebijakan tentunya
menjadi hak partai tersebut, namun kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada
sehingga tidak diberikan ruang kebijakan bagi Partai Berkarya dan langkah yang
dilakukan oleh KPUD Sikka bersama Panwaslu Kab Sikka sudah sangat tepat dimana menjadi kewajiban Panwaslu bertindak secara adil terhadap seluruh
peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam UU 15/2011 tentang penyelenggara
Pemilu”.
Secara terpisah, Komisioner
KPUD Sikka, Alfonsus Hilarius Ase, SH.,M.Hum kepada WartaNTT mengatakan “Sesuai ketentuan KPU RI,
kami tidak mempunyai kewenangan membuat kebijakan ataupun melangkahi aturan yang ditetapkan. Tentunya kami
juga menyesalkan Partai Berkarya Kab Sikka kurang memanfaatkan ruang
konsultasi yang diberikan selama masa perbaikan
berkas sejak 18 November 2017 lalu”.
“Data SIPOL Partai
Berkarya sebanyak 356, dimana berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak
276, dan berkas yang TMS sebanyak 80 namun berkas perbaikan yang dibawa sampai dengan batas waktu penerimaan berkas berupa salinan KTA dan dan E-KTP sesuai daftar nama anggota yang diserahkan hanya
berjumlah 74” ujarnya.
Alfonsus menambahkan “Sesuai dengan jadwal
penerimaan berkas perbaikan bagi 14 Parpol di Kab Sikka s.d 1/12/2017
Pukul 24.00 Wita terdapat 10 Parpol yang menyerahkan berkas
perbaikan; 3 Parpol tidak menyerahkan berkas perbaikan namun melampirkan surat pemberitahuan; serta 1 Parpol yang
berkasnya dikembalikan/ditolak”.
“3 Parpol yang tidak menyerahkan
berkas perbaikan yakni Partai
Golkar, PKB dan Partai NasDem dikarenakan hasil verifikasi faktual terhadap
jumlah keanggotaan yang memenuhi
syarat berada diatas syarat minimal keanggotaan parpol di Kab Sikka (314 anggota)”
ujarnya.
Untuk 10 Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan akan
dilakukan verifikasi faktual sejak tanggal 2 s/d 11 Desember 2017 dimana total
berkas yang akan diverifikasi oleh KPUD Sikka sebanyak 1.556 dengan rincian
berkas Partai PERINDO 7, PSI 7, PKS 26, Hanura 39, PPP 61, Gerindra 64,
Demokrat 66, PDIP 115, PAN 208, dan Partai Garuda 963.
Hasil verifikasi faktual berkas parpol sesuai
putusan Bawaslu
Sementara itu terkait
pelaksanaan penerimaan berkas parpol susulan sesuai putusan Bawaslu, KPUD Sikka telah
melaksanakan verifikasi faktual bagi 2 Parpol yang menyerahkan dokumen
administrasinya yakni PKPI dan Partai Republik.
Berdasarkan hasil
verifikasi faktual yang dilakukan diketahui bahwa dari data Sipol PKPI sebanyak
396, terdapat 356 berkas MS dan 40 berkas TMS; sedangkan dari data Sipol Partai
Republik sebanyak 348, terdapat 83 berkas MS dan 265 berkas dinyatakan TMS
dengan batas waktu perbaikan berkas sejak 2 s/d 15 Desember 2017. (Kris Kris)
KOMENTAR