Wartantt, Timor Tengah
Selatan – KPU Timor
Tengah Selatan melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota
DPRD TTS untuk pemilu 2019 mendatang. Hal itu dilakukan agar penataan dapil dapat
mencapai kualifikasi 7 prinsip penataan dapil yang telah ditentukan oleh KPU
RI. Oleh karena itu, KPUD TTS melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat
dan tokoh politik untuk mendapatkan masukan terkait penataan dapil di Timor Tengah
Selatan. Hal tersebut dikemukakan Ketua KPUD Timor Tengah Selatan (Ayub Magang)
saat rapat kerja penataan, penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD TTS untuk
Pemilu 2019 dengan para tokoh parpol TTS pada Jumat (29/12), di Aula Hotel
Timor Megah, SoE.
Ayub menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemilu No. 7
Tahun 2017, pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Kab. TTS perlu dilakukan kembali
penataan dan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi DPRD guna memenuhi kualifikasi
7 prinsip penataan dapil. “pihaknya
telah melakukan rapat sosialisasi penataan daerah pemilihan kepada tokoh
masyarakat di Kab. TTS untuk mendapatkan usulan dan saran terkait penataan
dapil tersebut agar dapat tercapai kualifikasi 7 prinsip penataan dapil
terutama prinsip proporsional”. Jelasnya.
Pada Pilkada 2014 lalu, jumlah kursi setiap dapil
belum proporsional dimana pada Dapil 1 hanya memiliki 7 kursi, sementara pada
dapil 3 terdapat 9 kursi. Selanjutnya, KPUD TTS telah melakukan penataan dapil
kursi agar proporsional yaitu Dapil I ditambah satu kecamatan yaitu Kec. Polen
dari Dapil II sehingga memiliki 8 kursi. Sedangkan, pada dapil II ditambahkan
kecamatan dari Dapil III yaitu Kec. Toianas. Penataan tersebut didasari oleh masukan/usulan dari para pemuka adat bahwa kebudayaan masyarakat Kec. Polen berada di Dapil I, begitu pula dengan Kec. Toianas. Oleh karena itu, hasil penataan
dapil tersebut didapatkan hasil proporsional yaitu setiap dapil mendapatkan 8
kursi. “Selanjutnya, KPUD TTS akan menyampaikan hasil rekomendasi tersebut kepada KPU RI. Kami berharap rekomendasi
tersebut dapat diterima dan KPU RI yang memiliki wewenang untuk menetapkan
Dapil kabupaten/kota” tuturnya.
Berikut ini merupakan sebaran dapil yang
direkomendasikan KPUD TTS kepada KPU RI pada Pemilu 2019 yaitu Dapil I
berjumlah 8 kursi yang tersebar di Kec. Mollo Selatan, Mollo Utara, Fatumnasi,
Mollo Barat, Mollo Tengah, Tobu, dan Nunbena serta tambahan Kecamatan Polen. Dapil
II berjumlah 8 kursi yang tersebar di Kec. Amanuban Tengah, Oenino, Amanuban
Timur, Fatukopa, Fautmollo, Amanatun Utara, Kokbaun, dan tambahan Kec. Toianas yang
telah dikurangi Kec. Polen. Dapil III berjumlah 8 kursi yang tersebar di Kec.
Amanatun Selatan, KiE, Boking, Nunkolo, Kot’Olin, Noibana, Santian. Dapil IV
berjumlah 8 kursi yang tersebar di Kec. Amanuban Selatan, Kuanfatu, Kolbano,
Kualin, dan Noebeba. Dapil V berjumlah 8 kursi yang tersebar di Kec. Kota SoE,
Amanuban Barat, Batu Putih, dan Kuatnana. (AS)
KOMENTAR