Wartantt.com-Waibakul--KPU Kab. Sumba Tengah, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, melalui Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas pada KPU Kab. Sumba Tengah (Jeferson A. Nalenan, S.IP) mengatakan bahwa akan menyampaikan kepada masyarakat luas terkait Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah Tahu n 2018.
Adapun
Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018, berdasarkan Pengumuman KPU: Nomor 01/
KPU. Kab/ 018.964752/ I/ 2018 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018 dapat dilihat pada pengumuman berikut :
No
|
Kegiatan
|
Jadwal
|
|
Awal
|
Akhir
|
||
1
|
Pengumuman pendaftaran pasangan Calon
|
01 /01/ 2018
|
07 /01/ 2018
|
2
|
Pendaftaran Pasangan Calon
|
08 /01/ 2018
|
10 /01/ 2018
|
A.
Jenis Formulir dan Dokumen Kelengkapan
Syarat Pencalonan dari:
1. Partai politik:
a.
Model B. KWK Parpol
b.
Model B. 1 KWK Parpol
c.
Model B. 2 KWK Parpol
d.
Model B. 3 KWK Parpol
e.
Model B. 4 KWK Parpol
f.
Keputusan tentang Kepengurusan Partai
Politik sesuai tingkatan
2. Perseorangan:
a.
Model BA. 7 KWK- Perseorangan
b.
Model B KWK- Perseorangan
c.
Model B. 3 KWK- Perseorangan
B.
Jenis Formulir dan Dokumen Kelengkapan
Syarat Calon:
1.
Model BB. 1 KWK
2.
Model BB. 2 KWK
3.
Keputusan Pemberhentian dari pejabat berwenang
apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/ Kota.
4. Surat Keterangan tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
5.
Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang
tidak menjalani hukuman penjara:
a.
Bukti telah mengemukakan kepada publik
secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal maupun nasional;
b.
Salinan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
c.
Surat Keterangan dari Kejaksaan mengenai
terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.
Bagi Bakal Calon yang telah selesai
menjalani masa pidananya paling singkat 5 (Lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual
terhadap anak:
a.
Surat Keterangan telah selesai menjalani pidana
penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan;
b.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
7.
Dalam hal Calon adalah Mantan Terpidana
yang telah selesai menjalani pidana penjara dan belum melampaui jeda paling
singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran:
a.
Bukti telah mengemukakan kepada publik
secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional;
b.
Surat Keterangan yang menyatakan bahwa
bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan dari kepolisian
sesuai tingkatannya;
c.
Surat keterangan telah selesai menjalani
pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan;
d.
Surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan
Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti
Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas;
e.
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon, yang menyatakan bahwa
Calon:
a.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap;
b.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/ atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
menerangkan Bakal Calon pernah/ tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari
kepolisian Resort sesuai dengan domisili.
10.
Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
11.
Surat Ketarangan dari Pengadilan Niaga
atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon
yang menyatakan bahwa Calon yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit.
12.
Dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak:
a.
Fotocopi NPWP;
b.
Tanda terima Penyampaian SPTPP Wajib Pajak
Orang Pribadi atas nama Calon untuk 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Calon
menjadi wajib Pajak; dan
c.
Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan
pajak dari KPP tempat Calon yang bersangkutan terdaftar.
13.
Surat Keputusan pemberhentian sebagai Pejabat
Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota bagi Calon yang berstatus
sebagai Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.
14.
Foto Copi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP).
15.
Foto Copi Ijasah/ Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
16.
Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan
Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang
ditandatangani oleh Pasangan Calon.
17.
Daftar Nama Tim Kampanye Tingkat Kabupaten,
Kecamatan dan Tingkat Kelurahan/ Desa.
18.
Pas Foto dan Foto Terbaru:
a.
Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
b.
Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 sebanyak 4
lembar
c.
Foto Calon Ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4 R)
sebanyak 2 lembar
d.
Softcopy foto sebagaimana huruf a, b dan
huruf c
|
|||
3
|
a.
Penelitian Syarat Pencalonan untuk
Pasangan Calon yang diajukan Partai Politik atau gabungan partai Politik
|
08 /01/ 2018
|
10 /01/ 2018
|
b.
Penelitian Syarat Pencalonan untuk
Pasangan Calon Perseorangan
|
08 /01/ 2018
|
16 /01/ 2018
|
|
4
|
Penelitian Syarat Pencalonan untuk Pasangan Calon yang
diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan unutk Pasangan Calon
Perseorangan
|
17 /01/ 2018
|
18 /01/ 2018
|
5
|
Pemeriksaan Kesehatan
|
08 /01/ 2018
|
15 /01/ 2018
|
6
|
Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
|
15 /01/ 2018
|
16 /01/ 2018
|
7
|
Pemberitahuan Hasil Penelitian
|
17 /01/ 2018
|
18 /01/ 2018
|
8
|
Penetapan Pasangan Calon
|
12
/02/ 2018
|
12 /02/ 2018
|
9
|
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
|
13 /02/ 2018
|
13 /02/ 2018
|
Adapun Persyaratan
dan Ketentuan Pendaftaran CalonBUpati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah
Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
1. Jumlah
paling sedikit perolehan kursi Partai Politik atau Gabungan partai politik yang
mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumab
Tengah Tahun 2018 adalah 20 % dari akumulasi perolehan kursi di DPRD Kab. Sumba
Tengah Tahun 2014, yaitu sebanyak 4 (empat) Kursi.
2. Jumlah
paling sedikit perolehan suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Sumab Tengah Tahun 2018 adalah 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sumba Tengah Tahun
2014, yaitu 8.132 suara bagi Partai Politik yang mempunyai kursi di DPRD Kab.
Sumba Tengah.
3. Pendaftaran
Persyaratan Pasangan Calon dan Persyaratan Pencalonandilaksanakan pada:
a. Tanggal : 08 s/d 10 /01/ 2018
b. Waktu : 08.00 s/d 16.00 WITA (08 s/d 09 /01/
2018)
08.00 s/d 24.00 WITA (10 /01/ 2018)
c. Tempat : Kantor KPU Kab. Sumba Tengah Jln.
Kabonduk- Waibakul
4. Informasi
lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran, persyaratan dan kelengkapan
dokumen terkait Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Sumba Tengah Tahun 2018 dapat diperoleh di Kantor KPU kab. Sumab Tengah, Jalan
Kabonduk-Waibakul.
5. Setiap
Pasangan Calon dari partai Politik dan Calon Perseorangan menyerahkan Mandat/
Surat Tugas Operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pasangan
Calon dari Partai Politik dan Calon Perseorangan wajib membawa segala
persyaratan yang telah ditetapkan, apabila ada Pasangan Calon dari Partai
Politik dan Calon Perseorangan yang pada saat pendaftaran tidak membawa
kelengkapan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, maka kami akan mengembalikan
berkas untuk dilengkapi sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tandas Pa Je,
sapaan mesra salah satu kasubag pada KPU Kab. Sumba Tengah ini. @oktobere
KOMENTAR