33 ORANG TKI ILEGAL DITAHAN DIBANDARA TAMBOLAKA

BAGIKAN:


wartantt.com---SBD; Sebanyak 33 orang TKI ilegal  yang berasal desa Rewarara dan desa Hukumada Kecamatan Wanokaka Kabupaten Sumba Barat dicekal keberangkatannya di Bandara Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (22/03) pagi tadi. Ke-33 orang yang sedianya diberangkatkan ke Propinsi Kalimantan Timur itu untuk bekerja di perusahan Santan Borneo Abadi yang bergerak di bidang pengelolaan hutan industri. Namun demikian mereka tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PS. KP3 Udara Bandara Tambolaka Bripka. Melkior Payong Kuma ketika ditemui media ini menjelaskan bahwa para TKI Ilegal ini dibawa oleh oknum perekrut atas nama Maru Saha dari Wanokaka Kabupaten Sumba Barat ke Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 22 Maret 2018  dan tiba di Tambolaka pukul 24.00 WITA. Pihaknya menjadi curiga ketika mereka melakukan check in di counter Wings Air secara rombongan. “Mereka ini dibawa dari Wanokaka sana jam 12 malam. Tadi pagi waktu mereka check in di Wings Air kita curiga, setelah kita tanya tanya mereka ternyata mereka TKI yang mau ke Kalimantan, akhirnya kita tahan dulu untuk minta dokumen surat jalan dan lain lain ternyata tidak ada” demikian katanya. Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa mereka hanya memiliki dokumen kependudukan namun sebagiannya tidak valid. “Sebagian dari mereka tidak punya e-KTP, hanya surat keterangan penduduk pengganti KTP. Itupun ada lima orang yang memalsukannya dengan scan” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang PHI dan Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat Daya Yakub B. Mesang menjelaskan bahwa sebuah perusahan harus memenuhi beberapa persyaratan  untuk dapat melakukan pengerahan tenaga kerja diantaranya  terdaftar di Dinas Tenaga Kerja tempat asal dari tenaga kerja yang direkrut untuk mendapatkan ijin operasional. Selain itu  harus memiliki koordinator dan petugas lapangan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan data yang ada PT. Santan Borneo Abadi ini belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat Daya. “Pada prinsipnya kalau sebuah PT mau rekrut tenaga kerja dia harus urus ijin operasional di disnaker setempat, dan menunjuk koordinator dan PL di daerah tersebut. Dari data kami PT Santan Borneo ini belum terdaftar di sini, entahlah di Sumba Barat karena dia melakukan perekrutan di Sumba Barat” katanya. 

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa setelah ditelusuri secara online, ternyata surat ijin pengerahan tenaga kerja PT Santan Borneo Abadi dari Kementerian Ketenagakerjaan telah berakhir pada tanggal 28 Desember 2016. Itu artinya  sejak tanggal 29 Desember 2016 PT Santan Borneo Abadi tidak diijinkan untuk merekrut atau melakukan pengerahan tenaga kerja lagi.

Masih menurut Kabid. PHI dan Pengawasan,  tenaga kerja yang akan berangkat bekerja di luar daerah dan luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi bukan pergi begitu saja.“Seharusnya mereka ini sebelum berangkat  mendapat surat rekomendasi keberangkatan dari Dinas setelah melalui beberapa prosedur pengecekan dan intervew, dan dilengkapi beberapa berkas  seperti kalau yang sudah berumahtangga harus ada surat ijin dari isteri atau suami, sementara yang belum berumah tangga harus ada surat ijin dari orang tua atau wali, dengan surat ijin bekerja di luar daerah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat untuk setiap orang. Bukan secara kolektif begini. Dan ini tidak dimiliki sama sekali oleh 33 orang ini” demikian katanya.

Maru Saha, oknum perekrut  dari PT. Santan Borneo Abadi, ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya bukan melakukan perekrutan terhadap para tenaga kerja yang akan berangkat tersebut melainkan  diminta untuk menjemput mereka. “Saya bukan merekrut mereka, saya hanya diminta untuk menjemput mereka. Dan para tenaga kerja ini sendiri yang meminta dijemput, karena keluarga mereka ada di sana dan mereka dengar  cerita dari keluarga mereka” demikian katanya. Sementara itu yang mengherankan adalah bahwa sebagian dari TKI tersebut menurut Maru Saha sudah pernah bekerja di perusahan yang sama dan hendak kembali lagi ke sana tetapi minta di jemput karena  tidak memiliki biaya untuk transportasi. “Sebagian mereka sudah pernah di sana, lalu mereka minta pulang cuti dan mau kembali lagi tetapi tidak ada ongkos jadi minta dijemput. Saya memastikan biaya perjalanan mereka, beli tiket mereka dan lain sebagainya” katanya.

Ditanya mengenai peraturan perekrutan tenaga kerja yang harusnya dipenuhi oleh perusahan pengerah maupun tenaga kerja yang hendak diberangkatkan pihaknya mengaku bahwa dirinya tidak mengerti mengenai peraturan tersebut. “Saya pribadi tidak tau tentang peraturan itu. Kalau tidak tau saya bilang saya tidak tau. Tapi yang jelas mereka berangkat atas keinginan mereka sendiri, tidak ada paksaan dari pihak kami” katanya.

Untuk diketahui bahwa  PT. Santan Borneo Abadi adalah Perusahan Multinasional Hutan Tanaman Industri yang beralamat di Jl. Rapak Indah, No. 78-A 75126, Loa Bakung, Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sementara itu menurut pengakuan dari Maru Saha yang melakukan perekrutan TKI yang ditahan tersebut, alamat PT Santan Borneo Abadi adalah di desa  Pengadan, Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur. EB




KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,32,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: 33 ORANG TKI ILEGAL DITAHAN DIBANDARA TAMBOLAKA
33 ORANG TKI ILEGAL DITAHAN DIBANDARA TAMBOLAKA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiA7fU6HfKqg356rIqo5GwvLpsRe_IeaPWhzF2I8zcTT5t4iwrPN88wbp4FnTs6s_0eR9sz6zwU3RPnQQEg3OGmBU_Qh7j-YBgfZWtSvVALQ2fq03hP7TnQYgeTzUGZcqyWDDkK6TUY8Jg/s320/IMG_20180322_094953_1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiA7fU6HfKqg356rIqo5GwvLpsRe_IeaPWhzF2I8zcTT5t4iwrPN88wbp4FnTs6s_0eR9sz6zwU3RPnQQEg3OGmBU_Qh7j-YBgfZWtSvVALQ2fq03hP7TnQYgeTzUGZcqyWDDkK6TUY8Jg/s72-c/IMG_20180322_094953_1.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2018/03/33-orang-tki-ilegal-ditahan-dibandara.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2018/03/33-orang-tki-ilegal-ditahan-dibandara.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin