wartantt.com---SBD; Sebanyak 33 orang TKI ilegal yang berasal desa Rewarara dan desa Hukumada Kecamatan Wanokaka Kabupaten Sumba Barat dicekal keberangkatannya di Bandara Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (22/03) pagi tadi. Ke-33 orang yang sedianya diberangkatkan ke Propinsi Kalimantan Timur itu untuk bekerja di perusahan Santan Borneo Abadi yang bergerak di bidang pengelolaan hutan industri. Namun demikian mereka tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PS. KP3 Udara Bandara Tambolaka Bripka. Melkior Payong
Kuma ketika ditemui media ini menjelaskan bahwa para TKI Ilegal ini dibawa oleh
oknum perekrut atas nama Maru Saha dari Wanokaka Kabupaten Sumba Barat ke
Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 22 Maret 2018 dan tiba di Tambolaka pukul 24.00 WITA.
Pihaknya menjadi curiga ketika mereka melakukan check in di counter Wings Air
secara rombongan. “Mereka ini dibawa dari Wanokaka sana jam 12 malam. Tadi pagi
waktu mereka check in di Wings Air kita curiga, setelah kita tanya tanya mereka
ternyata mereka TKI yang mau ke Kalimantan, akhirnya kita tahan dulu untuk
minta dokumen surat jalan dan lain lain ternyata tidak ada” demikian katanya.
Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa mereka hanya memiliki dokumen
kependudukan namun sebagiannya tidak valid. “Sebagian dari mereka tidak punya
e-KTP, hanya surat keterangan penduduk pengganti KTP. Itupun ada lima orang
yang memalsukannya dengan scan” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang PHI dan Pengawasan pada Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat Daya Yakub B. Mesang menjelaskan bahwa
sebuah perusahan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat melakukan pengerahan tenaga kerja
diantaranya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja tempat asal dari tenaga kerja yang direkrut untuk mendapatkan ijin
operasional. Selain itu harus memiliki koordinator dan petugas lapangan yang
terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan data yang ada PT. Santan
Borneo Abadi ini belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat
Daya. “Pada prinsipnya kalau sebuah PT mau rekrut tenaga kerja dia harus urus
ijin operasional di disnaker setempat, dan menunjuk koordinator dan PL di
daerah tersebut. Dari data kami PT Santan Borneo ini belum terdaftar di sini,
entahlah di Sumba Barat karena dia melakukan perekrutan di Sumba Barat”
katanya.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa setelah ditelusuri
secara online, ternyata surat ijin pengerahan tenaga kerja PT Santan Borneo
Abadi dari Kementerian Ketenagakerjaan telah berakhir pada tanggal 28 Desember
2016. Itu artinya sejak tanggal 29
Desember 2016 PT Santan Borneo Abadi tidak diijinkan untuk merekrut atau
melakukan pengerahan tenaga kerja lagi.
Masih menurut Kabid. PHI dan Pengawasan, tenaga kerja yang akan berangkat bekerja di
luar daerah dan luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi bukan
pergi begitu saja.“Seharusnya mereka ini sebelum berangkat mendapat surat rekomendasi keberangkatan dari
Dinas setelah melalui beberapa prosedur pengecekan dan intervew, dan dilengkapi
beberapa berkas seperti kalau yang sudah
berumahtangga harus ada surat ijin dari isteri atau suami, sementara yang belum
berumah tangga harus ada surat ijin dari orang tua atau wali, dengan surat ijin
bekerja di luar daerah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh
Camat setempat untuk setiap orang. Bukan secara kolektif begini. Dan ini tidak
dimiliki sama sekali oleh 33 orang ini” demikian katanya.
Maru Saha, oknum perekrut
dari PT. Santan Borneo Abadi, ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya bukan melakukan perekrutan terhadap para tenaga kerja
yang akan berangkat tersebut melainkan
diminta untuk menjemput mereka. “Saya bukan merekrut mereka, saya hanya
diminta untuk menjemput mereka. Dan para tenaga kerja ini sendiri yang meminta
dijemput, karena keluarga mereka ada di sana dan mereka dengar cerita dari keluarga mereka” demikian
katanya. Sementara itu yang mengherankan adalah bahwa sebagian dari TKI
tersebut menurut Maru Saha sudah pernah bekerja di perusahan yang sama dan
hendak kembali lagi ke sana tetapi minta di jemput karena tidak memiliki biaya untuk transportasi.
“Sebagian mereka sudah pernah di sana, lalu mereka minta pulang cuti dan mau
kembali lagi tetapi tidak ada ongkos jadi minta dijemput. Saya memastikan biaya
perjalanan mereka, beli tiket mereka dan lain sebagainya” katanya.
Ditanya mengenai peraturan perekrutan tenaga kerja yang
harusnya dipenuhi oleh perusahan pengerah maupun tenaga kerja yang hendak
diberangkatkan pihaknya mengaku bahwa dirinya tidak mengerti mengenai peraturan
tersebut. “Saya pribadi tidak tau tentang peraturan itu. Kalau tidak tau saya
bilang saya tidak tau. Tapi yang jelas mereka berangkat atas keinginan mereka
sendiri, tidak ada paksaan dari pihak kami” katanya.
Untuk diketahui bahwa PT. Santan Borneo Abadi adalah Perusahan Multinasional Hutan Tanaman Industri yang beralamat di Jl. Rapak Indah, No. 78-A 75126, Loa Bakung, Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sementara itu menurut pengakuan dari Maru Saha yang melakukan perekrutan TKI yang ditahan tersebut, alamat PT Santan Borneo Abadi adalah di desa Pengadan, Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur. EB
KOMENTAR