WartaNTT.com, LEMBATA – Kerja keras
penyelenggara Pemilu Kab Lembata guna menghasilkan data pemilih yang akurat
patut diapresiasi ditengah berbagai keterbatasan dan hambatan yang terjadi
khususnya hambatan yang berasal dari masyarakat sendiri.
Penetapan 74.200 Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pilgub dan Wagub NTT 2018 melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS-HP dan Penetapan DPT dalam Pemilihan gubernur dan Wagub NTT
2018 tingkat Kab Lembata, Rabu
(18/04/2018) sedikit mengurangi tanggungjawab penyelenggara pemilu kepada seluruh
masyarakat Wajib Pilih yang tersebar di 151 Kelurahan/Desa pada 9 Kecamatan
yang ada.
Adapun hasil penetapan DPT Kab Lembata dalam
rapat pleno terbuka tersebut yakni wajib pilih untuk Kecamatan Buyasuri (12.107); Omesuri (10.489); Ile Ape Timur (3.260); Ile Ape (7.528);
Lebatukan (5.565); Nubatukan (19.981); Atadei (4.688); Wulandoni (4.975); dan
Nagawutung (5.607); dengan total pemilih Pria sebanyak 33.009 sedangkan pemilih Wanita
sejumlah 41.191 orang.
Ketua KPU Kab Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil mengatakan “Proses
pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang melelahkan setelah proses
coklit dilakukan yakni penetapan 75.898 wajib
pilih dalam DPS, yang mana terdapat 9.877
pemilih potensial non KTP-E untuk dilakukan verifikasi oleh Dinas Dukcapil Kab Lembata, dan atas hasil kerja
tersebut diketahui terdapat 2.279 pemilih yang tidak ditemukan dalam database
kependudukan (Nama, NIK dan NKK tidak teridentifikasi)”.
“Terhadap data 2.279 wajib pilih tersebut wajib dikeluarkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku karena tidak tercatat dalam database
kependudukan Kab Lembata namun mereka dapat menggunakan hak pilih setelah melakukan proses Perekaman KTP-E”.
“Data DPT yang
dihasilkan ini cukup valid berdasarkan proses coklit dan pencermatan kembali yang dilakukan
oleh penyelenggara dan pengawas pemilu serta mengalami kenaikan dibanding DPT
Pilkada Lembata 2017 (72.415 wajib pilih) lalu”.
Petrus Payong Pati melanjutkan “Pengerjaan data apapun dalam
jumlah yang besar pasti menguras energi dan pikiran, dimana DPT
yang dihasilkan adalah hasil kerja selama 5 bulan terakhir ini
sehingga saya bersama 4 rekan Komisioner KPU
Lembata mengucapkan terimakasih berlimpah kepada seluruh petugas PPDP, PPS, PPK, Panwaslu Kab Lembata, para Tim Sukses dari 4 Paslon, Dinas Dukcapil Kab Lembata serta
seluruh perangkat KPU Kab Lembata atas dukungan yang diberikan dengan caranya
masing-masing termasuk sikap kooperatif dalam membangun
komunikasi dan koordinasi yang baik demi tercapainya data pemilih yang semakin baik” ujarnya.
Sementara itu
Komisioner KPU Lembata Divisi Pemutakhiran Data, Carles Primus Kia, SH menjelaskan bahwa 2.279 pemilih yang tidak ditemukan dalam database kependudukan (Nama, NIK
dan NKK tidak teridentifikasi) tersebut tersebar pada 9 Kecamatan yang ada yakni Kecamatan Ile Ape
Timur (112 org); Wulandoni (125 org); Atadei (151 org); Lebatukan (180 org);
Ile Ape (191 org); Nagawutung (208 org); Omesuri (324 org); Nubatukan (467 org)
dan Kecamatan Buyasuri (521 org).
“Kami berharap melalui pelaksanaan perekaman
KTP-E secara mobile yang akan dilakukan pihak Dinas Dukcapil Kab Lembata dalam
waktu dekat pada 30 titik di 9 Kecamatan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
wajib KTP-E yang belum melakukan perekaman sehingga nantinya dapat diakomodir
sebagai pemilih tambahan untuk menggunakan hak politiknya. Perlu diakui bahwa
jumlah penduduk Kab Lembata cukup banyak namun secara administrasi kependudukan,
masih banyak juga yang belum tertib administrasinya” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan
Rapat Pleno terbuka tingkat Kab Lembata ini tidak dihadiri perwakilan Tim
Sukses Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk Paket nomor urut 1
(ESTHON-CHRIS) dan Paket nomor urut 3 (HARMONI). (Kris
Kris)
KOMENTAR