wartantt.com -- RADIKALISME, Fadli Zon sangat mendukung upaya banding yang akan diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Dengan kata lain Fadli mendukung Ormas Radikal itu beredar luas di Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta dia mengatakan siap mendukung HTI apapun yang terjadi.
"Saya kira iya, karena mendukung dalam arti itu adalah hal yang dijamin dalam konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Senin (7/5).
Sungguh sangat disesalkan, Gerindra menyayangkan keputusan PTUN tersebut. Sebab, kata Fadli, HTI telah menyatakan mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
"Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
Pentolan Partai Gerindra itu menambahkan, Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya tidak asal membubarkan HTI hanya karena perbedaan sikap. Terlebih, Gerindra belum melihat ada upaya melawan hukum yang dilakukan HTI sehingga bisa dibubarkan pemerintah.
"Jadi saya kira seharusnya tidak demikian, harusnya kalau kita negara demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum. Apalagi kekasaran yang selama ini yang saya tahu tidak dilakukan sama HTI," ungkapnya.
Tak hanya Gerindra, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan, partainya juga siap mendukung langkah banding HTI. Upaya banding HTI, kata Mardani, bertujuan untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia.
"Keputusan pengadilan harus dihormati dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," imbuhnya.
Yang lebih gila lagi, senada dengan Gerindra dan PKS, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mengkritik aturan UU Ormas baru yang dipakai pemerintah membubarkan HTI.
Dalam aturan UU Ormas baru, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan. Aturan ini lah yang ditolak PAN saat proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, walaupun HTI belum memperlihatkan radikalismenya.
"Dulu kita kan menolak Perppu Ormas, karena kita berharap memang pembubaran ormas itu bukan dengan sistem terbalik hari ini. Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan," tandas Yandri.
Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.
"Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu," kata Ismail
Telah diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN. Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.
KOMENTAR