WartaNTT.com, LEMBATA –
Ditengah tanggungjawab besar untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak
2018 dan Pemilu 2019 (Pileg dan Pilpres) dengan kemampuan yang ada, KPU Lembata
menyatakan kekecewaannya atas sikap beberapa parpol di Kab Lembata yang
dipandang kurang kooperatif.
Pernyataan
tersebut diungkapkan Komisioner KPU Lembata, Bernabas Hapu Ndima Marak, S.Fil dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu 2019, Jumat (11/05/2018) di aula KPUD Lembata.
“Tentunya kehadiran sebagian pengurus Parpol
saat ini dari 16 Parpol yang ada di Kab Lembata sangat disesali padahal
kegiatan ini begitu penting berkaitan dengan proses pendaftaran para Caleg DPRD
Lembata yang akan dimulai bulan Juli 2018 mendatang serta beberapa proses
persiapan yang harus segera dilakukan dalam waktu dekat” ujarnya.
“Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2018, beberapa
tahapan yang perlu menjadi perhatian seluruh Parpol khususnya dalam pencalonan
anggota DPRD Kabupaten Lembata yakni masa Pengajuan daftar calon kepada KPU
sejak tanggal 4 s/d 17 Juli dilanjutkan dengan verifikasi administrasi sejak 5
s/d 18 Juli; perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak 22 s/d 31 Juli
dilanjutkan verifikasi perbaikan tgl 1 s/d 7 Agustus; Pengumuman Daftar Calon
Sementara (DCS) pada 12 s/d 14 Agustus; sedangkan Pengumuman DCS untuk dapatkan
tanggapan masyarakat sejak 12 s/d 21 Agustus; Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
20 September 2018 dan pengumuman DCT pada 21 September 2018”.
“Hal-hal teknis yang perlu menjadi perhatian masing-masing
Parpol yakni Penulisan nama dan gelar calon Wajib menyesuaikan
dengan elemen data pada KTP-E; Caleg yang diusung wajib terdaftar dalam DPT pilkada serentak 2018
dan meminta surat keterangan terdaftar dalam TPS yang diterbitkan oleh PPS
sesuai alamat yang bersangkutan, dan juga memperhatikan ijazah para caleg sehingga
tidak menjadi persoalan dikemudian hari” ujarnya.
Bernabas menambahkan “Setiap Parpol wajib mengusulkan 1 orang anggota
partainya sebagai operator Aplikasi Pencalonan (SILON) sesuai surat yang telah
kami sampaikan sebelumnya, namun sampai saat ini dari 16 Parpol, baru 5 Parpol
yang memasukan berkas dan dinyatakan lengkap yakni PKB, PSI, Golkar, PAN dan
PPP. Kami beri batasan waktu paling lambat besok hari (12/05/2018)
seluruh Parpol baik yang berkasnya masih kurang maupun yang belum mengajukan
berkas sama sekali untuk menyampaikan kepada KPU Lembata” ujarnya tegas.
Pantauan WartaNTT dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut dihadiri perwakilan Partai Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKS, PAN,
PKB, PSI dan Partai Garuda.
Sementara itu Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil dalam penyampaiannya mengatakan “Sesuai keputusan
KPU RI untuk Pileg tahun 2019 Kab Lembata dialokasikan kedalam 4 Daerah Pemilihan yakni Daerah Pemilihan Lembata 1 meliputi Kec Nubatukan
(7 kursi), Lembata 2 meliputi Kec Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan (5 kursi), Lembata 3 meliputi Kec
Omesuri dan Buyasuri (8) kursi, serta Lembata 4 meliputi Kec Nagawutung,
Wulandoni, dan Atadei (5 kursi), dimana Dapil dibentuk untuk memperjelas keterwakilan
artinya wakil jelas dan konstituen yang diwakili juga jelas”.
“DPT pilkada serentak Kab Lembata saat ini sejumlah 74.200
wajib pilih, serta terdapat 2.279 pemilih yang tidak ditemukan dalam database
kependudukan (Nama, NIK dan NKK tidak teridentifikasi) dan sedang berproses perekaman KTP-E oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lembata baik
perekaman dikantor maupun secara mobile”.
“Melalui kesempatan ini kami mengharapkan agar Partai Politik juga menghimbau masyarakat sehingga dipastikan dalam
pemilu 2019 nantinya mengalami penambahan jumlah wajib pilih meskipun tidak melalui
proses coklit lagi”
ujarnya. (Kris
Kris)
KOMENTAR