WartaNTT.com, LEMBATA –
Tahun politik 2018-2019 memberikan pekerjaan ekstra keras menuntut ketelitian
serta tanggungjawab moril yang tinggi dari penyelenggara Pemilu. Ditengah proses
Demokrasi Pilkada serentak 2018 khususnya Pilgub NTT yang akan mencapai
klimaksnya sejak 27 Juni s/d pleno
rekapitulasi di awal bulan Juli 2018 mendatang, KPU Kab Lembata kembali
menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun
2019 tingkat Kab Lembata, Sabtu (16/06/2018).
Kegiatan
Pleno DPS Pemilu tahun 2019 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi mekanisme dan
Persyaratan Pengajuan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Overview aplikasi SILON Pemilu 2019 sesuai UU 7 tahun 2017 dihadiri Perwakilan
Parpol se-Kab Lembata, PPK dan pihak Panwaslih Kab Lembata.
Ketua KPU Kab Lembata, Petrus Payong Pati,
S.Fil dalam pembacaan Berita Acara nomor : 18/BA/KPU.KAB 53.5313/VI/2018
tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Umum tahun 2019 tertanggal 16
Juni 2018 menetapkan “Rekapitulasi DPS
Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lembata sejumlah 77.986 wajib pilih yang terdiri dari 34.936 pemilih Laki-Laki dan 43.050
pemilih Perempuan yang tersebar di 9 Kecamatan”.
Petrus Payong melanjutkan “Jumlah DPS pemilu
2019 Kabupaten Lembata berasal dari jumlah DPT pilkada serentak 2018 sejumlah 75.864 wajib pilih, ditambah dengan data
pemilih pemula yang telah melakukan perekaman KTP-E. Sesuai dengan ketentuan
dalam PKPU 5 tahun
2018, pemutakhiran data pemilih
melalui mekanisme Coklit tidak dilakukan lagi sehingga KPU Kab Lembata bersama PPK dan PPS telah
melakukan penyusunan DPS pemilu 2019 sesuai ketentuan yang berlaku tersebut”.
“Kualitas pemilu bukan pada proses penyelenggaraannya namun pada daftar pemilih yang telah disusun dan
ditetapkan, karena dengan data pemilih yang berkualitas tentu sudah
mengakomodir seluruh pemilih sehingga kami mengharapkan kerjasama dari semua pimpinan
partai politik yang ada. Sangat
diperlukan pengawasan bersama demi
perolehan DPS yang berkualitas, sehingga kami berharap agar proses pencermatan
dilakukan sejak dini baik oleh penyelenggara
pemilu maupun parpol. Mari
bersama kita sukseskan Pilgub NTT 2018 dan pemilu 2019 yang dimulai
dari pembenahan data pemilih dan kita berharap dalam penetapan DPT Pemilu 2019 nantinya sudah diperoleh
data pemilih yang akurat dan terupdate” ujarnya.
Pelaksanaan
Pemilu Legislatif 2019 juga memberikan angin segar dan harapan baru bagi
seluruh kaum perempuan Kabupaten Lembata untuk menunjukkan eksistensinya
sebagai “penyambung lidah” masyarakat, atas diakomodirnya kebijakan afirmasi wajib kuota minimal 30% keterwakilan
perempuan oleh parpol disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) dalam daftar calon
legislatif, serta penempatan minimal 1 orang perempuan diantara 3 caleg yang
diajukan parpol.
Dengan
penerapan sistem proporsional terbuka penentuan calon berdasar suara terbanyak,
Perempuan Calon Legislatif memiliki peluang politik yang cukup sehingga perlu
untuk menguasai aturan main, menyusun target dan prioritas kerja melalui
strategi komunikasi yang efektif sehingga kebijakan yang sedikit pro perempuan
ini tidak berlalu begitu saja. Tentunya masyarakat Lembata yang jumlah wajib pilih Perempuannya lebih banyak dari Laki-Laki perlu menempatkan kembali beberapa
“Srikandi” di Gedung Peten Ina. (Kris Kris)
KOMENTAR