WartaNTT.com, LEMBATA –
Komitmen 16 Partai Politik di Kabupaten Lembata menerima hasil evaluasi Bawaslu
serta sikap konsisten melakukan pembenahan internal selama masa kampanye, patut
diapresiasi. Hal tersebut terungkap dalam pelaksanaan Rapat Terbatas bersama Parpol terkait
Evaluasi Kampanye Triwulan I Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata, yang diselenggarakan Bawaslu Lembata, Jumat
(21/12/2018).
Ditengah
kontestasi sengit antar Parpol Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Lembata dalam
menempatkan 25 kader terbaiknya di Gedung “Peten Ina”, Bawaslu Lembata mencatat
berbagai pelanggaran berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK)
serta hasil monitoring pelaksanaan kampanye berdasarkan STTP kampanye yang
diterbitkan Polres Lembata.
Komisioner Bawaslu Lembata Divisi
Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Thomas Vebry Bayo Ala, S.IP mengatakan masih adanya tindakan
inkonsistensi yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam pemasangan APK di tingkat
Kecamatan.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terkait APK
dan pelaksanaan
kampanye di 9
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Lembata menemukan beberapa hal yakni mayoritas APK masih terpasang diatas pohon atau diantara pepohonan, APK yang dipasang dalam lingkungan halaman milik perorangan/badan hanya mengantongi
izin lisan bukan tertulis, masih terdapat
APK yang dipasang dirumah perangkat Desa, serta kendala komunikasi antara pihak Panwascam
dengan petugas yang memasang APK tidak tepat sasaran karena tidak diketahui siapa
penanggungjawab pemasangan APK dimaksud”.
Febry melanjutkan “Sampai saat ini sudah sebanyak 84 STTP kampanye yang diterbitkan Polres Lembata yakni untuk kegiatan Pertemuan terbatas sebanyak 81 kali dan kegiatan Pertemuan
tatap muka sebanyak 3 kali”.
“Bawaslu Lembata juga telah melaksanakan
monitoring terhadap
134 lokasi kampanye yang tersebar di 9 Kecamatan dengan beberapa
catatan bagi 16 Parpol baik kampanye yang dibubarkan karena tidak mengantongi
STTP kampanye, molor
dari waktu yang
ditetapkan akibat gangguan teknis, serta kampanye yang ditunda atau dibatalkan. Kami
berharap agar kualitas dan kuantitas kampanye dapat
dioptimalkan dalam kurun waktu yang tersisa.” ujarnya.
Sekretaris SatpolPP Kabupaten Lembata, Paskalis
Leuweheq, SH yang
hadir mewakili Pemkab Lembata mengatakan siap mendukung Bawaslu dalam melakukan
penertiban APK.
“Pemasangan APK diharapkan juga memperhatikan
faktor estetika dan mendukung program pemerintah
dalam hal trantibum. Kami
SatpolPP Kabupaten Lembata siap
untuk mengamankan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan”.
Sementara itu Ketua
KPU Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil mengatakan “Terkait lokasi pemasangan APK di tk. Desa/Kelurahan wajib dikoordinasikan dengan Pemerintah
setempat. Pemasangan APK yang tidak dilaporkan pada
Pemerintah setempat dianggap sebagai APK liar”.
Senada dengan
KPU, Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Yesua Bengan Tokan, SE juga menghimbau agar Parpol
dapat mematuhi regulasi yang ada.
“Koordinasi perlu terus dibangun, meskipun hasil pantauan Bawaslu masih terdapat beberapa
pelanggaran kampanye yang terjadi, namun Bawaslu tetap melakukan langkah persuasif untuk meminimalisir pelanggaran” ujarnya.
Pantauan WartaNTT dalam pelaksanaan diskusi, Ketua dan
Perwakilan Parpol yang hadir meminta ketegasan Bawaslu terhadap setiap
pelanggaran yang terjadi serta meminta agar Polres Lembata segera memproses STTP setelah memberikan tanda terima kepada Parpol.
“Kami juga berharap pengawasan oleh Bawaslu di lapangan lebih ketat karena sudah ada informasi yang kami terima
adanya instruksi dari pihak tertentu yang menamakan diri penguasa Lembata meminta agar pihak Desa/Kelurahan merekrut saksi bagi Partai
tertentu. Kami tidak
segan-segan melaporkan setiap tindakan ketidaknetralan yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah dalam Pemilu 2019 di Lembata. Mari bersaing secara sportif”
ujar mereka. (Kris Kris)
KOMENTAR