Wartantt.com--SBD; Sejak diadakannya operasi
oleh Unit Pelaksana Teknis Kehutanan Kabupaten Sumba Barat Daya telah ditangkap
dua oknum pelaku penebangan liar dikawasan Rokoraka RTK 45. Masing-masing
berinisial SDM dan M. Penangkapan ini dilakukan ditempat yang berbeda. Hal ini
disampaikan oleh Kepala PLT UPT kesatuan
pengelolaan hutan di wilayah SBD Stefanus Nono Lalo di pada Senin(14/01)kepada media di ruang
kerjannya.
Stefanus mengatakan bahwa
pada tanggal 14 desember lalu oknum penebangan liar berinisial (M) telah
ditangkap di kawasan hutan rokoraka matalombu RTK 45 Desa Marokota. Pelaku
berinisial (M) ini ditangkap pada saat melakukan penebangan liar. Sementara dua
teman lainnya lagi kata Stefanus masih dalam status DPO. Operasi tersebut
berlangsung selama empat hari. Dalam Operasi ini jelas Stefanus melibatkan 50
personil.Diantaranya 21 tenaga UPT, 19 dari GAKUM LHK, 5 anggota POLRES Sumba
Barat, dan 5 anggota KODIM 1613. Untuk saat ini kasus (M) kata Dirinya
sementara dalam pelimpahan berkas di polres Sumba Barat. Selain ditangkapnya
pelaku lanjut Stefanus juga ditemukan 5 kubik kayu yang sudah diamankan untuk
dijadikan sebagai barang bukti.
"Kami aka menindak
lanjuti kasus ini sampai proses hukum selesai,
tetapi beberapa pelaku penebang itu yang belum ditangkap akan terus
dikejar sampai diketahui keberadaan mereka, upaya kami ini juga akan terus
mengajak masyarakat untuk bekerja sama
dalam memberikan informasi dan membantu dalam mengawasi setiap kawasan
huta, "ungkap Dirinya.
Selain itu Stefanus
menambahkan bahwa dirinya melakukan operasi lanjutan tanpa melibatkan lagi
beberapa personil. Namun dengan tindakannya tersebut dirinya dan beberapa
stafnya berhasil menangkap pelaku kedua yang berinisial SDM pada bulan Januari
ini. Pelaku yang berinisial SDM ini kata Stefanus ditangkap di kawasan hutan
rokoraka matalombu RTK 45 Desa Kalembu Danga. SDM menurut dirinya merupakan
pelaku utama yang sudah lama jadi buronan Polisi Kehutanan. Penangkapan
tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan istrinya yang juga ditangkap pada
tanggal 20 malam pada saat dirinya bersama stafnya melakukan operasi lanjutan.
Stefanus menuturkan bahwa penebangan yang dilakukakan oleh SDM ini menggunakan
kelompok. Sehingga sampai saat ini masih ada beberapa temannya yang menjadi
status DPO. Stefanus mengharapkan dengan upaya penangkapan menjadi pembelajaran
bagi masyarakat supaya tidak melakulan penebangan liar lagi.
"SDM ini adalah aktor
pelaku utama, sebenarnya sudah lama kami menangkapnya, hanya saja kami tidak
mempunyai bukti yang kuat, bayangkan
ketika kami menemukan tumpukan kayu di samping rumahnya yang berada di
kawasan, dia bisa saja bilang tidak tahu
siapa yang menampungnya, tetapi saat ini dia kami sudah tangkap dan sedang
dalam proses hukum," ujar Stefanus.
Sebelumnya kepada media
iniImanuel Horo, SE, menyampaikan bahwa dirinya sangat memprihatinkan
penebangan liar yang semakin berkembang. Namun ia mengakui bahwa lemahnya
pengawasan menjadi kendala dalam menjaga ekosistem hutan.Ia juga berharap supaya
komonikasi yang baik antara pemda dan pemerintah pusat maupun masyarakat dapat
berjalan dengan baik. Ia menambahkan bahwa kegundulan hutan akan berdampak pada
kerugian masyarakat SBD sendiri.
"saya berikan
contoh, dihutan tanah ndaru yang menjadi
slah satu hutan lindung, masyarakat ambil kayu mati saja bisa dipidanakan
karena itu sudah diatur UU, kalau saja SBD menegakan aturan yang baik maka
kelestarian hutan akan tetap terjaga, benar kawasan hutan lindung di SBD sudah
dialihkan kepemerintah pusat, tetapi kita harus menjaga dan mengawasi
juga," kata Imanuel.(Rn/06)
KOMENTAR