WartaNTT.com, LEMBATA –
Ditengah proses sortir dan lipat Surat Suara Pemilu 2019 yang sedang berlangsung,
KPU Lembata berdasarkan hasil plenonya mengambil langkah tegas sesuai regulasi melakukan
penghapusan 2 nama Caleg DPRD Kabupaten Lembata asal Dapil III dalam Pemilu 2019.
Ditemui
WartaNTT di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019) Komisioner KPU Lembata divisi
Teknis, Bernabas Hapu Ndima Marak, S.Fil mengatakan “Menindaklanjuti surat yang disampaikan DPD PKS Kabupaten
Lembata dan DPD PAN Kabupaten Lembata dengan lampiran surat pengunduran diri
dari 2 Caleg tersebut, KPU Kabupaten Lembata telah melaksanakan pleno penghapusan
nama Caleg DPRD Kabupaten Lembata asal Dapil III sebanyak 2 kali, yakni pada 12
Februari 2019 untuk penghapusan Caleg PKS asal Dapil III nomor urut 6, atas
nama Rahmad Moi
Edang, S.Pd.I karena
yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai CPNS Kabupaten Lembata”.
“Kemudian pada 4 Maret 2019, dilakukan pleno
penghapusan Caleg PAN asal Dapil III nomor urut 6, atas nama Susmirati Talaleng, SE karena yang bersangkutan lulus sebagai
tenaga kontrak Kabupaten Lembata”.
“Sesuai
PKPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, pengajuan pengunduran diri setelah penetapan DCT dapat
dilakukan namun bukan oleh yang bersangkutan secara pribadi namun diajukan oleh
Parpol. Karena yang mendaftar adalah Parpol jadi yang melaporkan pengunduran
diri harus dari Parpol yang bersangkutan” ujarnya.
Ditanya
lanjut terkait bagaimana dengan hasil perolehan suara bagi kedua calon tersebut
pada 17 April mendatang, mengingat Surat Suara Pemilu 2019 telah dicetak dan saat
ini sedang dalam proses untuk sortir dan lipat, Bernabas mengatakan “KPU Kabupaten Lembata akan
menyurati PPK wilayah Dapil Lembata 3 yakni di Kecamatan Omesuri dan Kecamatan
Buyasuri bersama seluruh PPS guna
menyampaikan hal tersebut kepada KPPS untuk diumumkan saat hari pemungutan
Suara pada 17 April 2019”.
“Informasi apa yang yang akan disampaikan
KPPS? agar Wajib Pilih tidak mencoblos nama Caleg tersebut. Namun jika Wajib Pilih tetap mencoblos dengan
pertimbangan tertentu,
maka hasil perolehan suara dari Caleg tersebut akan dialihkan menjadi Suara Parpol
masing-masing.”
“Dengan berkurangnya 2 nama Caleg DPRD
Kabupaten Lembata maka posisi sekarang jumlah Caleg menjadi 361 orang”. ujarnya
menambahkan.
>20.000 SuSu DPR-RI Rusak; 71 Kotak Suara Diterima
Rabu,
(13/3/2019) merupakan hari ke-4 proses sortir dan lipat Surat Suara calon
anggota DPR RI asal Dapil NTT 1 yang dilakukan di Kabupaten Lembata, dimana
terus menemukan Surat Suara kategori rusak dalam jumlah yang semakin banyak.
Pantauan
WartaNTT, dari 84 Koli Surat Suara tersebut dengan jumlah lembaran per Koli
rata-rata sebanyak 1.000 lembar, total kerusakan mencapai 20.007 lembar atau
sekitar 20 Koli akibat terlipat, potongan kertas suara tidak rapi, serta adanya
rembesan tinta dalam proses cetak.
Hari
ini, Rabu (13/3/2019) mulai dilaksanakan proses sortir dan lipat Surat Suara
Calon Anggota DPRD Provinsi NTT asal Dapil NTT 6. Sejak kegiatan berlangsung
dari hari ke-1, Sabtu (9/3/2019) personil Bawaslu Kabupaten Lembata secara
bergantian terus mengawasi pelaksanaan proses sortir dan lipat surat suara
Pemilu 2019 di Lembata guna memastikan kegiatan berjalan lancar.
Kepada
WartaNTT, Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making mengatakan “Hasil proses
sortir dan lipat yang dilakukan setiap hari telah kami rekap dan laporkan secara
berjenjang. Pada prinsipnya kami menjamin bahwa seluruh kekurangan Surat Suara
akan dipenuhi sebelum proses pengepakan logistik untuk setiap TPS”.
“Saat
ini yang menjadi pekerjaan penting bersama antara penyelenggara Pemilu, dengan
Partai Politik selaku peserta Pemilu bersama Pemerintah yakni memastikan semua
masyarakat Wajib Pilih yang telah terdaftar menggunakan hak pilihnya secara
bertanggungjawab” ujarnya.
Informasi
yang diperoleh WartaNTT dari Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Ilidius Manis
Making, A.Md bersama Operator SiLog KPU Lembata, Yustinus Moi, bahwa dihari
yang sama (13/3/2019) telah tiba kekurangan logistik Kotak Suara sebanyak 71
buah.
“Jumlah Kotak Suara yang
tiba saat ini sebanyak 71 buah merupakan kebutuhan yang dikirim penyedia jasa sesuai
pleno DPTHP-1 Kabupaten Lembata untuk 374 TPS. Sedangkan hasil Pleno DPTHP-2
terdapat penambahan 4 buah TPS, sehingga kekurangan Kotak Suara sebanyak 20
buah segera kami sampaikan kepada KPU Provinsi melalui operator Silog” ujar
Ilidius. (Kris Kris)
KOMENTAR