WartaNTT.com, LEMBATA –
Menindaklanjuti Pasal 434 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemilu, jajaran Pemkab Lembata yang tergabung sebagai
mitra pengawas pemilu nyatakan sikap siap mendukung Bawaslu dalam
mengantisipasi kerawanan Pemilu 2019 di Lembata.
Hal
tersebut disampaikan dalam pelaksanaan Rapat
Koordinasi Bersama Mitra Kerja "Menyongsong Pemilu 2019" di Kabupaten
Lembata, Jumat (1/03/2019) bertempat di Hotel
Olympic-Lewoleba yang dihadiri pihak Badan Kesbangpol, SatpolPP, Disdukcapil, bersama
para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lembata.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan
tersebut yakni pihak Kesbangpol Lembata, Bawaslu Lembata dan Polres Lembata dengan
materi secara berurutan terkait Peran Pemda dalam
mendukung Pemilu 2019, Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata, serta Prediksi gangguan dan ancaman Pemilu 2019 di Lembata.
Kabid Politik Badan Kesbangpol Lembata, Siprianus Plea, SH mengatakan
“Regulasi mengamanatkan semua pihak dapat bersama
melakukan pengawasan yang bersifat partisipatif dalam rangka memberikan
pemahaman kepada masyarakat, menyampaikan informasi tentang kepemiluan, dan
meningkatkan partisipasi pemilih termasuk dalam membantu kelancaran transportasi logistik Pemilu”.
“Menjadi
kewajiban aparatur
Pemerintah di Kabupaten Lembata memastikan situasi yang kondusif dalam wilayah
masing-masing Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Jika terjadi
selisih pendapat di TPS, diharapkan kehadiran Camat atau Lurah, tidak mengambil alih tugas
penyelenggara Pemilu, namun dapat meredam situasi yang terjadi”.
“Perlu kita akui bahwa fenomena
partisipasi pengguna
hak pilih dalam Pemilu di Kabupaten Lembata semakin menurun, sehingga menjadi
tanggungjawab kita bersama untuk memberikan pendidikan politik kepada
masyarakat tentang pentingnya penggunaan hak pilih dalam proses berdemokrasi. Disamping
itu juga, penting untuk
memastikan bahwa Pemilu 2019 di Lembata berjalan tanpa adanya transaksi Money Politic, Black Campaign, Intimidasi, serta penyebaran berita
Hoax” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, peserta kegiatan mengharapkan agar
Bawaslu Kabupaten Lembata berkoordinasi dan mengkonfirmasi para Camat jika
terdapat persoalan atau
temuan pelanggaran Pemilu yang terjadi diwilayah 9 Kecamatan yang ada.
Diakhir kegiatan, Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Yesua Bengan Tokan, SE mengharapkan kemitraan yang terjalin dapat
meminimalisir segala bentuk kerawanan selama proses Pemilu 2019 di Kabupaten
Lembata.
“Sebagai Lembaga
pengawas Pemilu, Bawaslu
berkewajiban memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan
dengan baik dan demokratis sesuai regulasi”.
“Proses pencegahan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu tentunya menjadi tanggungjawab kita bersama untuk saling
melengkapi. Kami berharap pihak Kecamatan dan Kelurahan dapat mensupport
informasi ataupun kejadian yang terjadi berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu di
wilayah masing-masing,
serta ikut memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga terciptanya Pemilu yang kondusif, demokratis dan berkualitas di tanah Lembata”.
“Kami juga berterimakasih kepada SatpolPP
Kabupaten Lembata yang telah bersama Bawaslu dalam melakukan penertiban APK
Pemilu 2019 yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini (penertiban APK) masih
terus kita laksanakan kedepannya” ujarnya menambahkan. (Kris
Kris)
KOMENTAR