Tak Ada Ruang bagi Referendum

BAGIKAN:



wartantt.com -- Wacana referendum di Aceh yang digaungkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf, beberapa hari lalu, juga ditanggapi pejabat pusat dan pakar hukum nasional. Mereka menolak wacana tersebut dan menyatakan ruang bagi daerah-daerah untuk melaksanakan referendum sudah tidak berlaku lagi. Sebab, semua peraturan tentang upaya referendum sudah dicabut oleh pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem ini mengeluarkan statement tentang wacana referendum itu dalam sambutannya pada acara peringatan Haul ke-9 Wali Nanggroe, Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro (3 Juni 2010-3 Juni 2019) sekaligus buka puasa bersama di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Senin (27/5) petang. Kegiatan itu diadakan DPA-PA dan Komite Peralihan Aceh (KPA).
Dalam rekaman video yang banyak beredar, Mualem mengatakan salah satu alasan dirinya mewacanakan referendum karena keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah tidak jelas lagi dan diambang kehancuran. “Kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia di ambang kehancuran dari sisi apa saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,” kata Mualem yang disambut tepuk tangan para peserta yang hadir pada acara tersebut.

“Karena, sesuai dengan Indonesia, tercatat ada bahasa, rakyat, dan daerah (wilayah). Karena itu, dengan kerendahan hati, dan supaya tercium juga ke Jakarta, hasrat rakyat dan bangsa Aceh untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Mualem lagi yang kembali disambut tepuk tangan lebih riuh. “Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing, itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur, kenapa Aceh tidak?” ujar Mualem.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan, wacana referendum di Aceh yang diserukan Muzakir Manaf tidak akan bisa terlaksana. Sebab, menurutnya, ruang bagi daerah-daerah untuk melakukan referendum sudah tak berlaku lagi. Dikatakan semua peraturan yang mengatur tentang upaya referendum sudah tak ada dan dicabut oleh pemerintah.

“Misalnya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang referendum. Kemudian undang-undang seperti UU Nomor 6 Tahun 1999 mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, itu juga dicabut. Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, enggak relevan lagi,” ungkap Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (31/5).
Wiranto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang menyerukan referendum dari Indonesia. Ia menyebutkan, tindakan itu akan diambil pemerintah melalui sanksi hukum tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut. “Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi, ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah,” ungkap Wiranto.

Wiranto menduga wacana refrendum Aceh muncul akibat kekecewaan kalah dalam pemilihan umum. “Ya sangat boleh jadi lah. Mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, sekarang Partai Aceh juga mungkin kursinya merosot ya,” kata Wiranto.

Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Ia menilai seruan referendum Aceh yang disampaikan Muzakir Manaf hanya sebatas emosi lantaran kalah dalam Pemilu 2019. Moeldoko pun meminta seruan emosi itu tak perlu ditanggapi berlebihan. “Emosi karena enggak menang. Terus, apalagi Partai Aceh juga enggak menang di sana, berkurang porsinya. Sehingga ada emosi,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko melanjutkan agar semua pihak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Selain itu, kata Moeldoko, seluruh wilayah Tanah Air masuk dalam NKRI. Mantan Panglima TNI itu kemudian menyebut seruan referendum oleh Muzakir Manaf juga hanya sebatas wacana. Namun, ia tetap mengingatkan bila sudah ada niat serius melakukan referendum akan ada risiko hukum yang bakal diterima. “Tapi ingat, kalau sudah punya niat dan menuju keluar dari NKRI itu ada risiko yuridisnya. Tapi kalau hanya wacana atau mungkin bercanda ya,” tuturnya.

NKRI harga mati
Secara terpisah, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, juga menolak dengan tegas wacana referendum yang dimunculkan Muzakir Manaf. “Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5). Ia mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal tersebut juga dapat mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.

Ia juga meminta akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh. Hal itu, kata Bambang, berkaca pada berpisahnya masyarakat Timor Timur seusai memisahkan diri dari Indonesia.

Tak dikenal lagi 
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, juga angkat bicara terkait wacara referendum di Aceh yang diserukan Muzakir Manaf. Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Indonesia tak lagi mengenal referendum. “Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi, referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita,” kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Sabtu (1/6).

Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah UUD. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan itu dibatalkan dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998. Mahfud menambahkan, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk melakukan referendum, Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang menggaungkannya belum tahu bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah tidak ada referendum lagi.

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,33,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Tak Ada Ruang bagi Referendum
Tak Ada Ruang bagi Referendum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ1RnXVT3YQsiA7K5zBtPYtCzJTCjYVz5rj6DFNUgWqE6ldAjVsstyXyQrvQQMpE782orH869kX9PKkCYZMx_KpoI9kxb-OPb5AmC8abqg-r_yZuegFsPA9pP3nW5F820_AULABp9XO3o/s320/Referendum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ1RnXVT3YQsiA7K5zBtPYtCzJTCjYVz5rj6DFNUgWqE6ldAjVsstyXyQrvQQMpE782orH869kX9PKkCYZMx_KpoI9kxb-OPb5AmC8abqg-r_yZuegFsPA9pP3nW5F820_AULABp9XO3o/s72-c/Referendum.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2019/06/tak-ada-ruang-bagi-referendum.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2019/06/tak-ada-ruang-bagi-referendum.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin