wartantt.com -- Wacana referendum di Aceh yang digaungkan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf, beberapa hari
lalu, juga ditanggapi pejabat pusat dan pakar hukum nasional. Mereka menolak
wacana tersebut dan menyatakan ruang bagi daerah-daerah untuk melaksanakan
referendum sudah tidak berlaku lagi. Sebab, semua peraturan tentang upaya
referendum sudah dicabut oleh pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muzakir Manaf yang
akrab disapa Mualem ini mengeluarkan statement tentang wacana referendum itu
dalam sambutannya pada acara peringatan Haul ke-9 Wali Nanggroe, Almarhum Tgk
Muhammad Hasan Ditiro (3 Juni 2010-3 Juni 2019) sekaligus buka puasa bersama di
Amel Convention Hall, Banda Aceh, Senin (27/5) petang. Kegiatan itu diadakan
DPA-PA dan Komite Peralihan Aceh (KPA).
Dalam rekaman video yang banyak
beredar, Mualem mengatakan salah satu alasan dirinya mewacanakan
referendum karena keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah tidak jelas lagi
dan diambang kehancuran. “Kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak
jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia di ambang kehancuran dari sisi apa
saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,”
kata Mualem yang disambut tepuk tangan para peserta yang hadir pada
acara tersebut.
“Karena, sesuai dengan Indonesia, tercatat ada bahasa,
rakyat, dan daerah (wilayah). Karena itu, dengan kerendahan hati, dan supaya
tercium juga ke Jakarta, hasrat rakyat dan bangsa Aceh untuk berdiri di atas
kaki sendiri,” ujar Mualem lagi yang kembali disambut tepuk tangan lebih riuh.
“Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing, itu
yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur,
kenapa Aceh tidak?” ujar Mualem.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam), Wiranto menegaskan, wacana referendum di Aceh yang
diserukan Muzakir Manaf tidak akan bisa terlaksana. Sebab,
menurutnya, ruang bagi daerah-daerah untuk melakukan referendum sudah tak
berlaku lagi. Dikatakan semua peraturan yang mengatur tentang upaya referendum
sudah tak ada dan dicabut oleh pemerintah.
“Misalnya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 mencabut Tap MPR Nomor
4 Tahun 1993 tentang referendum. Kemudian undang-undang seperti UU Nomor 6
Tahun 1999 mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, itu juga dicabut.
Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada,
enggak relevan lagi,” ungkap Wiranto dalam konferensi pers di Kantor
Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (31/5).
Wiranto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang
menyerukan referendum dari Indonesia. Ia menyebutkan, tindakan itu akan diambil
pemerintah melalui sanksi hukum tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut.
“Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang ke luar negeri,
tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi, ketika hukum positif sudah
tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah,”
ungkap Wiranto.
Wiranto menduga wacana refrendum Aceh muncul akibat
kekecewaan kalah dalam pemilihan umum. “Ya sangat boleh jadi lah. Mungkin ada
kekecewaan karena pilgub kalah, sekarang Partai Aceh juga mungkin kursinya
merosot ya,” kata Wiranto.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan,
Moeldoko. Ia menilai seruan referendum Aceh yang disampaikan Muzakir Manaf hanya
sebatas emosi lantaran kalah dalam Pemilu 2019. Moeldoko pun meminta seruan
emosi itu tak perlu ditanggapi berlebihan. “Emosi karena enggak menang. Terus,
apalagi Partai Aceh juga enggak menang di sana, berkurang porsinya. Sehingga
ada emosi,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat
(31/5).
Moeldoko melanjutkan agar semua pihak menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Selain itu, kata
Moeldoko, seluruh wilayah Tanah Air masuk dalam NKRI. Mantan Panglima TNI itu
kemudian menyebut seruan referendum oleh Muzakir Manaf juga
hanya sebatas wacana. Namun, ia tetap mengingatkan bila sudah ada niat serius
melakukan referendum akan ada risiko hukum yang bakal diterima. “Tapi ingat,
kalau sudah punya niat dan menuju keluar dari NKRI itu ada risiko yuridisnya.
Tapi kalau hanya wacana atau mungkin bercanda ya,” tuturnya.
NKRI harga mati
Secara terpisah, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, juga menolak dengan tegas wacana referendum yang dimunculkan Muzakir Manaf. “Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5). Ia mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal tersebut juga dapat mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
Secara terpisah, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, juga menolak dengan tegas wacana referendum yang dimunculkan Muzakir Manaf. “Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5). Ia mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal tersebut juga dapat mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
Ia juga meminta akademisi dan ahli hukum tata negara
menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh
masyarakat Aceh. Hal itu, kata Bambang, berkaca pada berpisahnya masyarakat
Timor Timur seusai memisahkan diri dari Indonesia.
Tak dikenal lagi
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, juga angkat bicara terkait wacara referendum di Aceh yang diserukan Muzakir Manaf. Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Indonesia tak lagi mengenal referendum. “Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi, referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita,” kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Sabtu (1/6).
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, juga angkat bicara terkait wacara referendum di Aceh yang diserukan Muzakir Manaf. Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Indonesia tak lagi mengenal referendum. “Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi, referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita,” kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Sabtu (1/6).
Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah
ada untuk mengubah UUD. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4
Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan itu dibatalkan dengan adanya
Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998. Mahfud menambahkan, referendum tidak ada kaitannya
dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia. Jika ada seseorang yang
mewacanakan untuk melakukan referendum, Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang
yang menggaungkannya belum tahu bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah
tidak ada referendum lagi.
KOMENTAR