WartaNTT.com, LEMBATA –
Pengadilan Negeri Lembata gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata nomor 10/Pdt.G/2019/PN Lbt dengan
objek sengketa tanah
dan bangunan Kantor Bupati Lembata yang terletak di Jln. Trans Lembata-Batas Kota, Kelurahan Lewoleba Timur,
Kecamatan Nubatukan, Selasa (17/12/2019).
Pantauan WartaNTT kegiatan yang berlangsung
sekitar 1 jam tersebut berjalan kondusif disaksikan bersama oleh perwakilan
Pihak PENGGUGAT, Thomas Ola Nillan, Theodora Tuto
Nillan dan Maria Uba Nillan, didampingi Kuasa Hukum Penggugat, Blasius Dogel Lejap, SH sementara dari pihak TERGUGAT dihadiri Kabag Hukum dan HAM Setda, Yohanes
Don Bosco, SH bersama 4
anggota tim kuasa hukum Pemkab Lembata.
Kegiatan pemeriksaan setempat yang dipimpin
langsung Hakim Ketua, Ngurah Suradatta Dharmaputra,
SH.,MH didampingi 2 orang Hakim anggota, Triadi Agus Purwanto, SH.,MH dan Artha Aryo
Putranto, SH.,M.Hum
berlangsung sejak Pukul 09.30 WITA dengan mengitari seluruh objek sengketa seluas
15.750 m2.
Diakhir kegiatan, Ngurah Suradatta mengharapkan masih adanya upaya damai yang ditempuh oleh kedua belah
Pihak.
“Kegiatan
pembuktian akan dilanjutkan saat sidang 7 Januari 2020 dengan
agenda pemeriksaan Saksi pihak Penggugat. Kami minta pihak Tergugat juga dapat mempersiapkan saksi-saksinya”
“Harapan kami agar usaha perdamaian masih dilanjutkan mengingat masih adanya
hubungan kekeluargaan antara pihak Penggugat dengan sebagian Pihak Tergugat” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Pihak Penggugat dalam perkara ini an. Thomas Ola Nillan, Maria Uba Nillan, Theodora Tuto
Nillan, Elisabeth Ero, Katarina Kewa, Veronika Sope, Klara Dai Nillan, Pankratius Apin, S.Kom dan Magdalena Siti.
Sedangkan Pihak Tergugat an.
Maria Atmojo, Magdalena Siti G Nillan, Thomas Didimus O T G Nillan, Agnes Kewa
R G Nillan, Linus Labi G Nillan, Maria Uba G Nillan,
Benedikta H R G Nillan, Pemkab Lembata, dan BPN/ATR Lembata.
Kuasa hukum Penggugat, Blasius Dogel Lejap, SH Kepada WartaNTT mengatakan “Dalam
petitum (tuntutan), Klien kami mengajukan primer (tuntutan pokok) agar majelis
hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya; menyatakan
para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan
proses jual beli dalam 2 Berita
Acara penyerahan tersebut batal demi hukum; menyatakan objek
sengketa seluas 15.750 m2 adalah milik Penggugat; menghukum Tergugat 1 s/d 8 untuk kembalikan
objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula tanpa beban hak apapun; menghukum Tergugat 1 s/d 8 untuk bayar kerugian immateril, dan bayar uang Paksa sebesar Rp. 5 Juta sejak lalai
menjalankan isi putusan”.
“Selain
kerugian materil berupa kehilangan tanah, klien kami juga mengalami kerugian
immateril dengan total
sebesar Rp. 23,676 Milyar” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR