WartaNTT.com, LEMBATA –
Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara
Timur bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Lembata gelar Advokasi, Komunikasi Informasi
dan Edukasi
(KIE) Program KKBPK bagi Pemangku Kebijakan tingkat Kabupaten Lembata, Selasa
(03/12/2019) bertempat di Hotel Palm Indah-Lewoleba Barat.
Dalam kegiatan yang dihadiri para Kepala Desa
bersama Lurah, Camat dan pimpinan OPD se-Kabupaten Lembata, Wakil Bupati Lembata,
Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si yang membuka kegiatan menegaskan peran utama dari Pemkab
Lembata untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Lembata yang tersebar di 9
Kecamatan, bukannya lebih peduli dengan kesejahteraan diri sendiri.
“Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat
Desa/Kelurahan demi tercapainya keluarga yang berkualitas”.
“Tentunya
kualitas kehidupan rumah tangga keluarga tidak hanya diukur dari bentuk fisik
bangunan, namun mencakup seluruh aspek dasar kehidupan yang harus terpenuhi, dimana memerlukan peran Pemerintah untuk
mewujudkannya”.
“Kita harus akui bahwa Visi daerah "Terwujudnya
Lembata yang produktif dan berdaya saing untuk kesejahteraan yang
berkelanjutan" belum tercapai, karena Pemerintah belum
fokus membangun sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat, namun kita sedang bergerak membenahinya”.
“Saya minta para
pemangku kepentingan baik
di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan dan OPD untuk
berlomba menciptakan kualitas hidup masyarakat Lembata yang baik. Sebelum
masyarakat mendapatkan kualitas hidup yang baik maka para pimpinan wilayah
harus mempunyai kualitas hidup yang lebih baik”.
“Menciptakan
kualitas hidup yang baik harus dimulai dengan kejujuran. Saya tidak akan
bosan-bosannya menyampaikan agar melatih diri untuk hidup jujur, tidak saling
berbohong, latih diri untuk saling membantu dan mengasihi”.
“Jabatan yang
diemban hanya sementara waktu. Tunjangan yang diberikan juga hanya sementara,
namun kasih sayang dan kekeluargaan hidup sepanjang masa”.
“Pertanyaannya mengapa saat memangku jabatan kita justru bersikap tidak jujur, tidak
konsisten dan tidak disiplin?”.
Dirinya melanjutkan “Kecerdasan IQ bukan menjadi ukuran pertama, karena Lembata banyak
memiliki orang pintar, namun kenyataannya
daerah ini belum begitu maju, dikarenakan kita sulit menemukan
orang yang jujur”.
“Masyarakat
sangat merindukan perubahan hidup. Oleh karena itu seluruh pemangku kepentingan saya ajak untuk
merefleksikan diri dan bersiap untuk melakukan perubahan bagi masyarakat Lembata kearah yang
lebih baik” ujar Wakil
Bupati Lembata.
Penanganan Stunting di LEMBATA
Dalam kegiatan tersebut, Kadis P2KBP3A Lembata, Drs. Ambrosius Wurin Leyn; bersama Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan
Ekososbud
Bappelitbangda Lembata, Maria L Lengari; dan Sekretaris Dinas Sosial PMD Lembata,
Hadi Umar memaparkan program kerja yang sedang dilakukan berkaitan dengan
penanganan Stunting di Kabupaten Lembata.
Angka penderita Stunting keadaan Mei 2019 di
Lembata sebanyak 1.925 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan, dimana
sebanyak 61 Desa pada 8 Kecamatan (minus Kec. Omesuri) menjadi prioritas intervensi percepatan penurunan Stunting Tahun 2019 yang telah diusulkan Bappelitbangda Lembata kepada Kementerian
PPN/Bappenas dan Kemendagri untuk mendapatkan perhatian di TA 2020.
Sekdis Sosial PMD Lembata, Hadi umar
menambahkan “Terkait penanganan Stunting, Dinas Sosial
PMD telah melaksanakan sosialisasi penggunaan Dana Desa, dimana
penanganan Stunting merupakan isu nasional sehingga Desa wajib mengalokasikan
sejumlah anggaran untuk menangani Stunting di Tahun 2020”.
“Bagi Desa yang
mendapatkan alokasi Dana Afirmasi digunakan untuk pengentasan kemiskinan
termasuk penanganan Stunting dengan alokasi anggaran yang lebih besar
dibanding Desa-Desa yang tidak mendapatkan Dana Afirmasi”.
Dirinya menambahkan “Dalam Rakornas Program Inovasi Desa di Jakarta (24-27 November 2019) Menko bidang
PMK menyampaikan pesan agar Dana Desa tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi
yang tidak tertib di Desa, termasuk konflik kepentingan Kades dengan BPD”.
“Kami juga
menghimbau agar
para Kepala Desa memahami aturan penggunaan Dana Desa sehingga tidak
menambah persoalan penyalahgunaan Dana Desa di Lembata” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR