WartaNTT.com, LEMBATA –
Pengadilan Negeri Lembata putuskan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2019/PN Lbt, tertanggal 23 Juli 2019 gugatan atas tanah dan bangunan
Kantor Bupati Lembata oleh keluarga Nillan selaku ahli waris,
Selasa (25/02/2020).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim
ketua, Ngurah Suradatta Dharmaputra, memutuskan menolak gugatan para Penggugat
untuk seluruhnya.
Ditanya tanggapan terhadap putusan hakim,
Kuasa Hukum Penggugat, Blasius
Dogel Lejap didampingi
Thomas Ola Nillan (Penggugat 1) kepada sejumlah awak media nyatakan
akan ajukan banding.
“Sikap kami akan berproses terus
bahkan sampai dengan
tingkat Kasasi meskipun kami sadari tidak mudah menghadapi Pemerintah sebagai pihak Tergugat. Klien
kami adalah masyarakat biasa yang merasa bahwa haknya sedang diambil oleh
penguasa dan untuk mendapatkan kembali hak mereka itu membutuhkan perjuangan”.
“Terkait dengan putusan hakim, bagi kami putusan tersebut
diluar dugaan kami. Karena hampir semua Saksi yang dihadirkan pihak Tergugat menyebutkan
tanah yang terletak dilembah diluar
objek sengketa adalah milik alm. Ola Tokan Nillan, sesuai
dengan pengakuan kami selaku pihak Penggugat”.
“Semua saksi
Penggugat katakan tanah di lokasi objek sengketa adalah
milik Alm. Linus Labi Nillan
sesuai dokumen yang kami miliki”.
“Namun terkait pemilik tanah di objek
sengketa, jawaban dari para saksi pihak Tergugat berbeda-beda, ada yang katakan tanah kosong, tanah milik Rafael Rae,
tanah milik Goris Labi”.
Dirinya melanjutkan “Saya juga cukup kaget dengan Putusan hakim karena hanya berdasarkan kesimpulan Hakim bahwa semua tanah tersebut
milik Alm. Ola Tokan Nillan. Mungkin saja menurut dugaan kami, mungkin Hakim menilai objek sengketa tersebut sebagai suatu kesatuan, karena tanah dilembah milik Ola Tokan, dianggap semuanya milik Ola Tokan”.
“Kami tidak permasalahkan putusan hakim karena itu
merupakan kewenangan mereka dalam putuskan perkara. Untuk saat ini kami terima
proses yang berlangsung disini, namun keputusannya kami akan ajukan banding”.
“Putusan saat ini menjadi dasar kami mengajukan banding serta
akan dilampirkan dengan rekaman pemeriksaan saksi kedua belah pihak untuk
diketahui hakim Pengadilan Tinggi. Kami punya waktu 14 hari kedepan untuk
ajukan banding, mungkin H-2 atau H-3 akan diajukan” ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda Kab. Lembata, Yohanes Don Bosco selaku ketua
tim kuasa hukum Pemkab (Tergugat VIII) yang ditemui awak media secara terpisah usai sidang
katakan cukup puas dengan keputusan hakim.
“Dalam amar putusan yang dibacakan hakim menyatakan eksepsi
para Tergugat ditolak, gugatan Penggugat
ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat wajib membayar biaya perkara”.
“Selaku Tim
Kuasa Hukum Pemkab Lembata kami puas dengan hasil sidang hari ini dan kinerja tim kuasa hukum Pemkab sudah optimal”.
Dirinya juga menghimbau “Saya pikir jika ada keinginan
masyarakat untuk menggugat tanah yang dikuasai Pemkab, lebih baik kita duduk
bersama tanpa harus berproses di Pengadilan, dan Pemkab
siap untuk berkomunikasi”
ujarnya.
Ditanya lanjut terkait gugatan Perkara nomor : 2/Pdt.G/2020/PN Lbt tanggal 4
Februari 2020 yang sedang berproses,
Kabag Hukum dan HAM katakan “Awalnya antara Rafael Rae (Tergugat 1) dengan
Thomas Tuan Tukan (Penggugat) ada kesepakatan yang dibangun untuk menyerahkan
sebagian tanah milik Bpk. Rafael Rae sebagai denda belis”.
“Kesepakatan itu terjadi sebelum penyerahan tanah kepada
Pemkab. Pemkab tidak pernah tahu adanya persoalan seperti itu”.
KOMENTAR