WartaNTT.com, Ende - Perwakilan masyarakat Desa Tiwu Sora di Kecamatan
Lepembusu Kelisoke mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ende pada Selasa pagi (3/3/2020).
Mereka menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat agar Desa Tiwu Sora
kembali “dipulangkan” secara administratif dari Pemerintah Kecamatan Lepembusu
Kelisoke ke Pemerintah Kecamatan Kota Baru.
Selama
ini masyarakat Desa Tiwu Sora mengakses berbagai macam pelayanan yaitu
pelayanan kesehatan, pendidikan dan kependudukan, mereka menuju ke Kecamatan
Kota Baru. Hal ini dikarenakan jalan menuju pusat pemerintahan Kecamatan
Lepembusu Kelisoke sangat jauh, dengan medan jalan yang rusak dan cukup berat.
Sementara apabila masyarakat berjalan ke Kecamatan Kota Baru relatif lebih
mudah. Hal ini yang membuat masyarakat menginginkan kembali ke Kecamatan Kota
Baru.
Perwakilan
masyarakat Desa Tiwu Sora yang juga adalah Mosalaki Tiwu Sora, Blasius Rasi
kepada anggota DPRD Kabupaten Ende menyampaikan bahwa sesungguhnya kedatangan
mereka ini adalah kedatangan ke empat kalinya untuk menyampaikan aspirasi yang sama namun
masih belum ada tanda – tanda ditindaklanjuti.
"Kami
sudah datang berulangkali ke DPRD Ende, ini kali yang ke empat sejak periode (DPRD
Kabupaten Ende) lalu, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari aspirasi
yang kami sampaikan. Dulu katanya mau dibahas dan ditindaklanjuti tapi tidak
ada perkembangan sampai hari ini. Maka kami masyarakat Desa Tiwu Sora sekali
lagi meminta agar permintaan kami ini direspon dengan baik," ucap Blasius.
Dirinya
menambahkan bahwa masyarakat Desa Tiwu Sora telah melaksanakan pertemuan membahas
masalah ini. Kemudian sasil pertemuan masyarakat telah dibuat dalam berita
acara dan diserahkan ke DPRD Kabupaten Ende untuk ditindaklanjuti.
"Kami
sudah buat pertemuan untuk pemindahan wilayah Desa Tiwu Sora dari Kecamatan
Lepembusu Kelisoke ke Kecamatan Kota Baru, kami sudah buatkan berita acaranya dan
akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Ende untuk segera ditindaklanjuti mengingat
sulitnya akses dari Tiwu Sora ke Lepembusu Kelisoke," tambahnya.
Segenap
anggota DPRD Kabupaten Ende yang hadir menerima dan menyetujui aspirasi dari
masyarakat Desa Tiwu Sora. Mereka memahami kesulitan akibat kondisi geografis
yang dialami oleh masyarakat Desa tiwu Sora. Oleh karena itu, hal utama yang
akan dilakukan DPRD Kabupaten Ende selanjutnya adalah melakukan konsultasi terkait
rencana revisi terhadap Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan
Lepembusu Kelisoke. Selain itu juga mempertimbangkan revisi terhadap Perda
tentang Kecamatan Kotabaru yang kemungkinan besar juga akan terkena dampaknya.
Sementara
itu perwakilan dinas terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Asisten
III Setda Ende, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mereka
semua menyatakan setuju dan bersedia melakukan perubahan data apabila nantinya
dilakukan revisi Perda.
Sebelumnya
Desa Tiwu Sora sendiri merupakan sebuah desa di Kecamatan Kota Baru. Namun pada
tahun 2010 dilakukan pemekaran sehingga
melahirkan Kecataman Lepembusu Kelisoke. Untuk menggenapi syarat jumlah
minimal desa dalam sebuah kecamatan yaitu harus 10 desa, maka Desa Tiwu Sora
ditarik bergabung ke Kecamatan Lepembusu Kelisoke. Namun setelah 10 tahun
berjalan masyarakat justru merasa sangat kesulitan dalam mengakses pelayanan
sehingga meminta kembali ke Kecamatan Kota Baru. (FR)
KOMENTAR