WartaNTT.com, Ende – Masyarakat Desa Rapowawo di Kecamatan Nangapanda meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ende untuk melakukan pemekaran Desa Rapowawo menjadi dua desa. Untuk menyampaikan usulan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Rapowawo mendatangi Kantor Bupati Ende pada Kamis (03/092020) agar bisa menyampaikan secara langsung.
Kedatangan para tokoh masyarakat tersebut didampingi oleh Camat Nangapanda Okto Suna dan juga Sekcam Nangapanda Irwan Nua. Kepada Plt Asisten I Setda Ende Abraham Badu, mereka mengatakan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk menyampaikan usulan rencana pemekaran Desa Rapowawo menjadi dua desa yakni Desa Rapowawo sebagai desa induk dan Desa Rajawawo sebagai desa baru.
“Kami telah melakukan sejumlah persiapan terkait rencana pemekaran desa tersebut yakni berupa pembentukan panitia pemekaran desa, hibah lahan pembangunan kantor desa dan juga data pendukung lainnya,” ucap perwakilan dari tokoh masyarakat.
Menanggapi usulan tersebut, Plt. Asisten I Setda Ende menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya mendukung rencana pemekaran desa asalkan semuanya memenuhi syarat yang ditentukan.
"Saya pada prinsipnya mendukung usulan ini, asalkan tidak menabrak aturan. Semua syarat terkait pemekaran desa harus terpenuhi baik itu jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa dan juga sertifikat tanah lokasi kantor desa atau keterangan hibah lahan", katanya.
Abraham Badu yang juga merupakan Kasat Pol PP Kabupaten Ende itu menyampaikan bahwa usulan masyarakat Desa Rapowawo akan segera disampaikan kepada Bupati Ende. Kemudian pihaknya menunggu instruksi Bupati Ende menanggapi usulan ini.
"Usulan ini akan saya sampaikan kepada Bupati Ende, nanti langkah tindak lanjutnya akan kita lakukan sesuai instruksi Bupati, seperti nanti ada kajian dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) sebagai instansi yang berwenang dalam hal ini terkait persiapan dan kelayakan", ungkapnya.
Abraham Badu menegaskan, agar masyarakat Desa Rapowawo tidak hanya mempertimbangkan kondisi geografis dalam merencanakan pemekaran desa melainkan juga harus mempersiapkan jumlah dan kemampuan sumber daya manusia agar tidak muncul permasalahan ke depannya apabila telah terbentuk desa baru.
Alfonsius Ao salah satu tokoh masyarakat saat diwawancarai menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya bersama para tokoh masyarakat adalah meminta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan respon DPRD Kabupaten Ende terkait usulan pemekaran desa.
"Tujuan kami datang adalah menyampaikan usulan pemekaran desa. Kami meminta dukungan dari pemerintah dan respon dari DPRD Kabupaten Ende terkait aspirasi masyarakat ini",ungkapnya.
Mantan Kepala Desa Rapowawo ini juga menjelaskan bahwa alasan pemekaran adalah karena wilayah Desa Rapowawo yang sangat luas sehingga sangat mungkin untuk dilakukan pemekaran.
"Alasan pemekaran desa adalah wilayah Desa Rapowawo sangat luas terdiri dari 12 anak kampung dan 4 dusun dan menurut regulasi memenuhi syarat untuk dimekarkan," pungkasnya. (FR)
KOMENTAR