WartaNTT.com, LEMBATA –
21
Warga Binaan (WB) Lapas Kelas III Lembata dapat pembebasan program asimilasi rumah
dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tahun
2021, Sabtu (20/02/2021).
Program
asimilasi dan integrasi yang
dilakukan kali ini merupakan
lanjutan dari program pemerintah di tahun 2020, dimana 52
WB Lapas Kelas III Lembata telah dibebaskan.
Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro, dalam kegiatan tersebut menekankan warga binaannya tetap menjaga sikap dengan menaati kewajiban dan larangan selama jalani asimilasi rumah, karena jika dilanggar maka seluruh haknya akan dicabut.
“Hari
ini (20/02) secara resmi kami lepaskan rekan-rekan kepada keluarga
masing-masing, dimana ada larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi”.
Diingatkannya
“Jika dilanggar, maka akan ditarik kembali (jalani masa hukuman dalam Lapas) dan
seluruh haknya hilang. Oleh karena itu saya ingatkan agar rekan-rekan semua
berhati-hati dalam aktifitas kesehariannya, hindari kumpul-kumpul dan tetap
patuhi protokol kesehatan Covid-19” ujarnya.
Sebelum
diserahkan kepada keluarga, Lapas Lembata beri sosialisasi Permenkumham
32/2020 dan sosialisasi pembangunan
zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) kepada perwakilan keluarga warga binaan.
“Kita perlu bersyukur karena pemerintah masih
berikan perhatian dan kesempatan untuk jalankan program asimilasi dirumah
ditengah pandemi Covid-19” ujar Ketua TPP Lapas Lembata, Yesriel Bana.
“Tahun
2020 program ini dilakukan sampai 31
Desember dan sekarang diperpanjang dengan regulasi terbaru Permenkumham nomor 32/2020 yang berlaku sejak 1 Januari sampai 30 Juni”.
Yesriel melanjutkan “Kami minta kepada para penjamin
untuk ikut bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengontrol anak-anak kita ini.
Tegur dan beri peringatan jika melakukan hal-hal yang tidak semestinya, dan
ingatkan juga selain jalani asimilasi rumah namun tetap patuhi protokol
kesehatan”.
“Regulasi kali ini sifatnya lebih tegas,
dimana jika lakukan
tindakan kriminal diluar, maka akan ditarik kembali dengan catatan perhitungan asimilasi
yang dijalani selama dirumah tidak akan dihitung sebagai masa hukuman yang telah dijalani” ujarnya mengingatkan.
Sementara
itu ketua pembangunan zona integritas Lapas Lembata, Fransiskus Riberu, minta partisipasi pihak keluarga/wali
penjamin dalam survey eksternal pelayanan publik.
“Mulai
Tahun 2020, kami bertekad lakukan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, dimana ini merupakan program yang menjadi
komitmen Lapas Kelas III Lembata”.
“Kami
minta keterlibatannya untuk mengisi survey eksternal pelayanan publik sehingga
membantu kami dalam perbaikan pelayanan kedepan demi tercapainya predikat WBK”.
“Kami juga minta dukungan doa sehingga kami bisa merefleksikan lagi segala kelemahan atau kekurangan yang perlu diperbaiki untuk kebaikan tugas dan pelayanan kami” pintanya. (Kris Kris)
KOMENTAR