WartaNTT.com, Ende – Kelangkaan minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Ende mulai terasa sejak dua minggu terakhir. Masyarakat kesulitan mendapatkan minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga, bahkan banyak yang rela membeli dengan harga tinggi demi mendapatkan minyak tanah.
Kelangkaan tersebut masih terasa hingga saat ini. Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus berupaya melakukan inspeksi lapangan demi mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan dan mengawal pendistribusian agar bisa sampai kepada konsumen sesuai peruntukannya.
Jika kelangkaan minyak tanah tidak bisa teratasi hingga hari Senin 19 April 2021, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ende akan menerapkan mekanisme operasi pasar agar minyak tanah bersubsidi bisa tersalur sampai ke masyarakat sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende Kanis Se saat ditemui di ruang kerjanya, pada hari ini Kamis (15/04/2021).
Dikatakannya kelangkaan minyak tanah bersubsidi telah dipantau pihaknya sejak tanggal 31 Maret 2021. Sejak saat itu masyarakat diketahui telah kesulitan mendapatkan minyak tanah dan mulai mencari kemana-mana.
"Mulai diketahui langka itu pada tanggal 31 Maret 2021, itu pertama mulai terdeteksi oleh kami, ada juga laporan kepada petugas kami dan kita melihat masyarakat sudah mencari kemana-mana, itu berdekatan dengan Hari Raya Paskah", tutur Kanis.
Setelah mendapatkan informasi terkait kelangkaan tersebut, pihaknya langsung melakukan inspeksi ke pangkalan-pangkalan minyak tanah untuk mengecek stok. Berdasarkan temuan lapangan saat pengecekan di 70 pangkalan tidak ada satupun yang memiliki stok minyak tanah.
"Setelah ada informasi seperti itu, kita di tanggal 2 dan 3 April 2021 itu, kita langsung turun ke lokasi untuk mengecek kelangkaan, kami turun ke 70 lokasi dan dari 70 lokasi itu semuanya tidak ada. Secara umum di wilayah Ende Utara relatif tersedia stoknya. Sedangkan Ende Selatan, Ende Timur dan Ende Tengah semuanya kosong", tuturnya lagi.
Kanis menyampaikan di wilayah Kabupaten Ende terdapat empat agen besar penyalur minyak tanah yakni UD. Anggrek Sentosa, PT. Triguna Mandiri, PT. Surya Pratama dan CV. Bintang. Keempat agen tersebut melayani penyaluran kepada 824 pangkalan resmi minyak tanah yang mana 90% pangkalan tersebut berada di wilayah dalam kota Ende dan Kec. Ndona.
Selanjutnya pada tanggal 6 April 2021, pihaknya meminta data distribusi minyak tanah keempat agen tersebut namun hanya dua agen yang bersedia menyerahkan data yakni PT. Surya Pratama dan CV. Bintang. Sementara UD Anggrek Sentosa dan PT Triguna Mandiri tidak bersedia menyerahkan data distribusi mereka.
Berdasarkan data distribusi tersebut, Kanis Se menemukan adanya perbedaan perilaku pendistribusian oleh para agen penyalur.
"Kita melihat ada perbedaan perilaku dalam distribusi minyak tanah. Ada agen-agen yang memberikan pangkalan melebihi kuota. Sebagai contoh, kuota suatu pangkalan itu katakanlah 600 liter atau 6 drum untuk 1 bulan ternyata bisa didistribusikan sampai dengan 4.000-5.000 liter," jelasnya.
Menurutnya penyebab kelangkaan adalah adanya ketidakmerataan distribusi minyak tanah di dalam wilayah Kabupaten Ende khususnya di kota. Kemudian yang kedua, kelangkaan terjadi akibat para pengelola pangkalan minyak tanah menjual minyak tanah ke luar wilayah dan ke pasar. Yang ketiga, ada juga temuan lapangan bahwa adanya pengisian minyak tanah oleh agen kepada penjual non pangkalan di Kecamatan Ende Timur dan Ende Selatan.
Ketika ditanyakan apakah minyak tanah bersubsidi tersebut juga digunakan di luar kebutuhan rumah tangga, dirinya menjelaskan bahwa sesuai regulasi minyak tanah bersubsidi bisa dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan industri kecil dan menengah serta di warung-warung. Pihaknya belum menemukan adanya indikasi distribusi atau penimbunan untuk kepentingan industri besar.
Hal lain yang ditemukan di lapangan adalah para penjual menjual minyak tanah dengan harga yang sangat tinggi, sementara harga eceran tertinggi per liternya adalah Rp. 4000,- atau Rp. 20.000 per jerigen 5 liter.
Kanis menegaskan jika ada penjualan melebihi dari harga yang ditentukan maka telah melanggar SK Bupati Ende Nomor : 399 tahun 2017 dan Keputusan Bupati Ende Nomor : 231 tahun 2013. Terhadap pelanggaran tersebut akan diberikan tindakan penegakan aturan dengan pencabutan ijin terhadap 10 pangkalan.
Menyikapi kelangkaan yang kerap terjadi setiap tahunnya dirinya menghimbau agar para camat dan lurah mendirikan Bumdes seperti yang ada di Kecamatan Ende Utara agar harga jual minyak tanah lebih murah dan pengawasan lebih mudah. (FR)
KOMENTAR