WartaNTT.com, LEMBATA – ML (Pria/62 Thn) asal desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, menjadi pasien
ke-13 terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di RSUD Lewoleba, Sabtu (26/06/2021).
Sayangnya
sikap tidak tegas Satgas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kab. Lembata
terhadap kepastian penguburan jenazah ML kembali terjadi.
Keributan
di depan ruang pemulasaran jenazah RSUD Lewoleba pun tidak terelakan, keluarga mendorong
petugas ber-APD dari BPBD yang sedang bersiap untuk memindahkan jenazah dari
ruang pemulasaran ke atas mobil ambulans.
Alasan
pihak keluarga tetap bertahan karena hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 mengizinkan
jenazah diinapkan malam ini untuk dikuburkan esok hari. Keributan akhirnya
dilerai aparat keamanan dari Polres Lembata yang hadir untuk lakukan pengawalan
proses pengebumian.
Informasi
yang dihimpun WartaNTT, keluarga menyampaikan sudah mendapatkan izin untuk
inapkan jenazah ML, namun direktur RSUD Lewoleba yang ditemui perwakilan
keluarga menolak hal tersebut karena perlakukan terhadap jenazah pasien Covid harus
sesuai protokol penanganan jenazah pasien Covid-19 tanpa dispensasi.
(Click video diatas👆)
“Silahkan keluarga
berkoordinasi dengan Satgas, cari ketua Satgas, kalau ketua Satgas bilang malam
ini jenazah diinapkan yah kita ikuti namun kalau putuskan malam ini kita jalan,
maka kita akan bawa”.
“Keluarga
inginkan seperti itu, namun jangan petugas berAPD lengkap datang kemudian kita
serang petugas” ujar personil Polres Lembata yang melerai keributan.
“Protap jelas, kita
inginkan yang terbaik, jadi kami harap keluarga jangan bersikap berlebihan
terhadap penanganan jenazah pasien terkonfirmasi Covid. Silahkan berkoordinasi
ulang dengan pihak satgas apakah jenazah tetap diinapkan malam ini atau dibawa”
ujar aparat keamanan.
Sementara
itu, direktur RSUD Lewoleba, dr. Bernardus Yoseph Beda, yang ditemui awak media,
Sabtu malam (26/06) di kantor RSUD Lewoleba menjelaskan kewenangan RSUD hanya sampai
di ruang pemulasaran jenazah, selanjutnya menjadi tanggungjawab Satgas hingga proses
pemakaman.
dr.
Bernard jelaskan “Tadi keluarga datang kesini menyampaikan alasan mereka untuk
inapkan jenazah, namun kami tetap bertahan karena kita harus tegakkan aturan
dimana orang yang meninggal terkonfirmasi Covid, penyebarannya lebih cepat”.
Menjawab
pertanyaan awak media soal keributan yang terjadi di depan ruang pemulasaran
jenazah, dr. Bernard sampaikan kewenangan RSUD hanya sampai proses pemulasaran
selanjutnya diambil alih satgas sesuai kewenangan tugas masing-masing bidang.
Dirinya
juga menjelaskan riwayat perawatan terhadap ML di RSUD Lewoleba.
“Pasien ini rujukan dari Puskesmas Waipukang ke RSUD Lewoleba dimana semasa perawatan di Waipukang sudah
di rapidtest antigen dengan hasil positif”.
“Pasien masuk ke RSUD Lewoleba dan dirawat di ruang isolasi Covid-19 tanggal 20
Juni dengan diagnosa Anemia Gravis, Trombositopenia berat, Ca KGB Kolli,
Hiperuricemia, dan konfirmasi Covid-19.
“Kemudian tanggal 22 Juni kita lakukan Swab
test dan sampel Swabnya
dikirim ke Kupang untuk pemeriksaan PCR dimana hasilnya juga Positif”.
“Sejak dirawat di ruang isolasi Covid, kondisi
pasien ini terus
menurun dan sore tadi (26/06) pukul
17.15 Wita, pasien meninggal dengan diagnosa Pneumonia, Sepsis, Anemia Berat,
Ca KGB Kolli, DM tipe II, Hiperuricemia, dan konfirmasi Covid-19” ujarnya.
Keluargapun akhirnya menerima keputusan terakhir Satgas Covid Lembata setelah utusan keluarga mendatangi Sekda Lembata dimana penguburan jenazah harus segera dilakukan. (Kris Kris)
KOMENTAR