WartaNTT.com, Ende – Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengumumkan Oktafianus Moa Mesi menjadi calon Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Ende menggantikan Erikos Emanuel Rede yang sebelumnya terpilih
menjadi Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Pengumuman tersebut
disampaikan melalui Rapat Paripurna VII Masa Sidang II dengan agenda Pengumuman
Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan Tahun 2019 -
2024, yang digelar pada hari Selasa (10/05/2022).
Sebagai pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso
menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Ende
Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten Ende
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan DPRD Kab.
Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, calon pengganti pimpinan DPRD
Kab. Ende yang diusulkan oleh partai
politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Merujuk pada Surat Keputusan
(SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor : Kpts/ DPP. NasDem
/11/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 tentang : Perubahan Wakil Ketua DPRD
Ende, Provinsi NTT, periode sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari Partai Nasdem. Maka diumumkan calon pengganti antar waktu
pimpinan DPRD kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019 - 2024 adalah Oktafianus Moa Mesi, ST. dari Partai Nasdem.
Selain itu, pimpinan sidang juga menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD Kab. Ende Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang akan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Ende Nomor :
08/DPRD/170/1.1.200/V/2022 DPRD Kabupaten Ende.
Lebih Lanjut Ketua DPRD Ende
menyampaikan, setelah diumumkannya calon pengganti antar waktu pimpinan DPRD
tersebut, maka akan
diajukan kepada Gubernur NTT untuk selanjutnya dikeluarkan SK peresmian calon
pengganti antar waktu Pimpinan DPRD Ende Oktafianus Moa Mesi menjadi Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Ende.
Oktafianus Moa Mesi yang diwawancarai usai
mengikuti sidang menyampaikan, secara normatif proses selanjutnya setelah pengumuman calon pengganti antar waktu
pimpinan DPRD Ende, akan diajukan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Ende.
"Normatifnya itu, setelah
paripurna pengumuman dasar dari pengumuman itu baru diajukan ke Gubernur
melalui Bupati, jadi ini langkah terakhir menuju pelantikan," kata pria yang akrab disapa Fian ini.
Fian Moa Mesi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nasdem dan fungsionaris partai
yang telah memerintahkan dan mempercayakan dirinya untuk mengemban tugas
sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende.
Dirinya juga menyampaikan
terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Ende
yang telah memberikan dukungan kepadanya sehingga ia bisa sampai pada titik ini.
Turut hadir dalam kegiatan
rapat paripurna tersebut Bupati Ende H Djafar H Achmad, Sekda Kabupaten Ende
dr. Agustinus G Ngasu, pimpinan
dan anggota DPRD Kabupaten Ende dan segenap pimpinan OPD lingkup Setda Ende. (FR)
KOMENTAR