WartaNTT.com, Sumba Tengah –
Penyederhanaan
organisasi yang tidak didukung dengan jumlah personil memadai menjadi salah
satu kendala yang kini dialami bidang tenaga kerja pada Dinas Transmigrasi,
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba
Tengah.
Sementara
itu hasrat warga Sumba Tengah untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia mulai
meningkat seiring dengan dibukanya kembali pengiriman PMI ke Malaysia sejak 1
Agustus 2022 pasca penandatanganan MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor
domestik di Malaysia.
Meski
Pemkab setempat telah memiliki Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017 tentang
pelayanan dan perlindungan TKI Kabupaten Sumba Tengah, namun masih banyak warga
Sumba Tengah yang lebih memilih menjadi PMI non prosedural atau ilegal dengan
alasan terbentur syarat
pendidikan minimal.
“Di
bidang naker ini hanya ada 3 pejabat strukturalnya semuanya perempuan, kemudian 1
saja stafnya yang CPNS juga perempuan dan 1 staf berstatus tenaga kontrak ini
yang laki-laki”.
“Jadi
bayangkan jika semuanya sedang hamil” canda Kadis TN PMPTSP Sumba Tengah, Wida Ari Umbu Dauta., mengawali pembicaraan dengan
WartaNTT, Selasa (1/11/2022) perihal kondisi riil yang dialami.
“Untuk
OPD ini namanya seperti itu, jadi kalau dipusat itu 2 kementerian (Kemenaker
dan Kementerian Desa PDTT) serta 1 Badan (Kementerian Investasi/BKPM), sedangkan
kalau di Provinsi NTT itu 2 dinas (Dinkopnakertrans dan Dinas PMPTSP). Kita
harus koordinasinya seperti itu, jadi memang untuk kami agak kesulitan” urainya.
“Setelah
dibuka kembali pengiriman PMI prosedural dari NTT ke luar negeri, bidang ini
mulai agak sibuk. Kemarin
saya baru wawancarai 1 orang yang hendak ke Malaysia dalam waktu dekat. Memang
belum sampai 10 orang yang datang kesini”.
“Sesuai
regulasi kita (Perda) pendidikan minimal yang diakomodir itu tamatan SMP/sederajat bagi yang prosedural”
ujarnya lagi.
“Setelah
pandemi Covid-19, alokasi anggaran untuk bidang naker memang sangat kecil”.
“Tahun
2021 lalu ada 1 kasus PMI non Prosedural yang meninggal dunia di Malaysia dan
dipulangkan kesini. Kami agak kesulitan dalam penanganannya karena anggaran
yang terbatas” katanya.
Dirinya berharap organisasi yang dipimpinnya saat ini
dapat dipisah.
“Kalau Istilah saya, bidang nakertrans ini
merupakan urat besar, urusannya sangat penting karena menyangkut manusia”.
“Kalau
seperti kejadian sebelumnya ada warga Sumba Tengah yang dipulangkan sebagai
jenazah tentu sangat kita sesali itu
terjadi”.
“Kita
berharap Nakertrans ini dipisahkan dari PM PTSP sehingga pengganggarannya
semakin baik” ujar Ari Umbu Dauta.
Astrid
Yuniar Nurbaity, Kepala bidang tenaga
kerja,
yang ditemui terpisah WartaNTT (1/11/2022) mengakui meskipun sudah adanya Perda
9/2017 namun seringkali juga diprotes oleh PJTKI. Dirinya berharap warga Sumba
Tengah mematuhi regulasi ini dibanding ambil jalan pintas sebagai PMI non
prosedural.
“Kita
sering diprotes oleh PT-PT, mereka bilang di kabupaten lain di daratan Sumba
bisa”.
“Kita
sudah dapatkan
orang, tapi pendidikannya hanya tamat SD. Kenapa tidak bisa disini, sementara di Kabupaten lain bisa” ujarnya
menirukan.
“Namun
kami tetap berpedoman pada regulasi yang sudah ada” terangnya.
Ditambahkannya
“Dengan informasi-informasi yang kami dengar, tidak
menutup kemungkinan ada warga Sumba Tengah yang berijazah SD/sederajat memilih menjadi PMI non prosedural. Kita tidak
berharap hal ini terjadi karena sangat merugikan mereka nantinya”.
“Memang
anggaran operasional bidang ini masih terbatas sehingga program kegiatan yang
kita lakukan juga menyesuaikan dengan anggaran yang ada”.
“Keadaaan
tahun 2022 ada 7 PJTKI yang beroperasi disini, mayoritas PMInya bekerja di Malaysia” ujar Astrid.
Dihimpun
WartaNTT sejak Tahun 2014-2019 PMI prosedural yang diberangkatkan dari Sumba
Tengah sebanyak 88 org.
Hingga
akhir Tahun 2021 sebanyak 52 orang sudah kembali, sementara 36 orang lainnya masih bekerja di
Malaysia.
Keadaan
akhir Oktober 2022 sebanyak 5 warga Sumba Tengah sedang berproses keberangkatannya.
Sementara
itu koordinator PT. Falia Sinatrya Sejati-wilayah Sumba Tengah, Nona Rambu Podu.,
yang ditemui WartaNTT dalam pengurusan dokumen Calon PMI di kantor Dinas TN
PMPTSP sepakat dengan Perda 9/2017 yang diterbitkan Pemkab Sumba Tengah.
“Menurut
saya syarat pendidikan bagi pencari kerja (PMI) minimal berijazah SMP
sebagaimana diatur Pemkab sudah cukup baik, karena minimal bisa calistung
(baca, tulis, hitung) serta punya kepribadian yang baik”.
“Saya
sangat sepakat ketika aturan itu diterapkan. Bagi saya itu bukan kendala namun
kekuatan bagi saya kedepan”.
Meskipun
baru beberapa bulan PTnya beroperasi, Nona Rambu Podu komitmen hanya akan mengurus
PMI prosedural.
“Bagi
saya tidak soal jika proses pengurusan dokumen PMI prosedural agak lama namun
lengkap, daripada mengurus dan mengirim PMI non prosedural yang dapat membawa kita ke ranah hukum” ujarnya. (Rcd)
KOMENTAR