SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF
OLEH BAWASLU KAB. LEMBATA
Lewoleba-wartantt.com---- Bawaslu Kab. Lembata melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif (29 Desember 2022) bertempat di Aula Hotel Lembata Indah Jl. Bedikari Kel. Lewoleba Utara Kab. Lembata.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Bawaslu Kab. Lembata dipimpin dan dibuka oleh Antonius Irenius Lanang, S. Sos (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lembata) dihadiri oleh Perwakilan Pemdes Pada, Perwakilan perempuan Desa Pada, Perwakilan Pemuda Desa Pada, perwakilan 12 paguyupan yang ada di Desa Pada dan insan pers, staf pada Bawaslu Kab. Lembata.
Dalam sambutan Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kab. Lembata menyampaikan beberapa point penting diantaranya: Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif hari ini, bukan merupakan kegiatan pertama yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Lembata. Sepekan lalu, tepatnya tanggal 21-22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Lembata telah melaksanakan kegiatan senada dengan menghadirkan peserta "Pemilih Pemula" dari SMA/SMK se- Kota Lewoleba. Bidikan pengawasan pemilu partisipatif juga dilakukan pada segmen disabilitas (berkebutuhan khusus).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lembata juga telah membangun Nota Kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Pemerintah Desa Pada. Desa Pada juga sudah menjadi sampel dari Desa Anti Politik Uang (DAPU).
Menurut Iren sapaan sehari-hari, Pengawasan Pemilu Partisipatif selalu disegarkan kembali kesepahaman kita bahwa Pemilu dan Pemilihan adalah milik kita bersama karena Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. (Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)}.
Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tentang: Asas Pemilu (Luber dan Jurdil), Prinsip Pemilu (mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.) Tujuan Pemilu (memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien), imbuh mantan Pegawai kecamatan ini.
Dalam konteks kegiatan hari ini, kita akan mendapatkan informasi sehubungan dengan pengawasan. khususnya pengawasan pemilu partisipatif. secara regulatif, pengaturannya diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. @VenzoGonzalves
KOMENTAR