Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.
Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.
Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri,
Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan
kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan,
kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban
lalu lintas.
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan
keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan
berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar
Chrysnanda. Lalu apa saja yang menjadi incaran dalam Operasi Simpatik kali ini?
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.
Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan
Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Pasal 279 UU Lalin Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tips aman dari operasi :
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya, 2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya. 3. jangan pernah lepas helm saat berkendara, 4. jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi, 5. plat nomor harus tepasang, 6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
Rencana laks Ops Kepolisian Terpusat tahun 2017 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
A. Ops Bid Lantas 1. Ops Simpatik selama 21 hari mulai tgl 1 s/d 21 Maret 2017 2. Ops Patuh selama 14 hari mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017 3. Ops Zebra selama 14 hari mulai tgl 1 s/d 14 Nov 2017
B. Ops tahun 2017 1. Ops Ketupat selama 16 hari mulai tgl 22 Juni s/d 1 Juli 2017 2. Ops Lilin selama 10 hari mulai tgl 24 Des s/d 1 Jan 2018.
Polri akan menggelar operasi simpatik serentak diseluruh indonesia mulai 1 maret sampai 21 maret. Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya. Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Semua berita termuatBerita tidak ditemukanLIHAT SEMUASelengkapnyaBalasBatal membalasHapusOlehBerandaHALAMANBERITALihat SemuaREKOMENDASILABELARSIPCARISEMUA BERITATidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmuKembali ke BerandaMingguSeninSelasaRabuKamisJumatSabtuMinSenSelRabKamJumSabJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberJanFebMarAprMeiJunJulAguSepOktNovDesbaru saja1 menit yang lalu$$1$$ minutes ago1 jam yang lalu$$1$$ hours agoKemarin$$1$$ hari yang lalu$$1$$ minggu yang lalulebih dari 5 minggu yang laluPengikutIkutiKONTEN INI PREMIUMTolong bagikan untuk membukaSalin Semua KodePilih Semua KodeSemua kode telah disalin di clipboard-muTidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin
KOMENTAR