Kupang. Merupakan sunnatullah bahwa kita lahir dan hidup di Indonesia, negeri
yang kaya dengan ragam dan macam suku bangsa, agama, bahasa, ras,
etnis, golongan, budaya dan entah apalagi. Tentunya keragaman itu
memiliki berimplikasi positif maupun negatif. Implikasi negatif muncul
ketika keberagaman dimaknai sebagai ancaman, bukan tantangan. Sehingga
tidak tumbuh sikap saling memahami atas perbedaan tersebut.
Sebaliknya, jika diantara anak bangsa ini bisa menjalankan sikap
saling memahami dan toleransi atas perbedaan itu, keberagaman akan
menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat. Islam mengakui bahwa perbedaan
adalah suatu hal yang alami bagi manusia, dan setiap umat harus
berinteraksi dengan perbedaan. Dalam firman-Nya Allah menyatakan, “Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal.”(QS.al-Hujuraat: 13). Allah SWT
telah menciptakan manusia berbeda-beda bangsa, budaya dan bahasanya,
akan tetapi pada dasarnya mereka adalah “ummatan wahidatan” atau umat
yang satu, maksudnya, perbedaan tidak bermakna menghapuskan kesatuan
kemanusiaannya.
Kita jugamemiliki alat pemersatu perbedaan yang lahir dari
nilai-nilai luhur bangsa, yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
dengan berbagai tatanan yang sistematis di dalamnya. Pancasila merupakan
dasar negara yang mengatur tentang tata kehidupan keberagamaan
sebagaimana tersurat pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari
sila pertama kita tahu bahwa semua berhak memeluk agama dan keyakinan
masing-masing. Dalam UUD 1945 diatur dalam BAB XI AGAMA pasal 29 ayat 1
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Dilihat dari pasal di atas kita tahu bahwa, negara Indonesia
membebaskan masyarakatnya untuk memilih agamanya masing-masing tanpa ada
unsur paksaan dari negara atau pemerintah, karena itu termasuk hak dan
kewajiban kita masing-masing sebagai masyarakat Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Meski demikian, harus diakui bahwa persoalan kerukunan hidup beragama
masih merupakan tantangan serius yang harus d hadapi. Entah karena
fsktor provokasi dan tantangan dari luar maupun dari negeri kita
sendiri. Tapi apapun tantangan dan persoalannya, kita yakin bahwa Tuhan
akan memberikan jalan penyelesaian. Sebagai negeri yang besar dan kaya
keberagaman memang arena banyak tantangan yang harus dihadapi, tapi
pasti banyak solusi yang bisa d gali. Sudah menjadi konsensus nasional
bangsa ini untuk saling menghargai dan menghormati prrbedaan agar
nilai-nilai kerukunan dan keharmonisan bisa terus terjaga.
Komunikasi antar sesama umat beragama secara kondusif merupakan
tujuan utama dari kerukunan beragama itu sendiri. agar tercipta
lingkungan yang nyaman dan jauh dari konflik karena perbedaan iman dan
keyakinan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri.
kerukunan ber agama pun akan sangat membantu manusia sebagai makhluk
sosial yang berarti membutuhkan bantuan orang lain. Jadi, dengan rukun
nya antar agama akan mendorong interaksi yang baik dan saling
menguntungkan. Dapat pula kita menyambung tali silaturahmi antar sesama
manusia. dalam konteks sosial, masyarakat dapat berinteraksi dengan
siapapun tanpa adanya batasan agama. Jadi kita saling berbaur tanpa
memandang agama.
Kerukunan beragama bukan merupakan kebutuhan atau tuntutan dari
pemerintah. Itu merupakan kewajiban, yang lebih luasnya mengenai
kemanusiaan. Karena hidup rukun dan damai adalah kewajiban kemanusiaan
dari diri setiap orang. Sila pertama dari Pacasila hakekatnya merupakan
komitmen mendasar bagi bangsa bahwa hidup harus berlandaskan sendi-sendi
agama. Oleh karena mari di bangunlah kehidupan beragama secara
berkualitas dan bermartabat dengan menjunjung tinggi semangat kerukunan
dan kedamaian antar umat beragama. Kerukunan beragama bertujuan untuk
menciptakan interaksi sosial yang baik dan merupakan kepentingan negara
dalam mewujudkan negara yang aman, damai dan nyaman.
Menyadari hal ini, para pendiri negeri ini telah memikirkan bagaimana
upaya agar mempersatukan masyarakat Indonesia yang beraneka ragam
melalui semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Yang mempunyai arti berbeda-beda
tetapi tetap satu jua. Secara mendalam bhineka tunggal ika memiliki
makna walaupun indonesia sebagai negara yang multi kultural, dimana
terdapat banyak suku, agama, ras , kesenian adat ,bahasa dan lain
sebagainya namun tetap satu kesatuan yaitu sebangsa dan setanah air.
Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang,bahasa dan lain
sebagainya. Berbangsa dan bernegara menurut Al-Qur`an hanya sebagai alat
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, oleh karena itu berbangsa dan
bernegara harus diyakini merupakan salah satu ibadahyang tidak kalah
pentingnya dengan ibadah-ibadah yang lainnya, karena inikaitannya dengan
bangsa, negara serta entitas pendukungnya yaitu warga negara.
Memelihara Toleransi
Toleransi dalam masyarakat majemuk dirasa penting, untuk terus
menjaga silahturahmi warga dari berbagai suku, bahasa, budaya dan agama
yang ada di NKRI. Dalam menjaga toloransi masyarakat majemuk, sering
kali di beberapa situasi terakhir telah dikorbankan, baik dalam pesta
demokrasi seperti Pilkada dan situasi lainnya. Saya berharap generasi
muda dapat membentengi diri dari segala pengaruh negatif yang ada saat
ini, termaksud memelihara toleransi di masyarakat. Kita hidup dalam
masyarakat yang mejemuk yang kaya keanekaragaman, hal tersebut harus
menjadi nilai positif bagi kita. Dalam penegakan hukum mengenal Pro
Justicia kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidik, dan Restorative
Justice dimana alternative hukum menjadi pilihan. UU tentang toleransi
pertama UU 1/1965 tentang penodaan agama hukuman 5 Tahun penjara. UU
40/2008 penghapusan diskriminasi, ras dan etnis hukuman 5 Tahun dan
denda Rp 500 juta. UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
hukuman 6 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar.
Semua hukuman yang ada adalah melanjutkan yang tertuang dalam
undang-undang, dimana setiap hukuman tidak sama. Toleransi biasanya
berhubungan dengan SARA dimana suku, agama, ras dan antar golongan yang
tergabung dalam kebinekaan. Tragedi Sampit 2001 Dayak vs Madura, tragedi
Ambon 1999 Muslim vs Kristen, tragedi Nasional 1998 Cina vs Pribumi,
kejadian-kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,
agar ke depan saudara-saudara kita tidak menjadi korban di kemudian
hari. Oleh karena itu kami pihak kepolisian berharap semua generasi
muda, dapat terus menjaga tolerasi antar suku, ras, agama dan golongan
yang selama ini sudah terjaga dengan baik. Dalam toleransi pemecahan
masalah secara kekeluargaan harus dikedepankan, sehingga adat dan budaya
kita orang timur tetap terjaga.
Sementara itu, toleransi dalam prespektif agama, dari kacamata kami
forum seminar seperti ini bisa menjadi solusi. Bangsa ini merupakan
bangsa yang memiliki masyarakat majemuk, tantangannya bagaimana cara
memelihara toleransi dalam masyarakat majemuk. Toleransi dalam agama
sifat atau sikap menghargai orang lain, yang berbeda dengan pendapatnya.
Sebaik-baiknya manusia harus berguna bagi orang lain. Kebebasan
beragama merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak manusia
yang sangat mendasar.
Dalam konteks sosial dan agama toleransi diwarnai sikap dan perbuatan
yang melarang adanya diskriminasi kelompok-kelompok yang berbeda atau
tidak diterima oleh mayoritas dalam masyarakat. Sikap toleransi dan
menghargai tidak hanya berlaku terhadap orang lain, terhadap yang
berbeda agama dan keyakinan juga tetap mengenal toleransi. Dalam
menyikapi keberagaman wajib dilandasi nilai-nilai Pancasila, UUD 45,
NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, dengan demikian konteks kehidupan berbangsa dan bernegara
haruslah berlandaskan nilai-nilai ketuhanan.
Disisi yang lain, toleransi dari prespektif kaum muda, pemuda menurut
undang-undang 40 Tahun 2009 WNI yang berusia 16-36 tahun. Toleransi
sikap yang saling memiliki dan menghargai perekat dan pengikat kerukunan
bangsa. Potensi konflik dan tantangan dimana kita merupakan negara
kepulau yang memiliki keragaman dalam segala hal. Nilai-nilai agama dan
budaya tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara. Semua
agama mengajarkan tentang kebaikan. Adanya nilai-nilai budaya sebagai
sumber etika dan moral. Terakhir kepedulian generasi muda dalam menjaga
persatuan.
Terjadinya konfik sosial budaya terjadi karena salah dalam
mengartikan toleransi, selain itu kesenjangan ekonomi, praktek birokrasi
yang diwarnai KKN, praktek demokrasi yang mencampur adukan kepentingan
pribadi dan kelompoknya. Toleransi dari prespektif kaum muda menjadikan
nilai-nilai agama dan budaya sebagai sumber etika kehidupan dalam rangka
memperkuat akhlak dan moral. Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia telah
mencatat peran penting, sebagai garda terdepan bangsa ini. Toleransi
merupakan kebutuhan mutlak dalam kehidupan bermasyarakat.
KOMENTAR