Wartantt,
Timor Tengah Selatan – Hingga Saat Berita ini dibuat,
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan belum mencairkan dana kepada rekanan
atau kontraktor-kontraktor yang telah andil dalam pembangunan Kab. TTS Tahun
2016. Dana milik kontraktor yang belum dilunasi Pemda TTS terbilang cukup
besar, karena mencapai 76 miliar lebih. Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi
Rakyar Anti Korupsi (Araksi) TTS, Alfred Baun sebagai perwakilan para kontraktor
di Sekretariat Araksi TTS kepada wartawan Kamis (8/6). "Kami sudah diminta
beberapa kontraktor di TTS untuk mengadvokasi mereka, karena hampir setengah
tahun uang mereka belum dibayar oleh Pemda TTS. Padahal mereka sudah selesaikan
tanggung jawab mereka," kata Alfred.
Alfred Baun mengatakan bahwa
pemerintah kabupaten TTS terbilang memiliki manajemen yang buruk. Dalam beberapa
waktu terakhir telah muncul berbagai persoalan yang cukup memalukan bagi sebuah
lembaga pemerintah daerah yaitu hutang listrik dan defisit anggaran serta
baru-baru ini belum dibayarnya para kontraktor pembangunan tahun 2016.
Persoalan itu, mencerminkan ketidakmampuan Pemda TTS dalam menjalankan roda
pemerintahan. Jika demikian, maka tujuan pemda TTS untuk menyejahterakan
masyarakat tidak akan pernah tercapai jika pola kerja masih seperti saat ini.
Alfred menilai bahwa dana
luncuran yang seharusnya digunakan untuk membayar rekanan merupakan dana
bertuan, namun anehnya setelah kontraktor menyelesaikan tanggung jawabnya pemerintah
tidak membayar hak kontraktor. Araksi mengkhawatirkan dana tersebut sebenarnya
tidak ada. Jika memang dana untuk para kontraktor tidak disiapkan pada tahun
lalu, maka sebaiknya program pembangunan tahun 2017 sebagian dialokasikan untuk
membayar hutang-hutang yang ada. "Sebaiknya oto-oto mewah itu dilelang
supaya lunasi utang pihak ke tiga dulu. Sedangkan pejabat dong naik tahan ojek
pi kantor," ucap Alfred menggunakan dialek Kupang.
Saat ini Araksi bersama para
pihak ketiga tengah menginventarisir para kontraktor yang masih belum
terbayarkan. Usai menginventarisir, pihaknya akan meminta waktu untuk beraudiens
bersama Pemda TTS. Jika dalam audiens nanti, tidak ada respon baik dari Pemda
TTS maka persoalan itu akan dibawah ke ranah hukum. "Kontraktor mereka
juga pertanyakan kalau uang mereka sudah ditahan sekian lama, tentu sudah
berbunga. Nah kalau bunganya digunakan oleh Pemda TTS, maka itu merupakan
gratifikasi," ucap dia
Menanggapi persoalan
tersebut Pejjabat Sekda TTS, Epy Tahun mengatakan untuk melunasi hutang pihak
ke tiga itu merupakan pekerjaan luncuran yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK). Dana tersebut sudah dimasukan dalam penyempurnaan APBD. Namun
DPRD meminta agar dana luncuran itu dimasukan ke dalam APBD induk, sementara
APBD induk sudah berjalan sehingga tidak bisa lagi dimasukan dalam APBD induk.
Terkait hal itu, Pemda TTS telah berkonsultasi ke
Gubernur NTT untuk meminta petunjuk. Jika Gubernur menyetujui agar dana luncran
tahun 2016 bisa dimasukan dalam anggaran perubahan, maka setelah pembahasan
penyempurnaan anggaran utang pihak ke tiga sudah dapat dibayarkan. "Utang
itu kan dana DAK, jadi aturan dana DAK kalau tidak ada PHO dan FHO pekerjaan
paling lambat tanggal 15 Desember. Maka dana itu akan dengan sendirinya ditarik
kembali ke pusat dan utang itu merupakan tanggung jawab daerah. Jadi uang itu
tidak ada bunga, karena pemerintah pusat sudah tarik kembali. Para rekanan
harus sabar menunggu pembayaran karena
Pemkab TTS sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mencairkan dana tersebut"
jelas Epy. (AS)
KOMENTAR