Perppu Ormas Bukti Ketegasan Pemerintah

BAGIKAN:


wartantt.com -- Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu ini bukan untuk memberangus kebebasan berserikat rakyat melainkan untuk mengatur dan membina ormas yang ada, sehingga keberadaannya memberikan kontribusi positif bagi negera.
Saat ini tercatat 344.039 ormas di Indonesia baik tingkat nasional maupun daerah. Pada kenyataannya ada ormas yang dalam praktik kesehariannya bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan NKRI. Ormas semacam ini nyata-nyata mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat. Kita mendukung penuh setiap aturan yang menjadi dasar hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Kita mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Sikap pemerintah ini merupakan sebuah ketegasan untuk mengatasi permasalahan bangsa. Presiden tentu sudah mempertimbangkan masak-masak kemungkinan kegaduhan yang bakal terjadi, sekurangnya polemik hukum terkait penerbitan Perppu. Namun, sekali lagi, kita perlu melihat ketegasan pemerintah yang ingin “menggebuk” ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI sesuai konstitusi.
Dalam hal menertibkan ormas yang melenceng pemerintah harus bijak memberikan argumentasi latar belakang, sehingga perlu diterbitkan Perppu.
Pada Pasal 22 UUD 45 disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, maka presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 22 ini ditafsirkan memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara.
Ukuran objektif penerbitan perppu dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi presiden. Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Selama ini kita sudah memiliki UU Ormas, yakni UU 17/2013. Di dalamnya sudah diatur mengenai syarat ormas di Indonesia. Menilik ke belakang, UU ini muncul manakala negara dinilai ragu-ragu dan tidak tegas, khususnya aparat keamanan dalam melakukan tindakan untuk membina ataupun menyelesaikan kekerasan oleh ormas. Sementara di lapangan sudah teridentifikasi kelompok masyarakat terorganisasi yang belum memiliki bentuk yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan dan satuan tugas yang bersifat militeristik dengan menggunakan atribut tertentu.
Dalam UU Ormas sudah diatur mengenai sanksi dan pembubaran ormas. Dalam UU tersebut tidak disebutkan pemerintah atau pemerintah daerah hanya bisa memberikan sanksi administratif terhadap ormas yang melanggar. Sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, serta pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sanksi ini berjenjang dan butuh waktu lama. Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup nasional, pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Sedangkan terhadap ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD. Pembubaran ormas baru bisa dilakukan setelah adanya sanksi administratif. Permohonan pembubaran diajukan ke pengadilan negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
UU Ormas yang ada sekarang inilah yang menurut pemerintah tidak lagi mengakomodasi kebutuhan dalam rangka membina ormas. Menurut Menko Polhukam Wiranto, UU yang ada tidak cukup lengkap mengatur dinamika soal ormas antara lain mengenai substansi, norma, sanksi, dan prosedur hukum. Salah satu contoh yang tidak terwadahi pada aturan sebelumnya adalah tidak diaturnya lembaga pemberi izin juga sebagai lembaga yang diberi wewenang mencabut izin. Pengertian mengenai ajaran yang bertentangan dengan Pancasila juga tidak lengkap. Saat ini bukan hanya Leninisme atau Marxisme yang bertentangan melainkan telah muncul beberapa ajaran di luar itu yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Publik tidak boleh disesatkan oleh pandangan bahwa perppu dibuat karena persoalan satu ormas saja. Kebetulan, menko polhukam pernah menyatakan soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lantas wacana berkembang bahwa untuk membubarkan HTI butuh waktu lama, sehingga dibuatlah perppu khusus untuk membubarkan HTI. Wacana simpang siur itu diperparah dengan pernyataan-pernyataan sejumlah kalangan yang dikutip media massa mainstream seolah perppu kali ini adalah perppu pembubaran HTI.
Dengan melihat lebih bijak bahwa perppu untuk kemaslahatan bersama di Bumi Pertiwi, maka pandangan sempit dan sentimen kelompok bakal terkikis. Perppu dimaksudkan untuk mengatur lebih jelas pelarangan ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, menyalahgunakan, menista, atau melakukan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Juga ormas yang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, atau mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,40,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Perppu Ormas Bukti Ketegasan Pemerintah
Perppu Ormas Bukti Ketegasan Pemerintah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTYcU8YdPq-3-hlhYA_QfAK97z-e8dAPqbhwh4aqCOv0eniT7JpQI4NntZoxv0ysXnOIsXc4teoFGbmsvKcQRDNCTyIa9s8Hj6yG2O_6e9Ur3p7YHK2AUPUAKW6wza64c47XZpK9bnfc6B/s1600/pemerintah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTYcU8YdPq-3-hlhYA_QfAK97z-e8dAPqbhwh4aqCOv0eniT7JpQI4NntZoxv0ysXnOIsXc4teoFGbmsvKcQRDNCTyIa9s8Hj6yG2O_6e9Ur3p7YHK2AUPUAKW6wza64c47XZpK9bnfc6B/s72-c/pemerintah.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2017/07/perppu-ormas-bukti-ketegasan-pemerintah.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2017/07/perppu-ormas-bukti-ketegasan-pemerintah.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin