WartaNTT.com, SIKKA – Harapan Partai Politik akan
adanya penambahan jumlah kursi di DPRD Sikka dalam Pemilu 2019 dari 35 kursi menjadi 40 kursi dipastikan tidak
terwujud karena jumlah penduduk Kab Sikka saat ini belum memenuhi syarat
minimal untuk dilakukan penambahan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal
191, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Pasal
191, UU 7/2017 mensyaratkan jumlah kursi DPRD Kab/Kota berdasarkan jumlah
penduduk dengan ketentuan penduduk s/d 100.000 dialokasikan 20 kursi; penduduk
>100.000 s/d 200.000 dialokasikan 25 kursi; penduduk >200.000 s/d 300.000
dialokasikan 30 kursi; penduduk >300.000 s/d 400.000 dialokasikan 35 kursi;
penduduk 400.000 s/d 500.000 dialokasikan 40 kursi; dst sampai dengan penduduk >
3.000.000 dialokasikan 55 kursi”, demikian disampaikan oleh Komisioner KPUD Sikka,
Jupri,SE dalam Rapat kerja penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Sikka dalam
Pemilu 2019 yang berlangsung di
Hotel Pelita, Senin (11/12/2017) dihadiri perwakilan parpol, tokoh masyarakat
dan mahasiswa.
Jupri
melanjutkan “Sumber data penataan dapil mengacu pada Data Agregat Kependudukan per
Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU dimana data DAK2 yang
diterima KPUD Sikka pada bulan Agustus 2017 sebesar 314.809 jiwa dan penyerahan
DAK2 tahap selanjutnya akan dilakukan pada 17/12/2017”.
“Harapan
kita bersama semoga dalam DAK2 yang akan diterima KPUD Sikka kedepan, jumlahnya
diatas 400.000 jiwa sehingga penantian akan penambahan alokasi kursi DPRD Sikka
2019 dapat terwujud” ujarnya.
Kadis Dukcapil Kab Sikka, Drs. Akon Bernardus Ratu yang
hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan “Berdasarkan keputusan Kemendagri, data
penduduk yang digunakan
dalam pemilihan umum adalah data bersih kependudukan sehingga jumlah penduduk
di Kab Sikka berdasarkan hasil
pembersihan data keadaan November 2017 sebanyak 344.124 jiwa”.
Bernardus melanjutkan “Hambatan yang dialami
Dinas Dukcapil Kab Sikka terkait
pemutakhiran data adalah belum
seluruh Desa/Kelurahan/Kecamatan mengupdate laporan kependudukan khusus terkait data kematian”.
Ketua
KPU Sikka, Vinsensius Vivano Bogar, S.Fil, SH yang ditemui WartaNTT secara
terpisah mengatakan “Kegiatan yang dilakukan hari ini untuk menghimpun aspirasi
membantu KPUD Sikka dalam pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2019.
Diharapkan dengan aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak maka aturan
yang ditetapkan KPU RI nantinya dapat menjawab seluruh harapan partai politik”.
“Beberapa
aspirasi yang disampaikan terkait penataan dapil antara lain usulan untuk
mengurangi atau menambahkan jumlah dapil serta penyesuaian jumlah kursi pada 4
dapil yang ada sekarang. Prinsipnya KPUD Sikka menampung aspirasi yang ada
untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU RI” ujarnya.
Terkait
peluang adanya perubahan dapil, Vivano Bogar kepada WartaNTT mengatakan “Kami tidak
ingin berspekulasi, kita ikuti saja data yang akan diterima dari Kemendagri terkait
DAK2 tahap II. Jika dalam data tersebut disebutkan total angka penduduk Kab Sikka
diatas 400.000 tentunya KPUD Sikka akan melakukan penataan Dapil”. (Kris
Kris)
KOMENTAR