WartaNTT.com, SIKKA –
Empat PPAT sekaligus Notaris yang dilantik kepala ATR/BPN Kab Sikka, Fransiska Vivi Ganggas, SH bertempat di aula ATR/BPN
Sikka, Kamis (4/1/2018) menambah jumlah PPAT di Kab Sikka sekaligus
memudahkan masyarakat Sikka yang tersebar di 21 Kecamatan dalam pengurusan kepemilikan
dokumen otentik atas tanah yang dimiliki.
Dalam
sambutannya, Vivi Ganggas mengatakan “Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
selaku pejabat publik mitra ATR/BPN dalam pengurusan pembuatan akta tanah baik
hibah, jual beli, tukar menukar, pembagian harta bersama dan pelepasan hak
menjadi profesi favorit bagi masyarakat mengingat tidak satupun orang yang
tidak berhubungan dengan tanah”.
“Oleh
karena itu penting untuk terus mengasah pengetahuan, belajar tentang hak-hak individual atau badan hukum, hak waris atau
harta bersama, hak-hak dalam perkawinan serta hak yang ada dalam perceraian
karena berkaitan dengan pembuatan akta tanah”.
Vivi Ganggas menambahkan “Saya berpesan juga agar bersikap
rendah hati dalam memberikan advice serta teliti dokumen mengingat jika lampiran
tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan oleh ATR/BPN yang berdampak
pekerjaan menjadi lambat”.
Kepada WartaNTT, Vivi Ganggas mengatakan “Sikap rendah
hati menjadi hal yang penting bagi PPAT serta rajin memberikan advice (nasihat)
mengingat persoalan terbesar yang terjadi saat ini yakni terdapat PPAT yang
enggan bertemu dengan klien walau hal ini penting”.
“PPAT berkewajiban menerima konsumen dan memberikan
advice baik diminta maupun tidak diminta. Klien sering tidak memahami efek
hukum dari permintaan yang mereka ajukan sehingga peran PPAT sangat dibutuhkan
terutama memahami regulasi yang berlaku sehingga tidak terjebak atas tindakan
yang diambil” ujarnya menambahkan.
Adapun ke-empat PPAT yang dilantik dan diambil
sumpahnya yakni Ira Yuanitra, SH.,M.Kn; Cindy Cephanie Manek,SH.,M.Kn; Petrick
Sanry Meo Nurak,SH.,M.Kn; dan Hendrik Hubert Horaloyz,SH.,M.Kn.
PTSL dan
Redistribusi Tanah 2018 Segera Dilakukan
Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) dan Program Redistribusi Tanah Tahun 2018 sebanyak 7.500 bidang untuk
Kabupaten Sikka, Kepala ATR/BPN Sikka, Fransiska Vivi Ganggas, SH mengatakan dalam waktu dekat akan dilaksanakan
inventarisasi dan pengukuran bidang tanah tersebut, dimana saat ini pihaknya
sedang gencar menyelesaikan pengukuran 1.156 bidang tanah PTSL Tahap II TA 2017 yang tersebar di wilayah Desa
Kolisia, Talibura dan Lewomada.
“Untuk PTSL dan Redistribusi Tanah 2018, telah ditetapkan
rencana program kerjanya yakni 6.000 bidang tanah untuk PTSL tersebar di 7
Kecamatan yakni Kecamatan Bola, Doreng, Mapitara, Hewokloang, Nita, Lela dan
Paga sedangkan pengukuran 1.000 bidang untuk Redistribusi tanah pertanian
tersebar di Desa Umauta Kecamatan Bola dan Desa Hebing Kecamatan Mapitara”.
“Silakan masyarakat membangun komunikasi dan
kesepakatan dengan aparatur Desanya sehingga program ini tepat sasaran serta
tidak menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat akibat tingginya biaya
administrasi yang dibebankan oleh setiap Desa” ujarnya menambahkan. (Kris
Kris)
KOMENTAR