WartaNTT.com, SIKKA – Dalam waktu dekat (12/2/2018)
Penetapan Calon Peserta Pilkada serentak 2018 akan disampaikan KPUD Sikka, yang
diikuti dengan penarikan nomor urut, serta Deklarasi Kampanye Damai sebagai
titik start melepas rombongan Tim Sukses dan Paslon bermanuver meraih simpati
masyarakat demi mendulang suara terbanyak pada 27/6/2018 mendatang, guna
menduduki tahta kehormatan penentu kebijakan di Sikka dari “singgasana” di jalan
El Tari yang sedang dikerjakan melalui proyek multiyears selama 2 Tahun
terakhir.
Informasi yang
dihimpun WartaNTT dalam pelaksanaan Rapat persiapan kampanye dan dana
kampanye Pilkada serentak 2018, Sabtu (10/2/2018) merujuk PKPU 4/2017 diketahui
terdapat hal-hal yang diputuskan menjadi fokus perhatian para penyelenggara
pemilu termasuk para paslon dan Tim Suksesnya.
Hal-hal yang bersifat Informasi selama pelaksanaan kampanye diantaranya Debat
terbuka dilaksanakan minggu ke-1 bulan Juni; Rapat Umum Terbatas dilaksanakan 1x; Kegiatan
olah raga/perlombaan hanya boleh dilakukan 1x; Kampanye media dilakukan melalui Radio Suara
Sikka FM; Masing-masing Paket menyiapkan akun dalam rangka kampanye
melalui Medsos; Paslon/Tim
Kampanye dapat memberikan hadiah perlombaan dalam bentuk barang dengan nilai kumulatif maksimal Rp.1 Juta; pengadaan baju/kostum kampanye dengan harga satuan tertinggi Rp.25 Ribu.
KPUD Sikka menyediakan kepada masing-masing Paslon Baliho
@5 buah di tk.Kab; Umbul-umbul @20 buah di tiap Kecamatan; dan Spanduk @2
buah di tiap Desa;
namun Paslon dapat menambah 150% dari jumlah
yang disiapkan KPUD Sikka.
Bahan
kampanye yang difasilitasi KPUD Sikka yakni
berbentuk Selebaran (Flyer)
dimana
konten disiapkan Paslon dan KPU melakukan
penggandaan.
Telah diterbitkan Surat Bupati Sikka nomor :
Kesbangpol/721/24/II/2018 tanggal 9/2/2018 tentang penentuan lokasi pemasangan APK
dan lokasi kampanye rapat umum dimana lokasi pemasangan Alat Peraga tingkat Kab
(mewakili 3 Kecamatan dlm Kota) ditetapkan 5 titik bagi tiap paslon;
di setiap
Kecamatan ditetapkan 5 titik; di setiap Desa 1 titik.
Selanjutnya hal yang menjadi Kewajiban selama masa kampanye diantaranya Wajib mendaftarkan Tim
Kampanye/Relawan/Satgas; pembukaan
rekening dana kampanye paling
lambat 12/2/2018; Design
alat peraga yang s/d
saat ini belum diserahkan
maka akan mengikuti design karya KPUD Sikka; Pemasangan
alat peraga di halaman warga harus mendapat izin pemilik rumah yang bersangkutan.
Petahana wajib mengurus Surat Cuti diluar tanggungan negara dan
diserahkan paling lambat pada hari-1 masa kampanye. Jika tidak menyerahkan maka dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon.
Wajib disampaikan kepada Polres Sikka jadwal lokasi kampanye sesuai zona setelah
penetapan calon tanggal 12/2/2018.
Untuk
pelaksanaan pawai dan rapat umum wajib
mengajukan
izin resmi ke Polres Sikka sesuai
ketentuan PP 60/2017.
Wajib membersihkan seluruh atribut kampanye yang saat ini sudah terpasang sebelum masa kampanye
termasuk membersihkan atribut kampanye pada posko-posko Paket yang berada di
pinggir badan jalan.
Sedangkan hal-hal yang menjadi Larangan bagi Paslon/Tim Kampanye diantaranya Satgas kampanye Paslon
dilarang menggunakan
pakaian yang mirip pakaian aparat
TNI/Polri; Dilarang memasang foto pihak lain yang bukan pengurus Parpol
pada alat peraga.
Petahana dilarang
menggunakan fasilitas kendaraan dinas dan rumah jabatan bagi setelah ditetapkan
oleh KPUD Sikka
sebagai calon.
Makan, minum dan transport kepada peserta kampanye wajib berbentuk
barang bukan berbentuk uang; Untuk seluruh metode kampanye dilarang memberikan doorprize.
Tanggal 13/2/2018 KPUD Sikka akan melaksanakan kembali rapat lanjutan pembahasan jadwal kampanye serta penetapan zona kampanye.
Terkait posko-posko Paslon yang sudah dibangun dan berada di badan jalan, disepakati
agar Satpol PP dan Damkar Kab Sikka melakukan upaya persuasif dan jika mengalami
kendala maka Polres Sikka akan
membackup.
Pantauan WartaNTT, keberadaan posko-posko dari 3 Bakal
Paslon yang menghiasi wajah Kota Maumere saat ini memberi kontribusi yang cukup
sebagai tempat mangkalnya pengendara bermotor dan masyarakat sekitar untuk
melakukan aktifitas positif lainnya namun harus bebas atribut kampanye dan
tidak disalahgunakan kedepan. (Kris Kris)
KOMENTAR