wartantt.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan empat insentif fiskal untuk menarik minat investor. Kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat.
Salah satu insentif tersebut berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance. Pemerintah akan memperluas bidang usaha penerima insentif ini dari 143 bidang usaha yang telah terdaftar saat ini. Kebijakan itu merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang investasi.
Sri Mulyani mengatakan penambahan bidang usaha akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM, Kementerian Industri, dan Kementerian Pariwisata. “Bidang usahanya akan kami umumkan setelah kami merevisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red),” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi juga meminta proses untuk memperoleh tax allowance dibuat lebih pasti dan sederhana. Sebab selama insentif ini tersedia sejak 10 tahun lalu, tidak banyak investor yang tertarik. Sri Mulyani mencatat, hanya ada 9 pengusaha yang menggunakan insentif ini tahun kemarin.
Investor tidak mau mengambil insentif salah satunya karena tidak ada kepastian. “Selain ada sektor yang tidak tahu, ada yang sudah dapat janji tapi tidak dipenuhi dan ada yang dijanjikan dapat fasilitas tertentu tapi tidak diberikan,” ujar Sri Mulyani.
Presiden Jokowi pun ingin pemerintah memberi kepastian kepada investor saat pengajuan tax allowance dilakukan. “Sehingga waktu investasi, dia sudah bisa mengkalkukasi beban yang diperoleh,” kata Sri Mulyani.
Insentif fiskal lainnya yang disiapkan berkaitan dengan tax holiday. Pemerintah akan menetapkan besaran pasti pengurangan PPh yang selama ini dipatok berdasarkan kisaran 10-100 persen.
Jangka waktu fasilitas tax allowance juga akan dibuat setara, tidak lagi dicantumkan berkisar 5-15 tahun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga akan memperpanjang batas waktu pemberian tax allowance. Saat ini tax allowance bisa diperpanjang hingga 20 tahun. “Kami akan gunakan benchmark negara tetangga. Di Thailand misalnya bisa sampai 30 tahun,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Peraturan Menteri Keuangan direvisi. Pemerintah berharap upaya ini bisa memberikan kepastian dan alternatif yang kompetitif dibanding negara lain.
Presiden Joko Widodo juga meminta batasan nilai perusahaan diturunkan, khusus untuk perusahaan yang berkaitan dengan edukasi. “Termasuk pelatihan vokasi,” kata Sri Mulyani.
Insentif fiskal ketiga berkaitan dengan usaha kecil dan menengah. Pemerintah tidak akan menjadikan pengasilan perusahaan modal ventura yang menjadi bagian laba sebagai objek pajak penghasilan.
Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250 Tahun 1995 untuk mengakomodasi kebutuhan insentif usaha kecil dan menengah. Pemerintah akan menyesuaikan batasan nilai perusahaan penerima insentif dengan UU UMKM dan menegaskan fasilitas perpajakan untuk perusahaan modal ventura yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Insentif fiskal terakhir yang disiapkan adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan bagi tenaga kerjanya dan vokasi. “Kegiatan itu diperbolehkan melakukan tax deduction yang lebih tinggi dari yang mereka keluarkan, bisa 200 persen,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan mengurangi tarif pajak final untuk usaha kecil dan menengah. Tarif yang awalnya dipatok satu persen akan dikurangi menjadi 0,5 persen.
Sri Mulyani berharap paket insentif fiskal yang telah disiapkan bisa meningkatkan minat investasi di Indonesia. Menurut dia, Presiden Jokowi menekankan proses dan kemudahan insentif investasi harus diperbaiki secara radikal. “Ini pekerjaan rumah kami para menteri agar investasi bisa ditingkatkan,” katanya. (AVR)
KOMENTAR