www.wartantt.com-Seba. Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sabu Raijua Provinsi NTT, telah menetapkan 211 Daftar Calon tetap (DCT) dari 213 Calon Anggota Legislatif tingkat Kabupaten Sabu Raijua yaitu terdiri dari 126 laki-laki dan 85 perempuan sehingga keterwakilan perempuan dalam Pileg 2019 di Sabu Raijua adalah 40%.
Hal ini ditetapkan melalui Pleno Tertutup KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (20/9).
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua menginformasikan bahwa jumlah DCT Pileg berubah dari jumlah DCS sebab terdapat 2 orang calon mengundurkan diri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan (DAPIL) I dan tidak dapat diganti atas nama Ayub Rihi dan Erna Ratu Ke. Dua Parpol mengajukan pergantiam DCS yakni Hanura Dapil 3, Yuningsi Anggreani Rohi diganti oleh Herlina Rihi dan Gerindra Dapil 2, Martha Lede To diganti oleh Rosa Tameon Anoit.
"Dua orang calon ini sudah mengundurkan diri dengan alasan yang sudah tertera dalam surat pengunduran diri mereka berdua jadi karena Calon dari PSI hanya dua orang dari Dapil I maka dengam sendirinya PSI Dapil I tidak ada calon" ujarnyaa.
Dirinya menegaskam bahwa dalam proses DCT sudah sesuai dengan mekanisme, tahapan dan regulasi. Untuk itu kami berterima kasih kepada pimpinan Parpol dan semua pihak yang sudah bersama-sama dalam proses dan tahapan yang telah dilaksanakan dan Pengumuman DCT akan diumumkan melalaui media cetak selama 3 hari berturut-turut.
"setelah pleno DCT ini, mulai besok kita sudah umumkan kepada masyarakat melalui media cetak selama 3 hari dan kita juga akan pasang pemgumuman DCT di titik-titik yang sudah ditetapkan nanti" ujarnya
Dikatakannya lagi bahwa sudah begitu banyak tahapan yang telah dilewati untuk pemilu 2019 bersama parpol. Kerjasama dan koordinasi yang dibangun selama ini sangat baik sehingga proses pendaftaran caleg berjalan tanpa halangan terbukti dengan tidak adanya tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan.
"Semua berjalan sesuai aturan. Bawaslu Sabu Raijua juga selalu memberikan informasi dan arahan dalam setiap tahapan pemilu yang sudah dilalui. Diingatkan pula agar Perpol segera menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus dimasukan tanggal 23 Sepetember, karena jika tidak maka konsekwensinya parpol didiskualifikasi dari keikutsertan dalam pemilu 2019 di Kabupaten Sabu Raijua"tegasnya
Sementara Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi H.R Tagi meminta KPU agar jangan salah mengambil keutusan. Parpol juga diminta untuk mendaftarkan calon yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita memiliki 211 DCT dan berharap kedepan parpol dan caleg terus memperhatikan jadwal Pemilu sehingga dapat Melaksanakkan kegiatan sesuai ketentuan dan Semua kita harus menghargai aturan sehingga semua berjalan sesuai aturan sebab kalau berjalan tidak sesuai aturan maka akan berdampak buruk terhadap parpol maupun caleg"ujarnya
Ditegaskannya agar Komunikasi dan koordinasi harus terus dibangun dan parpol harus memberikan citra yang baik pada masyarakat sehingga meskipun beda pilihan tapi suasana kekeluargaan tetap terjaga dan harmonis. Masih ada waktu tiga hari setelah penetapan ini bagi parpol untuk mengajukan keberatan kepada bawaslu. fwd
KOMENTAR