WartaNTT.com, Sabu Raijua – Sebanyak 50 orang lebih perangkat desa dari
28 desa se-Kabupaten Sabu Raijua, diketahui akan menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di awal Tahun 2026 ini.
Mereka
merupakan bagian dari 1.205 orang yang telah ditetapkan nomor induk pegawainya oleh BKN, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat Pemkab Sabu Raijua nomor
800/20/BKPSDMD-SR/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Informasi
yang diperoleh WartaNTT, Dinas PMD Sabu Raijua secara khusus telah mengundang
57 orang perangkat desa tersebut untuk hadiri rapat bersama pada Kamis
(8/1/2026) kemarin.
Ketua
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) wilayah Kabupaten Sabu Raijua,
Chandra Libert Riwu, yang dihubungi WartaNTT, Sabtu (10/01/2026) sampaikan
tanggapannya terhadap hal ini.
Menurut Chandra Riwu yang juga merupakan Sekretaris Desa Raeloro di Kecamatan Sabu Barat,
bahwa hal ini ada dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah desa
masing-masing.
"Terkait
dengan lolosnya 57 perangkat desa sebagai P3K Paruh Waktu yang berasal dari
sebagian desa di Sabu Raijua, tentu ada nilai plus minusnya" .
"Kesimpulan
saya dari lolosnya perangkat desa ini, dampak negatifnya yang pertama itu
terjadi kekosongan jabatan dalam struktural dan terganggunya administrasi di
masing-masing desa".
"Ini
dampak langsung dan signifikan, karena mereka yang lolos banyak yang menduduki
jabatan strategis baik sebagai sekretaris desa, kasi pemerintahan, kaur
keuangan, kaur perencanaan, dan kaur umum".
"Memang
terdapat juga yang dari jabatan kepala dusun, namun mayoritas berasal dari
jabatan strategis tadi yang butuh orang yang berpengalaman dan teruji
kemampuannya" ungkapnya.
Dilanjutkannya
"Kemudian hal yang kedua yakni kekurangan SDM perangkat Desa".
"Ini
tentu sangat berpengaruh bagi roda pemerintahan di desa, karena pemerintah desa
tentu harus merekrut SDM baru dan butuh waktu penyesuaian untuk pahami teknis
penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa dan teknis pengelolaan keuangan
desa" terangnya.
"Lalu
yang ketiga, proses rekruitmen yang baru tentu memakan waktu yang lama".
Menurutnya,
kadang proses ini cukup memakan waktu dan birokrasi yang kompleks sehingga
timbulkan ketidakpastian dalam tugas pelayanan.
"Kenapa
kompleks, karena tahapan penjaringan itu panjang. Di satu sisi birokrasi di
tingkat kabupaten tentu juga punya banyak kegiatan lain".
"Memang
prosesnya berawal dari desa, namun pelaksanaan seleksinya dilakukan oleh dinas PMD".
"Dengan
banyaknya desa yang lowong jabatannya serta jumlah jabatan lowong yang
bervariasi, maka pihak dinas PMD akan alami hambatan karena jumlah pegawai yang
terbatas untuk turun lapangan" ujarnya menjelaskan.
"Kemudian
sisi positifnya dari kelulusan perangkat desa sebagai P3K paruh waktu ini, yang
pertama menunjukkan terjadi peningkatan kualitas SDM secara umum".
"Karena
keberhasilan perangkat desa sebagai P3K menunjukkan adanya peningkatan
kapasitas secara individu. Secara tidak langsung mencerminkan kualitas SDM di
desa asal perangkat desa tersebut".
"Kemudian
hal kedua yakni terjadi regenerasi. Dengan pengunduran diri untuk menjadi P3K
Paruh waktu, membuka ruang bagi warga desa lainnya untuk mengisi posisi yang
kosong ini. Jadi ini ikut berikan kesempatan baru bagi talenta lokal di setiap
desa".
"Hal
positif yang ketiga, optimalisasi pelayanan publik pada perangkat daerah
yang baru".
"Harapan
kita perangkat desa dapat berkontribusi optimal di tempat tugasnya yang baru
sesuai jabatan yang dilamar. Lewat pengalaman yang pernah dimiliki di desa,
sehingga dapat lebih baik lagi dalam tugas pelayanan kepada masyarakat
luas" ujarnya lagi.
Ketua
PPDI Sabu Raijua juga sampaikan pesan kepada seluruh perangkat desa yang telah memilih menjadi P3K paruh waktu.
"Pesan
saya kiranya rekan-rekan bisa lebih maksimal dari sebelumnya. Pelaksanaan tugas
dan tanggungjawab yang sudah maksimal dalam area terbatas selama ini, agar
di tingkatkan".
"Mari
kita buktikan bahwa rekan-rekan adalah orang-orang yang diutus dari desa dan
akan bekerja dengan luar biasa lagi".
"Jangan
juga rekan-rekan melupakan tempat pijakan awal yang ditempuh sebagai pelayan
publik. Tetap bersemangat dan tetap berikan respek terhadap teman-teman yang
masih melanjutkan pelayanan di desa".
Chandra
juga berharap pemerintah lebih perhatikan kesejahteraan perangkat desa sehingga
tidak ada lagi yang beralih ke pekerjaan lain dengan pertimbangan faktor
kesejahteraannya.
"Selain
itu harapan kami kepada pemerintah agar bisa berkolaborasi dalam percepatan
pembahasan revisi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 sehingga siltap perangkat
desa dapat di transfer langsung dari rekening kas pusat ke rekening kas desa".
"Hal
ini perlu dilakukan sehingga perangkat desa benar-benar menerima hak
keuangannya setiap bulan. Bukan menjadi retorika saja, dalam Perbup mengatur
pembiayaannya setiap bulan namun realisasinya justru seringkali di rapel beberapa
bulan karena alasan administrasi yang belum lengkap".
Ketua
PPDI juga tak lupa sampaikan seruan moral kepada perangkat desa di Sabu Raijua
agar tetap semangat dalam bekerja.
"Kepada
rekan-rekan perangkat desa yang masih tetap setia mengabdikan diri, kami
berharap untuk tidak takut dan bimbang".
"Kedepannya
bersama PPDI pusat, kita akan terus berjuang bersama sehingga status perangkat
desa bisa mendapatkan nomor induk perangkat desa (NIPD) dari Kemendagri serta
penghasilan perangkat desa itu setara riil dengan golongan II/a dan
menyesuaikan dengan lama masa jabatannya".
"Jadi
jangan takut, jangan gentar. Kita akan bersama berjuang untuk melawan berbagai
persoalan kesejahteraan sosial di masyarakat dan benahi pelayanan publik yang
belum optimal di desa" ujar Chandra. (DeW)







KOMENTAR