wartantt.com, PEMILU - Pemuda Muhammadiyah meminta semua pemangku kepentingan Pemilu di Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap aktifitas kampanye di luar jadwal maupun modus-modus kampanye terselubung yang dilakukan segelintir pihak terkait pemilu legislatif maupun pemilihan presiden pada 2019 mendatang.
Selain untuk menjaga kualitas pemilu, pengawasan terhadap aktifitas kampanye di luar jadwal dengan beragam modus itu, berpotensi mengubur prinsip-prinsip pemilu yang berkualitas.
Menurut Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran, salah satu isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu 2019 adalah terkait keadilan dan integritas pemilu sebagai parameter pemilu demokratis.
Keadilan dan integritas pemilu harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan pemilu, termasuk didalamnya kegiatan kampanye. "Kampanye merupakan instrumen efektif guna meraih dukungan massa dan pemilih dalam pemilu. Oleh karenanya, start kampanye diluar jadwal harus ditindak secara tegas agar pemilu benar-benar berkualitas,"tegas Eka, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut Eka menyebutkan, modus-modus kampanye terselubung di luar jadwal resmi masa kampanye pemilu 2019, baik itu partai politik, calon legislatif maupun gerakan-gerakan yang mengkampanyekan untuk ganti presiden harus mendapatkan perhatian serius semua pemangku kepentingan Pemilu, sebab tindakan tersebut berpotensi menguburkan prinsip-prinsip pemilu berintegritas.
"Memang benar, segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan merupakan bentuk partisipasi politik, tetapi bukan partisipasi politik yang membuat gaduh suasana sehingga menggangu tahapan pelaksanaan pemilu 2019,"tukasnya.
Eka menuturkan, pada undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 267 ayat 1, disebutkan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sementara di ayat 2 pasal tersebut juga dijelaskan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Pasal 276 itu juga mengatur, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. Artinya bahwa semua peserta pemilu dan komponen masyarakat harus menghormati jadwal dan tahapan yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," urainya.
Atas dasar itu, lanjut Eka, Pelaksanaan kegiatan Deklarasi Akbar Gerakan Nasional Relawan Ganti Presiden yang diadakan pada tanggal 22 Juli 2018 di Medan, termasuk bagian dari pencideraan demokrasi.
Begitu juga dengan tagar 2019 Ganti Presiden, apabila banyak pihak yang memperdebatkan masuk kategori kampanye atau bukan (abu-abu), maka sebenarnya yang meresahkan masyarakat dan menjadi tugas utama dari pengawas pemilu adalah mengawasi alat peraga atau konten media yang berkaitan dengan pemilu 2019.
"Apabila ada alat peraga atau konten media yang isinya meresahkan masyarakat atau menimbulkan kerugian kepada seseorang, karena ada pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan orang tersebut sebelum dimulainya kontestasi pemilihan, maka tindakan tersebut telah mencederai asas-asas demokrasi,"tandasnya.
Pengawas Pemilu, Lanjut Eka, harus berpikir terhadap hal-hal tersebut dan tidak bersikap normatif atau cenderung memakai kacamata kuda, demi tegaknya demokrasi dan integritas pemilu.
Sebagai pengawas pemilu dan diberikan kewenangan yang lebih oleh UU, sudah saatnya para mereka berani mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang telah mencederai demokrasi dengan memanfaatkan lubang-lubang aturan pemilu yang ada.
"Bawaslu harus berani mengambil inisiatif tindakan agar pemilu yang akan kita lakukan di 2019, benar-benar berkualitas dan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas," tutupnya.
KOMENTAR