WartaNTT.com, LEMBATA –
364 Caleg DPRD Lembata yang berasal dari 16 Partai politik sehati sesuara
nyatakan kesanggupannya untuk menjaga roh pesta demokrasi 2019 di Kabupaten
Lembata yang bermartabat, aman, damai dan sejuk serta siap menerima konsekuensi apabila
melakukan pelanggaran selama masa kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh 16 Ketua Parpol
bersama Sekretaris masing-masing mewakili 364 kontestan Pileg 2019 Kabupaten
Lembata dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Kampanye dengan
Pimpinan Parpol se-Kabupaten Lembata yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lembata, Senin (08/10/2018) di Lewoleba.
Kegiatan yang dilakukan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan masa kampanye yang telah digelar sejak 23 September 2018 ini
mendapatkan respon positif dari seluruh peserta kegiatan yang hadir termasuk
oleh pihak KPU Lembata yang dihadiri Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil bersama Komisioner KPU, Drs.
Gabriel Tobi Sona dan Yusuf Maswari Paokuma, SH serta pihak Polres Lembata yang diwakili Kasat Reskrim, IPTU Yohanis Wila Mira dan Kasat Intel, Ipda Gaspar Kopong Seda, SH.
Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Yesua Bengan Tokan, SE dalam penyampaiannya mengatakan “Kami mengucapkan terimakasih atas respon Parpol mendukung
Bawaslu Lembata melaksanakan tupoksinya. Diharapkan hal-hal yang telah dibahas, dilaksanakan
bersama tanpa adanya gesekan antara penyelenggara dengan Peserta
Pemilu. Kami
berharap juga koordinasi tetap dibangun untuk meminimalisir
pelanggaran selama masa kampanye” ujarnya.
Sementara
itu, Komisioner Bawaslu Lembata Divisi
Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lambertus Bala
Kolin, S.Sos.,MM menegaskan bahwa ketentuan
yang diatur dalam masa kampanye mutlak dilaksanakan tanpa adanya kompromi.
“Hal-hal yang
telah disampaikan Bawaslu
agar dilaksanakan dengan baik dan tidak diabaikan oleh Partai politik khususnya
pemberitahuan kampanye. Jika tidak ada STTP maka kampanye dihentikan. Sekali lagi kami nyatakan, jika tidak ada
STTP yang diterbitkan Polres Lembata maka pelaksanaan kampanye akan dihentikan”
ujarnya.
Lambertus menambahkan “APK yang
dipasang mandiri oleh Parpol, agar kontennya tidak
berbeda dengan materi dan desaign kampanye yang disampaikan kepada KPU Lembata, karena hal itu menjadi bagian dari
pengawasan Bawaslu”.
Senada dengan Bawaslu, Komisioner Divisi Hukum KPU Lembata, Yusuf Maswari Paokuma, SH mengatakan “Setiap pelaksanaan kampanye yang tidak mengantongi STTP, dianggap tidak melaksanakan kampanye. Hal ini akan
berdampak pada tidak sinkronnya pengeluaran dana kampanye yang telah dilaporkan Parpol ke KPU”.
“Kami menghimbau agar Parpol membuat jadwal kampanye perBulan disetiap Dapil dan
menyampaikan kepada Polres Lembata” ujarnya.
Sementara itu Komisioner
Bawaslu Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Thomas Vebry
Bayo Ala, S.IP
mengharapkan tidak adanya komunikasi terputus antara
penghubung partai politik dengan para Caleg dalam meneruskan
informasi-informasi yang disampaikan Bawaslu.
Kegiatan
diakhiri dengan pembacaan
deklarasi Pemilu Damai secara lantang oleh seluruh peserta, “Kami Partai
Politik, Siap mendukung tugas POLRI dalam mensukseskan Pileg dan Pilpres yang damai,
aman, dan sejuk di Kabupaten Lembata”. (Kris Kris)
KOMENTAR