Wartantt.com--SBD; Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya bersama panwas kecamatan menertibkan
alat peraga kampanye calon anggota legislatif peserta Pemilu yang melanggar
aturan. Alat peraga kampanye yang ditertibkan yakni baliho dan spanduk.
Sementara APK yang didesain KPUD SBD akan diluncurkan dalam bulan ini.
Penertiban APK ini berlangsung pada Sabtu(05/01).
Ketua
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Nikodemus Kaleka mengatakan penertiban ini
dilakukan berdasarkan amanat UU tentang pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu
ini didominasi tata cara pemasangan APK yang tidak didesain oleh KPUD yang dipaku
di pohon, dipasang di tiang listrik. Serta dipasang di tempat yang dilarang
seperti tempat ibadah, tempat pendidikan dan jalan protokol. Hasil pengawasan
selama ini, Bawaslu kabupaten Sumba
Barat Daya menemukan hampir semua parpol peserta pemilu melakukan pelanggaran
pemilu yang berupa pemasangan APK yang bukan desain dari KPUD.
Nikodemus
menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan juga
rapat koordinasi dengan pihak terkait di mana ada kesepakatan agar peserta
Pemilu maupun paslon untuk menertibkan APK. Namun jika masih ada maka dalam
kesepakatan tersebut mempersilakan Bawaslu bersama pihak terkait untuk
menertibkannya.
"Kami
akan melakukan penertiban APK sampai tuntas,
kami menargetkan tiga hari penertiban sudah selesai, namun jika masih
banyak APK yang terpasang kami akan terus melakukan penertiban secara
berkelanjutan, apa lagi hal ini sudah
diatur dalam UU," Tandas Nikodemus
Ia
mengatakan, penertiban APK dilakukan serentak disemua Kecamatan. Dengan
melibatkan semua panwas kecamatan yang berada di SBD. Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu
untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan
regulasi yang sedang berlaku. Ia juga mengharapkan supaya masyarakat dapat
membantu dalam mengawas. Serta menertibkan APK secara mandiri.
"Saya
akan terus memantau APK dikota kabupaten maupun disetiap kecamatan, saya akan
pastikan kalau penertiban ini tidak akan memandang bulu, sehingga keberadaan
kami dalam mengawas dapat diterima dengan pula," ujar Nikodemus.
Ditemui
terpisah salah seorang caleg dari partai
pengusung PDIP Dapil III SBD Anus Kette mendukung dengan adanya penertiban APK
oleh Bawaslu. APK yang tidak didesain oleh KPUD menurut Anus sudah sangat
melanggar UU pemilu. Penertiban ini sudah sewajarnya di lakukan oleh Bawaslu.
Sehingga parpol selaku peserta pemilu harus mendukung. Ia juga mengharapkan
supaya APK hasil desain KPUD segera dikeluarkan dalam bulan ini. Karena detik-detik
pemilihan tinggal beberapa bulan. Hal itu menurut Anus akan membantu para calon
legislatif dalam berkampanye. Anus juga mengharapkan penertiban ini dapat
dilakukan oleh Bawaslu maupun panwascam dengan baik tanpa memilah-milah. Dengan
demikian menurut Anus tidak akan ada pihak tertentu yang dirugikan ataupun
diuntungkan.
"Saya
berharap APK yang sudah melanggar regulasi dapat ditertibkan secara baik, saya
juga menghimbau supaya masyarakat maupun anak muda dapat mengambil bagian dalam
mengawasi pemilu serentak ini, sehingga memudahkan pihak pengawas dalam
menjalankan tugas tanpa menimbulkan konflik sosial," Tutup Anus. (Rn/06)
KOMENTAR