WartaNTT.com, LEMBATA –
Akibat melanggar ketentuan serta mengabaikan etika dan estetika dalam
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata, hari
ini, Jumat (18/01/2019) Tim Penertiban APK tingkat Kabupaten Lembata mulai menyisir
wilayah Kota Lewoleba-Kecamatan Nubatukan dan menurunkan ratusan APK yang
dipasang.
Pantauan
WartaNTT dalam pelaksanaan penertiban hari pertama, Tim kerja yang terdiri dari
pihak Bawaslu Kabupaten Lembata didampingi aparat SatpolPP Kabupaten Lembata
bersama Panwascam dan PPKD Kecamatan Nubatukan melaksanakan penertiban APK dari
wilayah Desa Waijarang hingga taman Kota-Swaolsatiten Kelurahan Lewoleba.
Akibat berakhirnya batas waktu yang ditentukan (Pukul 17.00 WITA) dan hujan
yang melanda wilayah Kota Lewoleba, kegiatan hari pertama dinyatakan selesai
dan akan dilanjutkan esok hari (Sabtu, 19/01/2019).
Kepada
sejumlah Wartawan yang meliput kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum,
Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kab Lembata, Lambertus
Bala Kolin, S.Sos.,MM mengatakan “Sejak hari ini Bawaslu Kabupaten Lembata
berkoordinasi dengan SatpolPP Kabupaten Lembata melakukan penertiban terhadap
APK yang dipasang tidak sesuai dengan etika, estetika serta tidak mengantongi
izin tertulis dari pemilik lahan/bangunan yang dipasangi APK tersebut”.
“APK
yang ditertibkan sejak hari ini diamankan oleh Bawaslu, dan bagi Caleg atau
Timses yang merasa sebagai pemilik APK dimaksud disilahkan mendatangi
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata untuk mengambil kembali APK tersebut
setelah menerima penjelasan pihak Bawaslu”.
Ditanya
lebih lanjut terkait sejauhmana sosialisasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu
kepada Partai Politik di Kabupaten Lembata, Lambertus mengatakan “Bawaslu
Kabupaten Lembata telah berkali-kali menggelar pertemuan yang dihadiri seluruh
Parpol maupun Timses serta dalam pemberian materi kepada para Caleg dalam
kegiatan yang diselenggarakan masing-masing Parpol, hal ini (ketentuan
pemasangan APK, red) telah disampaikan dan diingatkan berkali-kali. Parpol
selalu menyatakan siap mengikuti dan mematuhi regulasi yang berlaku” ujarnya.
Lambertus
menambahkan “Pelaksanaan penertiban APK dimulai sejak hari ini dan akan terus
dilakukan tidak saja menyusuri ruas jalan protokol namun juga menjangkau
jalan-jalan lingkungan disetiap Desa dan Kelurahan di 9 Kecamatan yang ada”.
Catatan
WartaNTT dalam pelaksanaan penertiban APK diwilayah Kecamatan Nubatukan, Tim
gabungan berhasil mengamankan 100 lebih APK milik Caleg DPR RI, DPD, DPRD Prov
NTT Dapil 6 dan Caleg DPRD Lembata. Yang mana secara kumulatif penertiban didominasi
APK milik Caleg asal Partai Golkar disusul APK milik Caleg asal Partai Nasdem,
PKPI, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PKS.
Sementara
itu peristiwa menarik penertiban APK terjadi di Taman Kota Swaolsatiten,
Kelurahan Lewoleba dimana dari puluhan APK yang dipasang hanya 2 APK yang luput
dari tindakan penertiban, yakni APK milik 2 orang Caleg asal PDIP karena dianggap tidak menyalahi ketentuan, sementara APK lainnya disapu bersih tim gabungan penertiban APK Kabupaten Lembata. (Kris
Kris)
KOMENTAR