wartantt.com -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli
Hasan memberikan ucapan selamat kepada calon wakil presiden nomor urut 01,
Ma'ruf Amin.
Diberitakan TribunWow.com dari tayangan
di KompasTV, Minggu (19/5/2019), ucapan selamat itu
disampaikan Zulkifli Hasan terkait Pilpres 2019, meski hasilnya
baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.
Dalam video tersebut, Ma'ruf Amin dan Zulkifli Hasan bertemu
dan saling berjabat tangan serta berpelukan.
"Selamat Pak Kiai, selamat," kata Zulkifli
Hasan sambil memeluk Ma'ruf Amin.
"Sudah saya bilang tadi, walaupun nanti tanggal 22,
saya sudah ucapkan selamat tadi," sambung Zulkifli Hasan.
Saat Zulkifli Hasan menyampaikan hal tersebut, tampak Ma'ruf Amin yang terus tersenyum.
Keduanya lantas berjalan menuju lokasi lainnya.
Diketahui, pertemuan antara keduanya terjadi di acara buka puasa bersama sekaligus Milad ke-91 Perti di Jakarta.
Saat ditanyai alasan memberikan selamat ini, Zulkifli
Hasan meminta untuk menunggu hingga pengumuman hasil rekapitulasi suara
dari KPU.
Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa siapa saja yang
menang nantinya, akan diberikan ucapan selamat.
"Ya nanti kita tunggu tanggal 22. Siapapun nanti setelah hasil manual, tentu kita ucap selamat. Yang belum, ada hak. Bisa ke Mahkamah Konstitusi," papar Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menegaskan, siapapun
yang menang Pilpres 2019 nantinya, ia mengharapkan pemenang tersebut
bisa kembali menjadi pemersatu bangsa.
"Tapi yang paling penting, siapapun yang menang, buat
saya yang bisa menjahit kembali persatuan," ujar dia.
Tahapan hingga pelantikan Presiden terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilpres
2019 pada tanggal 22 Mei mendatang.
Hasil Pilpres 2019 ini akan diumumkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2019.
Sementara itu, untuk penetapan calon presiden dan wakil
presiden terpilih akan dilakukan paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019.
Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon
presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.
Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada
sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.
Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan
capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.
"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan
calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa
tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling
cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI
Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta
yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon
presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu
penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan
dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni
9-15 Juni 2019.
Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden
terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.
KOMENTAR